Bimtek Bencana Alam, Bimtek Lainnya

Bimtek Tentang Pedoman Penangannan Penanggulangan Bencana Alam Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 Serta Tata Cara Perehabilitasi Tempat – Tempat Penting Pasca Bencana Alam

BIMTEK KEUANGAN PP 12 TAHUN 2019

Bimtek Penangulangan Bencana

Bimtek  Pedoman Penangannan Penanggulangan Bencana Alam Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 Serta Tata Cara Perehabilitasi Tempat – Tempat Penting Pasca Bencana Alam

Kepada Yth.

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
  • Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
  • (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
  • Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD terkait.
  • Di Tempat

Pusat Diklat Pemerintahan  LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RI   Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Dengan Tema:Bimtek Tentang Pedoman Penangannan Penanggulangan Bencana Alam Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 Serta Tata Cara Perehabilitasi Tempat – Tempat Penting Pasca Bencana Alam

Hasil gambar untuk Bimtek Tentang Pedoman Penangannan Penanggulangan Bencana Alam

Bimtek Tentang Pedoman Penangannan Penanggulangan Bencana Alam

PENGINGHATAN :

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
    Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007
    Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4723);
  2. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
    Penyelenggaraan Bencana.

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Dan Diklat Tentang Bimtek Tentang Pedoman Penangannan Penanggulangan Bencana Alam Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 Serta Tata Cara Perehabilitasi Tempat – Tempat Penting Pasca Bencana Alam

KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
? 082110200588 

Wa.  085282379560

Bimtek Tentang Pedoman Penangannan Penanggulangan Bencana Alam

Posting Terkait