Bimtek Desa Tentang Pelatihan BPD (Berdasarkan Pasal 55 Ayat 3 Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Tentang BPD
Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
- Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekertaris BPD, Anggota BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa ! penjabaran tupoksi BPD sebenarnya telah tertuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.
WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM
Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RI ,Kemendes PDTT Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Bimtek dan Diklat Menyelenggarakan Dengan Tema: Bimtek Desa Tentang Pelatihan BPD
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimbingan Teknis Reviuw RKA untuk Peningkatan Kualitas APBD
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :
☎️ (021) 3501999
? 082110200588
Wa. 085282379560
Bimtek Desa Tentang Pelatihan BPD (Berdasarkan Pasal 55 Ayat 3 Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Tentang BPD