Bimtek Barang dan Jasa, Bimtek Desa, Bimtek Lainnya

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Serta Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja Dalam Pengenalan Tugas Pokok Dan Pungsinya dalam Penegakan Peraturan Kepala Daerah Guna Membentuk Polisi Pamong Praja yang Profesional dan Terlatih

Hasil gambar untuk FOTA CARA Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Serta Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Serta Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Kepada YTH :

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid KeuanganPA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Dengan Hormat,

Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan tersendiri mengenai pengadaan barang/ jasa di desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Perka LKPP no 13 tahun 2013 dan perubahannya (Perka LKPP no 22 tahun 2015) mengatur bahwa tata cara pengadaan barang/ jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh bupati/walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP tersebut dan kondisi sosial masyarakat setempat. Perka LKPP No 22 Tahun 2015 sendiri diterbitkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kelancaran dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa.

lembaga bimtek desa, lembaga kajian indonesia, lki dan LKPP, lembaga kajian indonesia dan LKPP

Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mengatur mengenai Desa efektif yang telah diberlakukan pada tahun 2015. UU ini antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan dan Aset Desa, Pembangunan Desa, dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dalam UU ini disebutkan bahwa desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Desa dan Desa Adat atau sesuai dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Selain itu, di dalam UU tersebut juga dijelaskan sumber dana desa

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Serta Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Serta Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

 

Jadwal Bimbingan Teknis / Pelatihan Dan Diklat tahun  2019

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S )
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
082110200588 

Wa.  085282379560

TEMA MATERI BIMTEK KEPEGAWAIAN LAINNYA :