Bimtek Lainnya

Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

BIMTEK BARANG DAN ASET

Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

Kepada YTH :

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
  • Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
  • Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Dengan hormat

Pengertian Audit Kinerja menurut SAIPI (Standar Audit Intern Instansi Pemerintah) adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Audit Kinerja bisa juga diartikan suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi,

Dalam audit sektor pemerintahan, auditor eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah. Pada umumnya proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut diatur dalam standard audit/standard pemeriksaan.

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

www.pusatdiklatpemerintahan.com

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan

KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
082110200588 

Wa.  085282379560

KLIK UNTUK MENCARI TEMA BIMTEK KEPEGAWAIAN