BLUD Professional

Bimtek Manajemen Aset dan Sarana Prasarana BLUD Puskesmas

Bimtek Manajemen Aset dan Sarana Prasarana BLUD Puskesmas

Puskesmas sebagai unit layanan kesehatan yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memerlukan tata kelola aset dan sarana prasarana yang profesional, akuntabel, dan efisien. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD, termasuk dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset.

Namun pada praktiknya, banyak Puskesmas BLUD menghadapi kendala seperti: Data aset yang tidak terbarui dan belum tertib administrasi, Proses pemeliharaan sarana prasarana yang kurang terencana, Kurangnya pemahaman tentang mekanisme penghapusan dan pemanfaatan aset daerah sesuai aturan.

Untuk itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berfokus pada Manajemen Aset dan Sarana Prasarana, agar pengelola Puskesmas BLUD mampu melaksanakan tata kelola aset dengan baik dan mendukung pelayanan kesehatan yang optimal.

1. Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman tentang kebijakan dan regulasi pengelolaan aset BLUD Puskesmas.

  2. Meningkatkan kemampuan peserta dalam merencanakan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, dan penghapusan aset.

  3. Membekali peserta dengan teknik inventarisasi, penilaian, dan pelaporan aset sesuai standar.

  4. Memperkuat tata kelola sarana prasarana agar mendukung pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

2. Sasaran Peserta

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Pejabat Penatausahaan Barang (PPB) Puskesmas

  • Kepala Sub Bagian/Bagian Tata Usaha atau Keuangan

  • Staf yang menangani aset dan sarana prasarana Puskesmas

  • Tim Pengelola BLUD

3. Materi Bimtek

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset di BLUD (Permendagri 19/2016, Permendagri 79/2018, dan aturan terkait).

  • Strategi Manajemen Aset BLUD Puskesmas: Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Penghapusan.

  • Tata Cara Inventarisasi dan Penilaian Aset Puskesmas BLUD.

  • Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMDA BMD) dalam BLUD.

  • Tata Kelola Sarana dan Prasarana Kesehatan untuk Mendukung Mutu Layanan Puskesmas BLUD.

  • Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Aset BLUD Puskesmas.

Bimtek Manajemen Aset dan Sarana Prasarana BLUD Puskesmas Bimtek Manajemen Aset dan Sarana Prasarana BLUD Puskesmas

4. Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber ahli di bidang aset daerah dan BLUD.

  • Diskusi interaktif dan studi kasus.

  • Simulasi inventarisasi dan penyusunan laporan aset.

  • Tanya jawab untuk membahas permasalahan aktual di lapangan.

5. Narasumber

  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Praktisi dan Konsultan Manajemen Aset BLUD

  • Akademisi dengan kompetensi di bidang keuangan dan manajemen aset daerah

6. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

7. Hasil yang Diharapkan

  • Memahami peraturan dan teknis pengelolaan aset dan sarana prasarana Puskesmas BLUD.

  • Mampu melakukan inventarisasi, penilaian, serta menyusun laporan aset dengan benar.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset BLUD.

  • Mengoptimalkan pemanfaatan sarana prasarana untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Melalui Bimtek Manajemen Aset dan Sarana Prasarana BLUD Puskesmas ini, diharapkan Puskesmas BLUD mampu melaksanakan tata kelola aset dan sarana prasarana secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih optimal.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :

    1.  (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. info@bludprofesional.com

Bimtek Manajemen Aset dan Sarana Prasarana BLUD Puskesmas

Bimtek Manajemen Aset dan Sarana Prasarana BLUD Puskesmas

Sumber Link: Bimtek Manajemen Aset dan Sarana Prasarana BLUD Puskesmas

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.