Training Pusdiklat

Pelatihan Pengelolaan Panjar dan Uang Muka

Pelatihan Pengelolaan Panjar dan Uang Muka

Pemberian panjar atau uang muka seringkali menjadi bagian dari siklus keuangan untuk memfasilitasi kegiatan operasional. Namun, pengelolaan panjar yang tidak tertib dapat menjadi sumber masalah, mulai dari ketidakjelasan pertanggungjawaban hingga potensi penyalahgunaan dana.

Bimtek ini akan fokus pada prosedur yang benar dalam pemberian, penggunaan, dan pertanggungjawaban panjar atau uang muka. Dengan pemahaman yang tepat, Bendahara dapat memastikan bahwa setiap panjar digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara lengkap dan tepat waktu.

Tujuan Pelatihan Pengelolaan Panjar dan Uang Muka:

  • Memahami prosedur pemberian panjar/uang muka yang benar.
  • Mampu mengelola dan memantau penggunaan panjar secara tertib.
  • Memastikan pertanggungjawaban panjar dilakukan tepat waktu dan lengkap.
Pelatihan Pengelolaan Panjar dan Uang Muka

Pelatihan Pengelolaan Panjar dan Uang Muka

Materi Pelatihan Pengelolaan Panjar dan Uang Muka:

  1. Definisi & Tujuan Panjar/Uang Muka: Memahami konsep dasarnya.
  2. Prosedur Pemberian Panjar: Persyaratan dan batasan nominal.
  3. Buku Pembantu Panjar: Cara pencatatan panjar yang diberikan.
  4. Pertanggungjawaban Panjar: Prosedur pelaporan dan pengembalian sisa dana.
  5. Tenggat Waktu Pertanggungjawaban: Aturan waktu untuk pelaporan panjar.
  6. Mitigasi Risiko Panjar Bermasalah: Pencegahan panjar tidak dipertanggungjawabkan.

Untuk Informasi Terkait Training/Bimtek/Pelatihan Hubungi kami :

081260404677

info@trainingpusdiklat.com

www.trainingpusdiklat.com

Sumber Link: Pelatihan Pengelolaan Panjar dan Uang Muka

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.