Bimtek Diklat
Pelatihan Tahapan Implementasi PPK-BLUD untuk Puskesmas
Pelatihan Tahapan Implementasi PPK-BLUD untuk Puskesmas
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas pengelolaan keuangan unit pelayanan publik, pemerintah mendorong penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Puskesmas. Dengan status BLUD, Puskesmas memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, sumber daya, dan pengembangan layanan, namun tetap dalam koridor regulasi dan akuntabilitas.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memberikan pedoman teknis mengenai tahapan dan persyaratan pembentukan BLUD, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari penyusunan dokumen persyaratan administratif dan teknis, hingga pemahaman terhadap sistem keuangan dan pelaporan.
Pelatihan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan praktis SDM Puskesmas dan pemerintah daerah dalam menyiapkan, mengusulkan, dan melaksanakan tahapan implementasi BLUD secara sistematis.
1. Tujuan Kegiatan
-
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang kebijakan dan prinsip dasar PPK-BLUD.
-
Menjelaskan tahapan legalisasi dan penetapan status BLUD Puskesmas.
-
Membimbing penyusunan dokumen administratif, teknis, dan substansi sesuai Permendagri 79/2018.
-
Mendorong Puskesmas untuk memenuhi syarat menjadi BLUD secara bertahap dan berkelanjutan.
2. Materi Pelatihan
-
Kebijakan dan Regulasi BLUD (Permendagri 79/2018 dan regulasi pendukung)
-
Konsep dan Manfaat PPK-BLUD bagi Puskesmas
-
Tahapan Implementasi BLUD: Administratif, Teknis, dan Substantif
-
Penyusunan Dokumen Persyaratan BLUD (SK, SOP, Renstra, RBA, RB, Laporan Keuangan)
-
Penilaian Kelayakan dan Proses Pengajuan Status BLUD
-
Peran Tim Penilai dan Tata Kelola Tim Implementasi BLUD
-
Studi Kasus Sukses Implementasi BLUD Puskesmas di Daerah Lain
-
Simulasi Penyusunan dan Evaluasi Dokumen BLUD
3. Peserta Pelatihan
-
Kepala Puskesmas
-
Tim Teknis BLUD (Keuangan, Perencana, Akuntansi)
-
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
-
Bagian Keuangan Daerah (BPKAD)
-
Bagian Hukum dan Organisasi Setda
-
Inspektorat Daerah
-
Tim Penilai Kelayakan BLUD (jika telah dibentuk)
4. Narasumber
-
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
-
Perwakilan Kementerian Kesehatan
-
Praktisi BLUD/Akuntansi Publik
-
Konsultan Implementasi BLUD Daerah
-
Auditor/Inspektorat BLUD
5. Metode Kegiatan
-
Paparan Kebijakan dan Teori
-
Diskusi Interaktif
-
Studi Kasus dan Best Practice
-
Simulasi dan Klinik Penyusunan Dokumen
-
Tanya Jawab Teknis
Pelatihan Tahapan Implementasi PPK-BLUD untuk Puskesmas ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis bagi Puskesmas dan pemerintah daerah dalam mendorong implementasi BLUD secara terarah dan profesional, menuju layanan kesehatan yang berkualitas, berdaya saing, dan mandiri secara keuangan.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
-
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@bludprofesional.com
Sumber Link: Pelatihan Tahapan Implementasi PPK-BLUD untuk Puskesmas


