Training Pusdiklat

Pelatihan Dasar-dasar Bendahara Pengeluaran

Pelatihan Dasar-dasar Bendahara Pengeluaran

Bendahara Pengeluaran adalah garda terdepan dalam pengelolaan uang negara/daerah. Penting bagi mereka untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang peran dan tanggung jawab dasar, mulai dari penerimaan anggaran hingga pelaksanaan belanja. Hal ini krusial untuk memastikan setiap rupiah dibelanjakan sesuai peruntukannya dan tercatat dengan akurat.

Di era digitalisasi keuangan pemerintah saat ini, Bendahara Pengeluaran dituntut untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip keuangan negara dalam praktik sehari-hari. Bimtek ini akan memberikan pondasi yang kokoh bagi Bendahara agar dapat bekerja secara efektif dan akuntabel.

Pelatihan Dasar-dasar Bendahara

Pelatihan Dasar-dasar Bendahara Pengeluaran

Tujuan Pelatihan Dasar-dasar Bendahara Pengeluaran:

  • Memahami peran strategis dan tanggung jawab dasar sebagai Bendahara Pengeluaran.
  • Mampu mengelola uang negara/daerah dengan patuh pada regulasi yang berlaku.
  • Memiliki pengetahuan dasar tentang sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan.

Materi Pelatihan Dasar-dasar Bendahara Pengeluaran:

  1. Peran & Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran: Hak, kewajiban, dan batasannya.
  2. Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah: Peraturan utama yang relevan.
  3. Pengenalan Anggaran & Mekanisme Pembayaran: DIPA/DPA, SPP, SPM, dan SP2D.
  4. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) & Tambah Uang Persediaan (TUP)
  5. Pencatatan Dasar Keuangan: Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu.
  6. Prinsip Akuntabilitas & Transparansi: Pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan.

Untuk Informasi Terkait Training/Bimtek/Pelatihan Hubungi kami :

081260404677

info@trainingpusdiklat.com

www.trainingpusdiklat.com

Sumber Link: Pelatihan Dasar-dasar Bendahara Pengeluaran

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.