Training Pusdiklat

Bimtek Etika dan Integritas Bendahara Pengeluaran

Bimtek Etika dan Integritas Bendahara Pengeluaran

Sebagai pengelola uang negara/daerah, Bendahara Pengeluaran memegang amanah yang besar. Oleh karena itu, integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas. Tanpa etika yang kuat, Bendahara rentan terhadap praktik penyimpangan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bimtek ini akan menekankan pentingnya nilai-nilai moral dalam setiap pengambilan keputusan keuangan, serta memberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum dan etika dari pelanggaran. Hal ini bertujuan untuk membangun Bendahara yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab.

Bimtek Etika dan Integritas Bendahara

Bimtek Etika dan Integritas Bendahara Pengeluaran

Tujuan Bimtek Etika dan Integritas Bendahara Pengeluaran:

  • Memahami pentingnya etika dan integritas sebagai Bendahara Pengeluaran.
  • Mampu menghindari praktik KKN dan konflik kepentingan.
  • Menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan.

Materi Bimtek Etika dan Integritas Bendahara Pengeluaran:

  1. Nilai-nilai Dasar Integritas Bendahara: Jujur, profesional, dan akuntabel.
  2. Kode Etik & Perilaku Bendahara: Pedoman untuk pengambilan keputusan yang benar.
  3. Konflik Kepentingan: Identifikasi dan cara menghindarinya.
  4. Gratifikasi & Suap: Definisi, aturan, dan prosedur pelaporannya.
  5. Penyalahgunaan Wewenang: Batasan kewenangan dan konsekuensi hukumnya.
  6. Whistleblowing System: Mekanisme pelaporan pelanggaran untuk melindungi diri dan institusi.

Untuk Informasi Terkait Training/Bimtek/Pelatihan Hubungi kami :

081260404677

info@trainingpusdiklat.com

www.trainingpusdiklat.com

Sumber Link: Bimtek Etika dan Integritas Bendahara Pengeluaran

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.