Studi GIS

Pelatihan GIS/ArcGIS Di Lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mimika

Pelatihan GIS/ArcGIS di Lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mimika
Bandung, 23–25 Juli 2025

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan data spasial dan pemanfaatan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengikuti Pelatihan GIS/ArcGIS yang diselenggarakan oleh studiGIS. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 23 hingga 25 Juli 2025, bertempat di Hotel Zest Bandung.

Pelatihan GISArcGIS Di Lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mimika

Pelatihan GISArcGIS Di Lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mimika

Pelatihan ini difokuskan pada pemahaman dan penerapan perangkat lunak ArcGIS, sebuah software SIG yang telah banyak digunakan di lingkungan PUPR. ArcGIS mendukung berbagai kebutuhan teknis seperti pengolahan data spasial, pembuatan peta tematik, analisis spasial, serta pemetaan infrastruktur secara digital dan interaktif.

Melalui bimbingan teknis (bimtek) ini, para peserta dilatih untuk dapat memanfaatkan ArcGIS secara lebih efektif, baik dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaporan pembangunan infrastruktur. Diharapkan, hasil dari pelatihan ini mampu mendukung tugas dan fungsi Dinas PUPR Mimika dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan aset infrastruktur secara berbasis data spasial.

Pelatihan berlangsung dengan suasana interaktif, disertai dengan praktik langsung menggunakan data dari lapangan. Para peserta juga diberikan studi kasus serta simulasi yang relevan dengan kondisi wilayah Kabupaten Mimika.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya strategis Dinas PUPR Mimika dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi SIG.

Sumber Link: Pelatihan GIS/ArcGIS Di Lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mimika

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.