Bimtek Diklat
Training Teknik Penyusunan HPS (OE) Sesuai Dengan Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Training Teknik Penyusunan HPS (OE) Sesuai Dengan Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) adalah perkiraan biaya atas perhitungan rencana pengadaan barang/jasa dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa, dikalkulasikan secara keahlian, dianalisa secara professional, dan disyahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
HPS sendiri mempunyai fungsi sebagai dasar/acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang pas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Dengan demikian, penyusunan HPS yang tepat merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan purchasing management sebuah perusahaan.
Sebagai sebuah persyaratan dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa, HPS berkaitan erat dengan barang/jasa yang harus diperhitungkan dan diperoleh melalui proses dan analisis bahwa harga barang/jasa tersebut harus wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, walaupun pemahaman terhadap pengertian tersebut dapat diintepretasikan dalam beberapa pemahaman. Oleh karena itu, perlu dibuat satu tolok ukur tertentu sehingga setiap pelaku pengadaan mempunyai pemikiran dan acuan yang sama, yang disebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE).
Prosedur pengadaan barang dan jasa ini sendiri melibatkan beberapa pihak dalam proses pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengguna barang/jasa, perusahaan lain sebagai penyedia barang, serta pejabat dan panitia pengadaan.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan terbaru HPS/OE sesuai Perpres No. 46/2025 dan integrasinya dalam TKDN di pengadaan pemerintah.
- Mengembangkan kemampuan teknis dalam penyusunan HPS/OE yang objektif dan sah secara regulatif.
- Mengoptimalkan penggunaan metoda survei pasar, e‑katalog, dan dokumentasi harga sebagai dasar perhitungan.
- Mendorong efisiensi dan transparansi melalui praktik berbasis regulasi mutakhir.
Materi Training Teknik Penyusunan HPS (OE) Sesuai Dengan Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Landasan Regulasi: Perpres No. 46/2025 – prinsip, ruang lingkup, dan implikasi terhadap HPS/OE dan TKDN
- Konsep dasar dan fungsi HPS sebagai acuan wajar penawaran.
- Privacy dan keterbukaan: detail HPS bersifat rahasia, namun angka total HPS dapat dikomunikasikan secara transparan.
- Teknik survei harga pasar dan penggunaan referensi e‑katalog
- Perhitungan biaya berbasis komponen (biaya langsung, overhead) dan penyesuaian TKDN
- Praktik penyusunan HPS/OE melalui analisis kasus pengadaan riil, baik secara manual maupun e‑procurement (misalnya memakai SPSE).
- Uji kompetensi akhir dan diskusi hasil untuk memperkuat pemahaman.
- Simulasi dan Studi Kasus.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Training Teknik Penyusunan HPS (OE) Sesuai Dengan Perpres No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: