Training PSKN

Training Regulasi dan Izin Usaha Migas-Tambang

Training Regulasi dan Izin Usaha Migas-Tambang


Latar Belakang

Industri minyak, gas bumi (migas), dan pertambangan merupakan sektor strategis yang diatur secara ketat oleh regulasi nasional. Pelaku usaha di sektor ini wajib memahami berbagai ketentuan hukum, mekanisme perizinan, dan persyaratan kepatuhan agar dapat menjalankan operasional secara legal dan berkelanjutan. Ketidaktahuan terhadap regulasi dapat berakibat fatal, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Seiring dengan perubahan kebijakan nasional, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta penerapan OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), maka pemahaman yang terkini dan komprehensif sangat dibutuhkan oleh perusahaan, baik di sektor migas konvensional, non-konvensional, maupun pertambangan mineral dan batubara.


Tujuan Training Regulasi dan Izin Usaha Migas-Tambang

  1. Memberikan pemahaman tentang struktur regulasi migas dan pertambangan di Indonesia.

  2. Menjelaskan proses dan jenis-jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

  3. Menyampaikan perubahan terbaru regulasi (UU Minerba, UU Cipta Kerja, PP dan Permen ESDM).

  4. Membekali peserta dalam menyusun dan mengurus dokumen perizinan sesuai prosedur OSS RBA.

  5. Mendorong kepatuhan perusahaan terhadap aspek hukum dan tata kelola industri ekstraktif.


Materi Training Regulasi dan Izin Usaha Migas-Tambang

  1. Struktur Hukum dan Regulasi Migas & Pertambangan

  2. Jenis-Jenis Perizinan Usaha (IUP, IUPK, WIUP, KKKS, dan lainnya)

  3. Proses dan Tahapan Perizinan melalui OSS RBA

  4. Perizinan Lingkungan dan AMDAL di Sektor Ekstraktif

  5. Kepatuhan terhadap UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) & UU Cipta Kerja

  6. Kewajiban Pelaporan, Pajak & Royalti dalam Industri Migas-Tambang

  7. Sanksi, Pembekuan, dan Pencabutan Izin – Studi Kasus Aktual

  8. Diskusi Interaktif dan Studi Kasus Praktis


Sasaran Peserta

  • Staf legal dan perizinan perusahaan migas dan tambang

  • Manajer operasional dan pengambil keputusan di bidang perizinan

  • Konsultan hukum energi dan pertambangan

  • Regulator daerah atau nasional (Dinas ESDM, KLHK)

  • Mahasiswa/peneliti hukum energi dan sumber daya alam


Metodologi Pelatihan

  • Presentasi oleh narasumber ahli

  • Diskusi regulasi dan simulasi OSS RBA

  • Studi kasus dan praktik penyusunan dokumen izin

  • Tanya jawab dan konsultasi terbuka

  • Evaluasi akhir (pre-test dan post-test)


Narasumber

  • Praktisi hukum migas dan tambang

  • Perwakilan Kementerian ESDM / BKPM

  • Konsultan perizinan OSS RBA

  • Akademisi di bidang hukum energi dan lingkungan

Sumber Link:

Training Regulasi dan Izin Usaha Migas-Tambang

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.