Training PSKN

PELATIHAN REGULASI DAN PERIZINAN INDUSTRI MIGAS

PELATIHAN REGULASI DAN PERIZINAN INDUSTRI MIGAS


Latar Belakang

Industri minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu sektor strategis yang sangat diatur oleh regulasi nasional maupun internasional. Kompleksitas regulasi, mulai dari tahap eksplorasi, eksploitasi, distribusi hingga pemasaran, memerlukan pemahaman yang mendalam dari seluruh pelaku usaha. Kegagalan dalam memahami dan mematuhi regulasi dapat mengakibatkan hambatan operasional, sanksi administratif, bahkan pidana.

Perizinan merupakan aspek krusial dalam menjalankan kegiatan industri migas. Seiring dengan reformasi birokrasi dan digitalisasi perizinan, pelaku industri diharuskan untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi dan sistem perizinan terbaru, termasuk OSS (Online Single Submission), peraturan Kementerian ESDM, dan perundang-undangan terkait. Oleh karena itu, pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta terkait kerangka hukum dan prosedur perizinan industri migas di Indonesia.


Tujuan Kegiatan PELATIHAN REGULASI DAN PERIZINAN INDUSTRI MIGAS

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi yang mengatur industri migas di Indonesia.

  2. Menjelaskan prosedur dan tahapan perizinan usaha migas sesuai peraturan terbaru.

  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola risiko hukum dan administratif.

  4. Mendorong kepatuhan hukum dan praktik tata kelola yang baik dalam industri migas.

  5. Memberikan pemahaman tentang peran pemerintah, badan usaha, dan pemangku kepentingan dalam pengawasan perizinan migas.


Materi PELATIHAN REGULASI DAN PERIZINAN INDUSTRI MIGAS

  1. Kerangka Regulasi Industri Migas di Indonesia

  2. Jenis-jenis Perizinan dalam Kegiatan Hulu dan Hilir Migas

  3. Sistem OSS-RBA dan Integrasi dengan Sektor Migas

  4. Prosedur dan Persyaratan Pengajuan Perizinan

  5. Studi Kasus: Permasalahan Hukum dan Solusinya

  6. Peran SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Lembaga Terkait

  7. Update Regulasi: UU Cipta Kerja, PP No. 5 Tahun 2021, dll


Sasaran Peserta

  • Legal officer dan compliance officer perusahaan migas

  • Tim perizinan dan pengadaan

  • Praktisi hukum energi dan sumber daya alam

  • Pegawai instansi pemerintah terkait migas

  • Akademisi dan mahasiswa hukum/teknik perminyakan


Metodologi Pelatihan

  • Presentasi narasumber ahli

  • Studi kasus aktual di lapangan

  • Diskusi kelompok dan tanya jawab

  • Simulasi pengurusan izin secara online (OSS)

  • Evaluasi pemahaman melalui post-test


Narasumber

  • Perwakilan dari Kementerian ESDM

  • Praktisi hukum migas dan perizinan

  • Pakar tata kelola dan regulasi industri energi

  • Konsultan OSS dan kebijakan publik

Sumber Link:

PELATIHAN REGULASI DAN PERIZINAN INDUSTRI MIGAS

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.