Bimtek Diklat
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Peraturan LKPP dan BUMN/BUMD – PSKN
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Peraturan LKPP dan BUMN/BUMD
Latar Belakang
Pengadaan barang/jasa di BUMN maupun BUMD harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi LKPP dan pedoman internal perusahaan. Proses ini menuntut transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum agar terhindar dari risiko hukum maupun kerugian perusahaan. Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami prinsip, prosedur, serta praktik terbaik pengadaan yang efektif dan sesuai aturan.
Tujuan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Peraturan LKPP dan BUMN/BUMD
-
Meningkatkan pemahaman peserta tentang regulasi pengadaan barang/jasa sesuai LKPP dan aturan BUMN/BUMD.
-
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penyusunan dokumen pengadaan.
-
Meminimalisir risiko penyimpangan dan sengketa dalam pengadaan.
-
Mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Materi
-
Regulasi terbaru LKPP tentang pengadaan barang/jasa.
-
Tata cara pengadaan barang/jasa di BUMN/BUMD.
-
Penyusunan dokumen pemilihan penyedia.
-
Evaluasi penawaran dan kontrak pengadaan.
-
Manajemen risiko dalam pengadaan.
-
Studi kasus pengadaan di BUMN/BUMD.
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Peraturan LKPP dan BUMN/BUMD
Peserta
Pejabat pembuat komitmen, panitia/UKPBJ, auditor internal, staf pengadaan, serta pejabat terkait di BUMN/BUMD.
Output
-
Pemahaman regulasi LKPP dan aturan internal BUMN/BUMD.
-
Peningkatan keterampilan teknis dalam pengadaan.
-
Pencegahan risiko hukum dan kerugian perusahaan.
-
Optimalisasi tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Cek Juga Bimtek Lainnya Disini
Dengan Ini Kami Pusat Studi Konsultasi Nasional Mengundangan Bapak/Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ”Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Peraturan LKPP dan BUMN/BUMD”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
- ☎ (021) 345 4426
- 📱0812-6660-0643
- ✉ info@pusatstudi.com
Sumber Link: Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Peraturan LKPP dan BUMN/BUMD – PSKN
