Training PSKN

PELATIHAN SISTEM TICKETING DAN DIGITALISASI LAYANAN KERETA API

PELATIHAN SISTEM TICKETING DAN DIGITALISASI LAYANAN KERETA API


Latar Belakang
Perkembangan teknologi digital menuntut sektor perkeretaapian untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada penumpang. Salah satu aspek penting adalah penerapan sistem ticketing modern dan digitalisasi layanan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pemesanan, pembayaran, dan manajemen tiket dapat dilakukan secara lebih cepat, mudah, serta transparan. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan terkait implementasi sistem ticketing digital serta manajemen layanan berbasis teknologi di perkeretaapian.


Tujuan PELATIHAN SISTEM TICKETING DAN DIGITALISASI LAYANAN KERETA API

  1. Memberikan pemahaman tentang konsep dan implementasi sistem ticketing digital.

  2. Meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola layanan berbasis digital untuk perkeretaapian.

  3. Mendukung transformasi pelayanan publik perkeretaapian yang lebih efektif dan efisien.


Materi PELATIHAN SISTEM TICKETING DAN DIGITALISASI LAYANAN KERETA API

  • Konsep dasar sistem ticketing digital

  • Implementasi e-ticketing di perkeretaapian

  • Integrasi sistem ticketing dengan layanan digital lainnya

  • Manajemen data pelanggan dan keamanan informasi

  • Strategi peningkatan pelayanan berbasis digital

  • Studi kasus implementasi sistem ticketing di perkeretaapian


Metode Pelatihan

  • Presentasi interaktif

  • Studi kasus

  • Diskusi kelompok

  • Simulasi dan praktik langsung


Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi staf operasional, petugas pelayanan, manajer IT, serta pihak yang terlibat dalam pengelolaan layanan digital perkeretaapian.

Sumber Link:

PELATIHAN SISTEM TICKETING DAN DIGITALISASI LAYANAN KERETA API

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.