Bimtek Pemda

Bimtek Good Governance dalam Pengelolaan BLUD Tahun 2025-2026

Bimtek Good Governance dalam Pengelolaan BLUD Tahun 2025-2026

1. Latar Belakang

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan entitas penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dituntut untuk profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam praktiknya, penerapan prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) menjadi landasan utama untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, efisien, dan berdaya guna. Namun, masih banyak BLUD yang menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas secara menyeluruh. Melalui Bimtek ini, peserta akan diberikan pemahaman, strategi, serta praktik terbaik dalam penerapan Good Governance agar BLUD mampu meningkatkan kinerja, pelayanan, dan kepercayaan publik.


2. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  5. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.


3. Tujuan Bimtek Good Governance dalam Pengelolaan BLUD Tahun 2025-2026

  1. Memberikan pemahaman mengenai konsep dan prinsip Good Governance dalam BLUD.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan penerapan tata kelola yang baik di BLUD.

  3. Mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan BLUD.

  4. Meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan dan layanan BLUD.

  5. Mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas.


4. Sasaran Peserta

  • Pimpinan BLUD.

  • Pejabat pengelola keuangan dan perencanaan.

  • Aparatur pengelola layanan BLUD.

  • Pejabat struktural terkait di Pemerintah Daerah.

  • Tim pengawasan dan evaluasi kinerja BLUD.


5. Materi Pokok

  1. Konsep Good Governance dalam tata kelola pemerintahan.

  2. Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan keadilan.

  3. Implementasi Good Governance pada BLUD sesuai regulasi.

  4. Strategi penguatan tata kelola keuangan dan layanan BLUD.

  5. Praktik terbaik (best practice) penerapan Good Governance.

  6. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan berbasis Good Governance.

  7. Roadmap implementasi tata kelola yang baik di BLUD.


6. Metode Pelaksanaan

  • Presentasi narasumber.

  • Diskusi interaktif.

  • Studi kasus penerapan Good Governance di BLUD.

  • Simulasi penyusunan strategi tata kelola BLUD.


7. Output yang Diharapkan

  1. Peserta memahami prinsip Good Governance dalam BLUD.

  2. Peserta mampu merancang strategi penerapan tata kelola yang baik.

  3. BLUD memiliki arah kebijakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.

  4. Terwujud peningkatan kualitas layanan publik berbasis Good Governance.


8. Waktu dan Tempat

Dilaksanakan sesuai jadwal, dapat diselenggarakan secara offline (tatap muka) atau online (daring) sesuai kebutuhan instansi.


9. Penutup

Melalui Bimtek ini, diharapkan BLUD dapat memperkuat tata kelola sesuai prinsip Good Governance, sehingga pengelolaan keuangan dan layanan berjalan transparan, akuntabel, efektif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehubungan dengan itu kami dari Pusat Diklat dan Bimtek Pemerintahan Lembaga Informasi Keuangan Pembangunan Daerah (BIMTEK PEMDA) selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :

  1.  (021) 3501 999
  2. 📱0812-1372-0188
  3. info@bimtekpemda.com

Bimtek Good Governance dalam Pengelolaan BLUD Tahun 2025-2026

Bimtek Good Governance dalam Pengelolaan BLUD Tahun 2025-2026

Sumber Link:
Bimtek Good Governance dalam Pengelolaan BLUD Tahun 2025-2026

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.