Bimtek Pemda

Bimtek Penyusunan Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) BLUD

Bimtek Penyusunan Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) BLUD

1. Latar Belakang

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai penyelenggara layanan publik dituntut memberikan kinerja yang optimal, transparan, dan akuntabel. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan instrumen pengukuran kinerja berupa Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang jelas, terukur, serta sesuai regulasi. Penyusunan kontrak kinerja dan IKU yang tepat akan menjadi dasar dalam evaluasi kinerja, pengambilan keputusan, dan peningkatan kualitas pelayanan. Melalui Bimtek ini, diharapkan BLUD mampu menyusun dokumen kontrak kinerja dan IKU yang selaras dengan visi, misi, serta tujuan organisasi.


2. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

  6. Peraturan terkait sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).


3. Tujuan Bimtek Penyusunan Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) BLUD

  1. Memberikan pemahaman tentang konsep kontrak kinerja dan IKU BLUD.

  2. Membekali peserta dalam menyusun indikator kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).

  3. Menyelaraskan kontrak kinerja dengan perencanaan strategis BLUD.

  4. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BLUD.

  5. Menyediakan pedoman evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.


4. Sasaran Peserta

  • Pimpinan BLUD.

  • Pejabat struktural dan pengelola program.

  • Aparatur bidang perencanaan dan keuangan.

  • Tim penyusun kontrak kinerja dan IKU.

  • Aparatur pengawas internal BLUD.


5. Materi Pokok

  1. Konsep dasar kontrak kinerja dan IKU di lingkungan BLUD.

  2. Regulasi dan kebijakan terkait pengukuran kinerja BLUD.

  3. Teknik penyusunan kontrak kinerja yang efektif.

  4. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang relevan.

  5. Penyelarasan IKU dengan dokumen perencanaan BLUD.

  6. Strategi evaluasi kinerja berbasis kontrak kinerja.

  7. Studi kasus dan praktik penyusunan kontrak kinerja serta IKU.


6. Metode Pelaksanaan

  • Paparan narasumber ahli.

  • Diskusi interaktif.

  • Studi kasus dan simulasi penyusunan kontrak kinerja.

  • Workshop praktik penyusunan IKU BLUD.


7. Output yang Diharapkan

  1. Peserta memahami konsep dan regulasi kontrak kinerja serta IKU.

  2. Peserta mampu menyusun kontrak kinerja sesuai standar.

  3. Peserta dapat merumuskan IKU yang tepat dan terukur.

  4. BLUD memiliki dokumen kontrak kinerja dan IKU yang siap diimplementasikan.


8. Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dapat dilakukan secara luring (tatap muka) maupun daring (online).


9. Penutup

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur BLUD mampu menyusun kontrak kinerja dan indikator kinerja utama yang efektif, akuntabel, dan sesuai regulasi. Sehubungan dengan itu kami dari Pusat Diklat dan Bimtek Pemerintahan Lembaga Informasi Keuangan Pembangunan Daerah (BIMTEK PEMDA) selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :

  1.  (021) 3501 999
  2. 📱0812-1372-0188
  3. info@bimtekpemda.com

Bimtek Penyusunan Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) BLUD

Bimtek Penyusunan Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) BLUD

Sumber Link:
Bimtek Penyusunan Kontrak Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) BLUD

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.