Bimtek Diklat
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) ANALISIS JABATAN (ANJAB) Tahun 2025
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung transformasi birokrasi dan implementasi sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) merupakan langkah strategis yang tidak dapat diabaikan. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta regulasi turunannya, setiap instansi diwajibkan untuk memiliki peta jabatan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar dalam penyusunan kebutuhan pegawai, pengembangan karier, serta penyusunan sistem kerja berbasis kinerja.
Seiring dengan diberlakukannya kebijakan penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural ke fungsional, pemutakhiran data Anjab menjadi sangat penting untuk memastikan jabatan yang ada relevan dengan tugas dan fungsi organisasi. Namun, dalam praktiknya masih banyak instansi yang menghadapi kendala teknis maupun sumber daya dalam menyusun dan memperbarui Anjab sesuai standar terbaru.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis Jabatan guna memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur, sehingga dapat menyusun dokumen Anjab yang sesuai dengan regulasi terbaru dan kebutuhan organisasi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pembekalan teknis kepada aparatur pemerintah dalam memahami, menyusun, dan memperbarui dokumen Analisis Jabatan berdasarkan peraturan dan praktik terbaru.
Tujuan
-
Meningkatkan pemahaman peserta tentang peraturan terbaru terkait Anjab.
-
Memberikan keterampilan teknis dalam proses pengumpulan dan pengolahan data jabatan.
-
Mendorong tersusunnya dokumen Anjab yang valid, akuntabel, dan aplikatif.
-
Menyiapkan data Anjab sebagai dasar penyusunan kebutuhan ASN, penataan SDM, dan sistem kerja.
3. NAMA KEGIATAN
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pemutakhiran Analisis Jabatan (Anjab) Tahun 2025
4. WAKTU DAN TEMPAT
-
Hari / Tanggal : [Diisi sesuai rencana]
-
Waktu : [Jam Mulai – Selesai WIB]
-
Tempat : [Lokasi kegiatan atau via online platform]
5. PESERTA
Peserta Bimtek adalah ASN dari unit kerja yang menangani:
-
Perencanaan dan organisasi
-
Kepegawaian / SDM ASN
-
Reformasi birokrasi dan kinerja
-
Jumlah peserta: ± [jumlah] orang
6. NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
-
Kementerian PANRB
-
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
-
Praktisi Manajemen SDM ASN
-
Konsultan Kepegawaian yang kompeten
7. MATERI BIMTEK
Materi yang akan disampaikan meliputi:
-
Kebijakan Terbaru tentang Anjab & ABK (Permen PANRB No. 1 Tahun 2020 dan turunannya)
-
Penyederhanaan Birokrasi dan Dampaknya terhadap Struktur Jabatan
-
Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Jabatan
-
Penyusunan Informasi Jabatan: Nama Jabatan, Ikhtisar, Uraian Tugas, dan Kualifikasi
-
Integrasi Anjab dengan Sistem Informasi ASN dan e-Formasi
-
Simulasi dan Praktik Penyusunan Dokumen Anjab
-
Review dan Evaluasi Dokumen Anjab
-
Diskusi dan Konsultasi Teknis
8. METODE PELAKSANAAN
Kegiatan akan dilaksanakan secara:
-
Presentasi Interaktif oleh narasumber ahli
-
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen Anjab
-
Diskusi Kelompok dan Tanya Jawab
-
Umpan balik (feedback) individual terhadap hasil kerja peserta
9. OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan:
-
Memahami regulasi terbaru terkait Analisis Jabatan.
-
Mampu menyusun dan memperbarui dokumen Anjab sesuai standar BKN.
-
Menyusun peta jabatan instansi masing-masing.
-
Menggunakan hasil Anjab untuk kebutuhan perencanaan SDM dan sistem kerja.
10. PENUTUP
Bimtek ini merupakan bagian dari komitmen instansi dalam membangun manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan berbasis kinerja. Dengan tersusunnya dokumen Anjab yang baik, diharapkan akan memperkuat dasar dalam pengambilan keputusan strategis kepegawaian serta mendukung transformasi birokrasi yang berdampak nyata bagi pelayanan publik.
Jika kamu ingin saya bantu:
-
Buat rundown acara
-
Tambahkan anggaran kegiatan
-
Format TOR ini dalam bentuk Word (.docx)
-
Tambah lampiran seperti surat undangan atau jadwal narasumber
Sumber Link: BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) ANALISIS JABATAN (ANJAB) Tahun 2025