Pusat Bimtek

Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah salah satu instrumen vital dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik. Regulasi yang mengatur pengadaan menjadi dasar penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Tahun 2025 menjadi momentum penting dengan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 yang membawa pembaruan signifikan terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Artikel ini membahas secara mendalam implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025, meliputi latar belakang, tujuan, perubahan substansial, strategi penerapan, hingga tantangan dan solusi yang relevan.


Latar Belakang Perpres No. 46 Tahun 2025

Perpres No. 46 Tahun 2025 hadir sebagai tindak lanjut atas evaluasi regulasi sebelumnya yang dirasa belum sepenuhnya menjawab tantangan global, tuntutan efisiensi, serta percepatan transformasi digital dalam pengadaan.

Beberapa faktor pendorong lahirnya peraturan ini antara lain:

  • Perubahan kebutuhan masyarakat yang menuntut pelayanan publik lebih cepat dan berkualitas.

  • Kebutuhan efisiensi anggaran di tengah keterbatasan fiskal pemerintah.

  • Tuntutan transparansi dan akuntabilitas seiring meningkatnya pengawasan publik dan lembaga independen.

  • Adopsi teknologi digital dalam proses pengadaan.

  • Komitmen terhadap prinsip sustainable procurement atau pengadaan berkelanjutan.

Dengan demikian, Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum baru yang lebih responsif terhadap dinamika zaman.


Tujuan dan Prinsip Utama

Perpres No. 46 Tahun 2025 mengusung beberapa tujuan pokok, antara lain:

  1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.

  2. Mendorong Efisiensi dan Efektivitas penggunaan anggaran.

  3. Mendukung Digitalisasi dan Inovasi melalui pemanfaatan teknologi.

  4. Memperkuat Peran UMKM dan Koperasi dalam ekosistem pengadaan.

  5. Mengintegrasikan Prinsip Berkelanjutan dalam setiap keputusan pengadaan.

Prinsip-prinsip yang ditekankan meliputi:

  • Keterbukaan

  • Persaingan sehat

  • Profesionalisme

  • Akuntabilitas publik

  • Inklusivitas


Perubahan Substansial dalam Perpres No. 46 Tahun 2025

Perpres baru ini membawa beberapa perubahan signifikan dibanding regulasi sebelumnya. Berikut tabel ringkas:

Aspek Regulasi Sebelumnya Perpres No. 46 Tahun 2025
Sistem Pengadaan Manual & semi-digital Full e-Procurement berbasis big data & AI
Keterlibatan UMKM 30% alokasi paket 40% alokasi paket wajib untuk UMKM
Sustainable Procurement Opsional Wajib integrasi green procurement
Pengawasan Berbasis audit tradisional Real-time monitoring berbasis AI
Sanksi & Penegakan Administratif Kombinasi administratif, digital tracking, dan blacklist nasional

Perubahan ini menuntut kesiapan SDM, infrastruktur, serta integrasi antar-lembaga agar dapat berjalan optimal.


Panduan lengkap implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 dalam pengadaan barang & jasa pemerintah secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


Strategi Implementasi di Pemerintah Pusat dan Daerah

Agar implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 berjalan efektif, diperlukan strategi komprehensif di level pusat maupun daerah:

  • Peningkatan Kapasitas SDM

  • Penguatan Infrastruktur Teknologi

  • Kolaborasi dengan Lembaga Terkait

    • Sinergi LKPP, BPKP, BPK, dan KPK.

    • Peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

  • Dukungan Regulasi Turunan


Tantangan Implementasi

Beberapa tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi Perpres ini antara lain:

  • Kesiapan Infrastruktur TI di daerah terpencil.

  • Kapasitas SDM yang masih terbatas dalam penggunaan teknologi baru.

  • Potensi Resistensi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan transparansi penuh.

  • Risiko Keamanan Data dalam sistem digital.


Solusi dan Rekomendasi

Untuk mengatasi tantangan di atas, beberapa rekomendasi strategis antara lain:

  1. Peningkatan Investasi IT di daerah.

  2. Pelatihan Massif untuk pejabat pengadaan dan vendor.

  3. Penerapan Cybersecurity berbasis standar internasional.

  4. Kampanye Edukasi Publik tentang manfaat Perpres ini.


Bimtek Terkait Dengan Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

  1. Bimtek Strategi UMKM Menghadapi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025

  2. Bimtek Digitalisasi Pengadaan: Peran AI dalam Perpres No. 46 Tahun 2025


Contoh Kasus Nyata Implementasi

Salah satu contoh kasus implementasi dapat dilihat di sebuah pemerintah daerah yang mulai mengadopsi AI-based procurement sejak 2024.

  • Hasil: Waktu proses tender turun dari rata-rata 45 hari menjadi 18 hari.

  • Dampak: Efisiensi anggaran hingga 12%.

  • Keterlibatan UMKM: meningkat dari 28% menjadi 42% paket.

Studi kasus ini membuktikan bahwa dengan strategi yang tepat, implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 bisa membawa hasil nyata.


Manfaat Jangka Panjang

Implementasi Perpres ini diharapkan mampu memberikan dampak jangka panjang berupa:

  • Pengelolaan anggaran yang lebih efisien.

  • Kepercayaan publik meningkat.

  • Penguatan daya saing UMKM nasional.

  • Pengadaan lebih ramah lingkungan.

  • Tata kelola pemerintahan yang modern dan digital.


FAQ

1. Apa itu Perpres No. 46 Tahun 2025?
Perpres ini adalah regulasi terbaru yang mengatur tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pendekatan digital, transparan, dan berkelanjutan.

2. Siapa yang wajib menerapkan Perpres ini?
Seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta pihak penyedia barang/jasa yang terlibat dalam proses pengadaan.

3. Apa perbedaan utama Perpres ini dengan regulasi sebelumnya?
Perbedaan utama meliputi kewajiban digitalisasi penuh, peningkatan peran UMKM, pengadaan berkelanjutan, dan pengawasan real-time berbasis AI.

4. Bagaimana dampaknya bagi UMKM?
UMKM mendapat porsi lebih besar dalam pengadaan (40%), akses lebih mudah melalui e-catalog, serta peluang peningkatan daya saing.

5. Apakah ada sanksi jika tidak menerapkan?
Ya, sanksi berupa administratif, pencabutan hak, hingga blacklist nasional untuk penyedia atau pejabat pengadaan yang tidak mematuhi.

6. Bagaimana peran masyarakat dalam pengawasan?
Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pelaporan digital untuk ikut mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan.

7. Apa langkah pertama yang harus dilakukan instansi pemerintah?
Melakukan pemetaan kesiapan internal, menyiapkan SDM, serta memperkuat infrastruktur teknologi sesuai standar yang ditetapkan LKPP.


Kesimpulan

Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah tonggak penting dalam reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Dengan menekankan pada digitalisasi, transparansi, keterlibatan UMKM, serta prinsip keberlanjutan, regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih modern, efisien, dan dipercaya publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Tantangan memang ada, namun dengan strategi dan komitmen bersama, Perpres ini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional.


Ayo tingkatkan kapasitas SDM pengadaan, pahami regulasi terbaru, dan wujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, serta berdaya saing.

Sumber Link: Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.