Pusat Bimtek

Bimtek Strategi Implementasi Green Procurement di Instansi Pemerintah

Perkembangan isu lingkungan global menuntut sektor publik untuk tidak hanya fokus pada efisiensi biaya, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan. Salah satu strategi yang semakin banyak diadopsi oleh pemerintah di berbagai negara adalah Green Procurement atau pengadaan hijau. Konsep ini mendorong instansi pemerintah memilih barang dan jasa yang ramah lingkungan, efisien energi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Di Indonesia, penerapan Green Procurement menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung ekonomi hijau. Hal ini juga sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Artikel ini membahas strategi implementasi Green Procurement di instansi pemerintah secara komprehensif, termasuk prinsip, manfaat, tantangan, contoh kasus, hingga rekomendasi penerapan.


Konsep Dasar Green Procurement

Green Procurement adalah proses pengadaan yang mempertimbangkan dampak lingkungan sepanjang siklus hidup barang atau jasa. Bukan hanya melihat harga dan kualitas, tetapi juga bagaimana produk diproduksi, digunakan, dan dibuang.

Contoh penerapan sederhana adalah pengadaan kertas daur ulang, kendaraan listrik untuk operasional dinas, atau pembangunan gedung pemerintah yang menggunakan standar green building.

Untuk memahami Green Procurement dalam konteks yang lebih luas, Anda juga dapat membaca artikel Bimtek Sustainable Procurement: Pengadaan Berkelanjutan & Green Procurement.


Prinsip-Prinsip Green Procurement

Implementasi Green Procurement harus berlandaskan pada prinsip dasar berikut:

  • Transparansi dan Akuntabilitas
    Semua tahapan pengadaan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Efisiensi Siklus Hidup Produk (Life Cycle Costing)
    Produk dipilih bukan hanya karena murah, tetapi karena lebih efisien sepanjang umur pakainya.

  • Ramah Lingkungan
    Produk dan jasa diprioritaskan yang minim limbah, rendah emisi, dan hemat energi.

  • Mendorong Inovasi Pasar
    Penyedia barang/jasa didorong untuk mengembangkan produk hijau agar sesuai kebutuhan pemerintah.


Manfaat Green Procurement di Instansi Pemerintah

Penerapan Green Procurement membawa dampak positif, antara lain:

  1. Lingkungan Lebih Terjaga
    Mengurangi polusi, emisi gas rumah kaca, serta limbah.

  2. Efisiensi Anggaran Jangka Panjang
    Meskipun harga awal lebih tinggi, biaya operasional dan perawatan cenderung lebih rendah.

  3. Citra Positif Pemerintah
    Memberikan contoh nyata kepemimpinan dalam isu lingkungan.

  4. Mendorong Ekonomi Hijau
    Memberikan pasar yang jelas bagi produk-produk ramah lingkungan dalam negeri.


Tantangan Implementasi Green Procurement

Beberapa kendala yang sering dihadapi dalam implementasi:

  • Keterbatasan regulasi teknis yang spesifik.

  • Harga awal produk ramah lingkungan yang relatif tinggi.

  • Kurangnya penyedia lokal yang menawarkan produk hijau.

  • Minimnya pengetahuan dan keterampilan ASN terkait konsep pengadaan hijau.

  • Resistensi perubahan budaya kerja dalam proses pengadaan.


Strategi implementasi green procurement di instansi pemerintah untuk mendukung efisiensi, keberlanjutan, dan pengadaan ramah lingkungan.


Strategi Implementasi Green Procurement

Agar berhasil, instansi pemerintah perlu menerapkan strategi berikut:

Penyusunan Regulasi dan Pedoman Teknis

Penguatan Kapasitas ASN

Integrasi dengan Sistem E-Procurement

Kolaborasi dengan Penyedia Barang/Jasa

Monitoring dan Evaluasi

Tabel Strategi Implementasi Green Procurement:

Strategi Kegiatan Utama Dampak Positif
Regulasi dan Pedoman Menyusun standar teknis, kriteria produk hijau Proses pengadaan lebih jelas dan terarah
Penguatan Kapasitas ASN Pelatihan, Bimtek, modul pengadaan hijau ASN lebih paham konsep Green Procurement
Integrasi E-Procurement Tambahkan kategori produk hijau di E-Katalog Memudahkan proses seleksi produk
Kolaborasi dengan Penyedia Insentif & kemitraan dengan vendor Pasar produk ramah lingkungan berkembang
Monitoring dan Evaluasi Indikator & laporan kinerja Pengadaan hijau lebih terukur

Contoh Kasus Implementasi

  1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    Menggunakan kendaraan listrik untuk operasional dinas sejak 2023. Hasilnya, biaya bahan bakar berkurang 30% dan emisi CO2 menurun.

  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
    Mendorong penggunaan material bangunan ramah lingkungan dalam proyek infrastruktur. (Sumber: Kementerian PUPR)

  3. LKPP
    Memasukkan produk ramah lingkungan seperti lampu hemat energi dan kertas daur ulang dalam E-Katalog Nasional.


FAQ tentang Green Procurement

1. Apa itu Green Procurement?
Green Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa yang mempertimbangkan aspek ramah lingkungan sepanjang siklus hidup produk.

2. Apakah Green Procurement lebih mahal?
Biaya awal bisa lebih tinggi, tetapi biaya jangka panjang biasanya lebih rendah karena hemat energi dan minim perawatan.

3. Bagaimana pemerintah daerah bisa menerapkan Green Procurement?
Dengan menyusun pedoman teknis, memberikan pelatihan ASN, serta memanfaatkan E-Katalog untuk memilih produk hijau.

4. Apakah Green Procurement hanya berlaku di pemerintah pusat?
Tidak, seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat menerapkannya sesuai kebutuhan.


Kesimpulan

Green Procurement adalah langkah strategis yang harus segera diimplementasikan oleh instansi pemerintah di Indonesia. Melalui regulasi yang jelas, kapasitas ASN yang mumpuni, dukungan teknologi, serta kolaborasi dengan penyedia, pengadaan hijau dapat mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus efisiensi anggaran.

Dengan menerapkan strategi ini, instansi pemerintah bukan hanya menjadi pelaku pengadaan, tetapi juga agen perubahan menuju ekonomi hijau.

👉 Saatnya wujudkan pengadaan yang lebih ramah lingkungan, transparan, dan berdampak positif bagi masa depan Indonesia.

Sumber Link: Bimtek Strategi Implementasi Green Procurement di Instansi Pemerintah

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.