Pusat Bimtek

Langkah Teknis Penyusunan Renstra SKPD Agar Terukur dan Realistis

Perencanaan strategis dalam pemerintahan daerah merupakan komponen vital untuk memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan. Dokumen Renstra SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah) menjadi dasar bagi setiap instansi pemerintah daerah dalam menentukan arah, tujuan, dan sasaran program jangka menengah.

Namun, sering kali penyusunan Renstra SKPD masih bersifat formalitas, tidak berbasis data, dan indikatornya sulit diukur. Karena itu, penting memahami langkah teknis penyusunan Renstra SKPD agar terukur dan realistis—mulai dari analisis kondisi hingga evaluasi kinerja.

Sebagai referensi utama, panduan ini juga terhubung dengan artikel Bimtek Penyusunan RKPD dan Renstra SKPD yang Efektif dan Terukur yang membahas aspek strategis dan integratif dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.


Pengertian dan Tujuan Renstra SKPD

Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan jangka menengah (biasanya lima tahun) yang disusun oleh masing-masing perangkat daerah sebagai penjabaran dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Tujuan penyusunan Renstra SKPD antara lain:

  • Menjabarkan visi dan misi kepala daerah ke dalam sasaran strategis tiap SKPD.

  • Menentukan arah kebijakan, program, dan kegiatan selama periode lima tahun.

  • Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan RKPD tahunan.

  • Menjadi alat evaluasi capaian kinerja SKPD.

Renstra yang terukur akan memudahkan pengendalian, akuntabilitas, dan penilaian efektivitas program daerah.


Landasan Hukum Penyusunan Renstra SKPD

Penyusunan Renstra SKPD diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah. Beberapa dasar hukum penting meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

  4. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai sumber resmi pedoman dan regulasi perencanaan daerah.


Panduan lengkap langkah teknis penyusunan Renstra SKPD agar terukur dan realistis berbasis data, indikator SMART, dan sinkronisasi antar program daerah.


Prinsip Utama dalam Penyusunan Renstra SKPD

Renstra yang baik tidak hanya formalitas, melainkan dokumen strategis yang hidup. Untuk mencapainya, ada empat prinsip utama:

  1. Keterpaduan — harus sejalan dengan RPJMD, RPJMN, dan RKPD tahunan.

  2. Keterukuran — indikator kinerja disusun menggunakan prinsip SMART.

  3. Keterbukaan — melibatkan berbagai pihak, termasuk publik dan pemangku kepentingan.

  4. Kelayakan dan Realisme — sasaran disesuaikan dengan kemampuan sumber daya dan anggaran daerah.


Langkah Teknis Penyusunan Renstra SKPD

Berikut langkah-langkah teknis penyusunan Renstra SKPD yang efektif dan terukur.

1. Persiapan dan Pembentukan Tim Penyusun

Langkah pertama adalah membentuk tim penyusun Renstra SKPD yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional perencana, serta staf teknis terkait.
Tugas tim meliputi:

  • Menyusun jadwal dan rencana kerja.

  • Menyiapkan format dokumen dan instrumen data.

  • Mengumpulkan data dasar (data sektoral, capaian kinerja, dan kondisi sosial ekonomi daerah).

2. Analisis Kondisi dan Isu Strategis

Analisis dilakukan untuk memahami kondisi internal dan eksternal SKPD. Beberapa metode yang umum digunakan:

Jenis Analisis Penjelasan Output
SWOT Mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman Profil situasi SKPD
Problem Tree Analysis Menelusuri akar penyebab masalah Pohon masalah dan solusi
Tren Statistik Melihat perubahan capaian dari tahun ke tahun Data tren indikator kinerja
Stakeholder Analysis Mengidentifikasi pihak yang terlibat atau terdampak Peta kepentingan dan pengaruh

Contoh: Dinas Kesehatan melakukan analisis penyebab meningkatnya angka stunting di wilayah tertentu untuk menentukan prioritas program perbaikan gizi.

3. Perumusan Visi dan Misi SKPD

Visi SKPD harus merupakan turunan dari visi kepala daerah, sedangkan misi SKPD menggambarkan cara untuk mewujudkan visi tersebut.

Contoh:

4. Penetapan Tujuan dan Sasaran Strategis

Tujuan menggambarkan arah umum yang ingin dicapai, sedangkan sasaran strategis lebih spesifik dan terukur.
Setiap sasaran harus memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang dapat diukur secara kuantitatif.

Contoh:

  • Tujuan: Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

  • Sasaran Strategis: Menurunnya angka stunting anak di bawah lima tahun.

  • Indikator Kinerja: Persentase balita stunting (%).

5. Penyusunan Strategi dan Arah Kebijakan

Strategi menjelaskan pendekatan umum yang digunakan untuk mencapai sasaran, sedangkan arah kebijakan menjabarkan langkah-langkah yang akan ditempuh.

Contoh tabel strategi dan arah kebijakan:

Sasaran Strategis Strategi Arah Kebijakan
Menurunkan angka stunting Penguatan intervensi gizi spesifik dan sensitif Optimalisasi koordinasi lintas sektor dan peningkatan anggaran gizi

6. Penentuan Program, Kegiatan, dan Sub-Kegiatan

Tahapan ini menjabarkan strategi ke dalam bentuk program dan kegiatan konkret.
Gunakan format tabel agar hubungan antara sasaran, indikator, dan kegiatan menjadi jelas:

Program Kegiatan Indikator Target Sumber Dana
Peningkatan Gizi Masyarakat Pelatihan kader posyandu Jumlah kader terlatih 200 orang APBD
Penurunan Stunting Edukasi gizi di sekolah Jumlah sekolah sasaran 50 sekolah APBD & CSR

Program yang realistis mempertimbangkan kemampuan anggaran, SDM, dan waktu pelaksanaan.


7. Penetapan Indikator Kinerja dan Target SMART

Agar Renstra terukur, indikator harus disusun berdasarkan prinsip SMART:

  • Spesifik → Indikator jelas dan mudah dipahami.

  • Measurable (Terukur) → Memiliki satuan dan baseline.

  • Achievable (Dapat Dicapai) → Realistis sesuai kapasitas.

  • Relevant (Relevan) → Selaras dengan tujuan dan misi.

  • Time-bound (Terikat Waktu) → Memiliki batas waktu pencapaian.

Contoh indikator SMART:


8. Penyusunan Rencana Pendanaan

Rencana pendanaan harus mencerminkan kebutuhan riil program dan potensi sumber dana.
Langkah-langkahnya:

  • Mengidentifikasi sumber dana (APBD, APBN, Dana Transfer, Kerjasama Swasta/CSR).

  • Menentukan skala prioritas berdasarkan urgensi dan dampak.

  • Menyusun proyeksi pendanaan tahunan.


9. Konsultasi Publik dan Sinkronisasi

Renstra SKPD perlu dikonsultasikan dengan berbagai pihak: DPRD, masyarakat, dan lembaga lain. Hal ini sejalan dengan prinsip partisipatif dalam perencanaan daerah.
Sinkronisasi juga dilakukan dengan dokumen RKPD agar terjadi konsistensi antar SKPD.
Proses ini dijelaskan secara menyeluruh dalam artikel Bimtek Penyusunan RKPD dan Renstra SKPD yang Efektif dan Terukur


10. Penetapan dan Pengesahan Renstra SKPD

Setelah melalui proses penyusunan, pembahasan, dan sinkronisasi, dokumen Renstra SKPD ditetapkan melalui Keputusan Kepala SKPD. Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan program lima tahunan.


11. Monitoring, Evaluasi, dan Review Renstra

Monitoring dilakukan secara berkala untuk mengukur capaian indikator. Evaluasi dapat dilakukan tahunan atau tengah periode (midterm review).
Tujuan review adalah memastikan Renstra tetap relevan terhadap kondisi aktual.

Contoh format evaluasi:

Sasaran Strategis Target Capaian Persentase (%) Keterangan
Penurunan stunting 20% 17% 85% Perlu tambahan intervensi gizi
Peningkatan layanan kesehatan 90% 88% 97% Capaian sangat baik

Contoh Kasus: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten X

Kabupaten X mengalami kendala dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat karena indikator Renstra sebelumnya tidak jelas. Setelah mengikuti bimtek penyusunan Renstra SKPD:

  • Tim perencana menyusun ulang sasaran strategis berdasarkan data kemiskinan dan pemberdayaan desa.

  • Indikator baru disusun secara SMART.

  • Program prioritas dipilih berdasarkan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan warga desa.

Hasilnya, pada tahun ke-3, indeks pembangunan desa naik 8 poin dibanding baseline awal.


Tips Menyusun Renstra SKPD yang Realistis

  1. Gunakan data terbaru dari BPS dan hasil survei lapangan.

  2. Pastikan setiap sasaran memiliki indikator kuantitatif dan target jelas.

  3. Hindari menetapkan terlalu banyak indikator tanpa memperhatikan kapasitas.

  4. Gunakan forum lintas SKPD untuk sinkronisasi program.

  5. Lakukan evaluasi rutin agar dokumen tetap relevan terhadap dinamika daerah.


Tantangan Umum dalam Penyusunan Renstra SKPD

Tantangan Dampak Solusi
Kurangnya data akurat Indikator tidak terukur Bangun sistem data sektoral
Keterbatasan SDM perencana Kualitas dokumen rendah Pelatihan / Bimtek teknis perencanaan
Koordinasi lintas SKPD lemah Duplikasi program Forum integrasi dan supervisi Bappeda
Anggaran terbatas Program tidak berjalan Prioritaskan kegiatan berdampak langsung

Keterkaitan dengan RKPD dan Bimtek Perencanaan Daerah

Renstra SKPD merupakan dasar penyusunan RKPD tahunan. Tanpa Renstra yang kuat, RKPD akan kehilangan arah strategis.
Oleh karena itu, penting mengikuti Bimtek Penyusunan RKPD dan Renstra SKPD yang Efektif dan Terukur untuk memahami keterkaitan antara dokumen strategis dan operasional secara menyeluruh.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa yang menyusun Renstra SKPD?
Renstra SKPD disusun oleh tim perencana SKPD dengan koordinasi dari Bappeda. Prosesnya melibatkan analisis data, konsultasi publik, dan sinkronisasi dengan RPJMD.

2. Bagaimana cara memastikan Renstra SKPD realistis?
Gunakan data valid, analisis kapasitas anggaran, serta tetapkan target yang dapat dicapai sesuai kemampuan sumber daya.

3. Apa yang dimaksud indikator SMART dalam Renstra?
Indikator SMART berarti Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound — indikator yang jelas, terukur, realistis, relevan, dan memiliki batas waktu pencapaian.

4. Kapan Renstra SKPD harus direview?
Renstra dapat direview setiap tahun melalui evaluasi kinerja atau saat terjadi perubahan signifikan dalam kebijakan nasional maupun daerah.


Bangun kualitas perencanaan daerah melalui Renstra SKPD yang solid, terukur, dan realistis.
Ikuti pelatihan dan pendampingan profesional untuk memperkuat kemampuan penyusunan dokumen strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Sumber Link: Langkah Teknis Penyusunan Renstra SKPD Agar Terukur dan Realistis

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.