Bimtek Pemda

Panduan Teknis Pendaftaran Vendor pada E-Katalog Versi 6

Transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah terus mengalami perkembangan signifikan. Salah satu inovasi terbaru adalah E-Katalog Versi 6 yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sistem terbaru ini menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses pengadaan. Bagi pelaku usaha, terutama vendor atau penyedia, memahami cara pendaftaran vendor pada E-Katalog Versi 6 menjadi langkah penting untuk dapat berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.

Artikel ini akan menjadi panduan teknis lengkap bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai vendor resmi di sistem E-Katalog terbaru.

Sebagai referensi tambahan, Anda dapat membaca artikel pilar kami:
➡️ Bimtek E-Katalog Versi 6: Inovasi Terbaru LKPP untuk Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Apa Itu E-Katalog Versi 6?

E-Katalog Versi 6 merupakan sistem elektronik terbaru dari LKPP yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui mekanisme e-purchasing. Sistem ini menjadi pembaruan dari versi sebelumnya (E-Katalog V5), dengan berbagai peningkatan baik dari sisi fitur, keamanan, maupun integrasi data.

Beberapa fitur unggulan E-Katalog V6 antara lain:

Fitur Penjelasan
Dashboard Vendor Terpadu Memudahkan vendor memantau status pendaftaran, produk, dan transaksi.
Integrasi dengan OSS dan INSW Data usaha dapat terverifikasi otomatis dengan sistem pemerintah lainnya.
Notifikasi Otomatis Sistem memberikan pemberitahuan terkait status dan pembaruan akun vendor.
Desain Responsif dan User-Friendly Tampilan antarmuka lebih mudah digunakan, baik di desktop maupun mobile.
Validasi Data Real-Time Memastikan semua informasi vendor selalu akurat dan terkini.

Sumber resmi: https://www.lkpp.go.id/


Manfaat Menjadi Vendor di E-Katalog V6

Menjadi bagian dari sistem E-Katalog memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, terutama dalam memperluas pasar dan memperkuat kepercayaan pelanggan.

Beberapa manfaat utama antara lain:

  • Akses Pasar Pemerintah yang Luas — Vendor dapat menjual produknya langsung ke berbagai instansi pemerintah tanpa tender manual.

  • Transparansi Transaksi — Semua proses terekam secara digital sehingga meminimalkan potensi kecurangan.

  • Efisiensi Biaya dan Waktu — Proses administrasi lebih cepat dan terintegrasi.

  • Kepercayaan Publik Meningkat — Vendor yang terdaftar di E-Katalog memiliki reputasi lebih profesional.

  • Dukungan Promosi Gratis — Produk vendor otomatis tampil dalam katalog nasional LKPP.


Syarat Pendaftaran Vendor E-Katalog Versi 6

Sebelum mendaftar, pastikan vendor memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis berikut ini:

Jenis Syarat Dokumen/Informasi yang Dibutuhkan
Legalitas Usaha Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan izin usaha yang sesuai bidang produk.
Data Perusahaan Alamat, kontak, struktur organisasi, dan profil perusahaan.
Data Pemilik/Pengurus KTP, akta pendirian, dan dokumen pendukung lainnya.
Rekening Perusahaan Rekening aktif atas nama perusahaan untuk keperluan transaksi.
Katalog Produk/Jasa Daftar produk/jasa lengkap dengan deskripsi, harga, dan foto.

Catatan: Data yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses verifikasi tertunda.


Langkah Teknis Pendaftaran Vendor di E-Katalog Versi 6

Berikut tahapan teknis pendaftaran vendor pada sistem terbaru LKPP:

1. Akses Portal E-Katalog Versi 6

Kunjungi situs resmi https://e-katalog.lkpp.go.id/. Pastikan Anda menggunakan browser yang mendukung tampilan penuh (disarankan Google Chrome versi terbaru).

2. Buat Akun Vendor

Klik menu “Daftar Vendor”, kemudian isi seluruh data yang diminta, seperti:

  • Nama perusahaan

  • Email aktif

  • Nomor telepon

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • NPWP

Setelah mengisi formulir, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi melalui email.

3. Lengkapi Profil Usaha

Masuk ke akun yang sudah diaktifkan dan lengkapi profil perusahaan. Pastikan data seperti alamat, bidang usaha, serta informasi kontak sesuai dengan data OSS dan dokumen legal.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah seluruh dokumen legal seperti:

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir

  • Surat domisili

  • Sertifikat standar usaha (jika ada)

  • Surat kuasa (jika pendaftaran dilakukan oleh pihak ketiga)

5. Verifikasi oleh LKPP

Tim verifikator LKPP akan memeriksa keabsahan data dan dokumen. Proses ini biasanya memakan waktu 3–5 hari kerja.

6. Aktivasi dan Pengelolaan Produk

Setelah akun disetujui, vendor dapat mulai menambahkan produk/jasa yang akan ditampilkan dalam katalog.
Gunakan fitur Upload Produk dengan melampirkan informasi:

  • Nama produk

  • Harga satuan

  • Foto produk (minimal 2 sudut pandang)

  • Spesifikasi teknis

  • Waktu pengiriman

7. Penetapan Produk ke Katalog

Setelah melalui tahap validasi dan persetujuan LKPP, produk Anda akan muncul dalam E-Katalog Nasional atau Katalog Sektoral/Daerah.


Tips Sukses Mendaftar di E-Katalog Versi 6

Agar proses pendaftaran berjalan lancar dan cepat disetujui, perhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan semua data identik antara OSS, NIB, dan sistem E-Katalog.

  • Gunakan dokumen terbaru dengan masa berlaku yang masih aktif.

  • Upload foto produk berkualitas tinggi agar lebih menarik.

  • Isi deskripsi produk secara detail termasuk spesifikasi dan manfaat.

  • Cek notifikasi secara berkala di dashboard untuk memantau progres verifikasi.


Perbandingan E-Katalog Versi 5 dan Versi 6

Aspek E-Katalog V5 E-Katalog V6
Tampilan Antarmuka Kurang responsif Lebih modern & mobile-friendly
Integrasi Data Terbatas Terhubung dengan OSS & INSW
Proses Verifikasi Manual Otomatis & real-time
Manajemen Produk Terpisah per kategori Terpadu dalam satu dashboard
Keamanan Sistem Standar Ditingkatkan dengan enkripsi data terbaru

Kendala Umum dan Solusinya

Kendala Penyebab Solusi
Akun tidak terverifikasi Data NIB/NPWP tidak sesuai Perbarui data OSS dan ulangi sinkronisasi
Dokumen ditolak Format atau ukuran file tidak sesuai Pastikan file PDF/JPG di bawah 5 MB
Produk tidak tampil Belum disetujui LKPP Tunggu proses validasi maksimal 5 hari
Email aktivasi tidak diterima Salah input alamat email Cek spam atau ulangi pendaftaran

Dampak Positif E-Katalog Versi 6 bagi Vendor

Dengan sistem yang semakin canggih, E-Katalog V6 membawa dampak besar bagi dunia usaha:

  1. Akses yang lebih luas terhadap proyek pemerintah.

  2. Peningkatan efisiensi administrasi dan waktu pengajuan.

  3. Transparansi penuh dalam seluruh proses pengadaan.

  4. Kemudahan audit dan pelaporan karena semua data terdigitalisasi.

  5. Dukungan terhadap pengadaan berkelanjutan (Green Procurement) yang mulai diterapkan di banyak instansi.


Hubungan E-Katalog V6 dengan Digitalisasi Pengadaan

Transformasi menuju sistem e-procurement terpadu merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan efektif.
Melalui LKPP, seluruh proses pengadaan kini diarahkan menuju digitalisasi total, di mana E-Katalog Versi 6 menjadi fondasi utama.

Sistem ini juga mendukung prinsip value for money, yakni pengadaan yang efisien, efektif, dan berorientasi pada hasil terbaik bagi publik.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah vendor individu bisa mendaftar di E-Katalog Versi 6?
Ya, vendor perorangan dapat mendaftar asalkan memiliki NIB dan NPWP yang sah, serta memenuhi persyaratan legalitas dasar.

2. Berapa lama proses verifikasi vendor di E-Katalog?
Biasanya 3–5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan tim verifikator.

3. Apakah ada biaya pendaftaran di E-Katalog Versi 6?
Tidak ada. Pendaftaran vendor di sistem E-Katalog LKPP gratis tanpa biaya.

4. Bisakah satu vendor memiliki lebih dari satu produk di E-Katalog?
Ya, vendor dapat menambahkan beberapa produk sesuai bidang usaha yang terdaftar.


Penutup

Dengan hadirnya E-Katalog Versi 6, pemerintah semakin memantapkan langkah menuju pengadaan yang cepat, transparan, dan efisien. Bagi pelaku usaha, memahami panduan teknis pendaftaran vendor ini akan menjadi modal awal untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pengadaan nasional.

Jika Anda ingin memahami sistem ini lebih dalam melalui pelatihan resmi, silakan ikuti kegiatan:
➡️ Bimtek E-Katalog Versi 6: Inovasi Terbaru LKPP untuk Transformasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sumber Link:
Panduan Teknis Pendaftaran Vendor pada E-Katalog Versi 6

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.