Bimtek Diklat
Strategi Penyusunan RPJMD yang Selaras dengan RPJMN 2025–2045
Dalam konteks pembangunan nasional, sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan kunci utama keberhasilan pelaksanaan program pemerintah. RPJMN 2025–2045 menjadi pedoman arah pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah wajib memastikan bahwa RPJMD yang disusun mampu sejalan dengan visi, misi, dan sasaran RPJMN.
Penyusunan RPJMD yang tidak sinkron dengan RPJMN dapat mengakibatkan tumpang tindih program, ketidakefisienan anggaran, dan lemahnya pencapaian indikator pembangunan. Oleh sebab itu, strategi penyusunan yang terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi hasil menjadi sangat penting.
Untuk mendalami bagaimana penyusunan RPJMD dapat diselaraskan dengan RPJMN, lembaga dan aparatur pemerintahan dapat mengikuti kegiatan Bimtek Sinkronisasi Program Daerah dengan Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN 2025–2045) yang menjadi wadah edukatif bagi peningkatan kapasitas perencana daerah.
Memahami RPJMD dan RPJMN: Konsep dan Keterkaitan
RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Sementara RPJMN disusun untuk skala nasional, sebagai penjabaran dari visi dan misi Presiden yang berlaku dalam periode yang sama.
Keduanya memiliki keterkaitan langsung sebagai berikut:
| Aspek | RPJMD (Daerah) | RPJMN (Nasional) | Hubungan |
|---|---|---|---|
| Waktu | 5 tahun | 5 tahun | Sinkron secara periodik |
| Arah Kebijakan | Visi dan misi kepala daerah | Visi dan misi Presiden | Harus terintegrasi |
| Fokus | Isu strategis daerah | Isu strategis nasional | Daerah berkontribusi pada capaian nasional |
| Indikator Kinerja | Berdasarkan RPJPD dan isu lokal | Berdasarkan RPJP Nasional | Harus selaras agar indikator nasional tercapai |
Dengan memahami hubungan tersebut, penyusunan RPJMD tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus menyesuaikan dengan sasaran pembangunan nasional.
Kerangka Hukum Penyusunan RPJMD dan RPJMN
Penyusunan RPJMD dan RPJMN berlandaskan pada regulasi yang kuat. Berikut beberapa dasar hukum yang menjadi acuan:
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
-
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
-
RPJPN 2025–2045 sebagai arah pembangunan nasional jangka panjang yang ditetapkan Bappenas.
Sumber resmi peraturan dan panduan dapat diakses melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Strategi Penyusunan RPJMD yang Selaras dengan RPJMN
Agar RPJMD dapat selaras dengan RPJMN 2025–2045, pemerintah daerah perlu menerapkan strategi yang sistematis. Berikut langkah-langkah strategis yang dapat diikuti:
1. Analisis Visi Nasional dan Daerah
-
Pahami visi besar RPJMN 2025–2045 yang menargetkan Indonesia Emas, berdaulat, maju, adil, dan makmur.
-
Selaraskan visi daerah agar memberikan kontribusi nyata terhadap capaian tersebut.
-
Gunakan pendekatan top-down (arah kebijakan nasional) dan bottom-up (aspirasi masyarakat daerah).
2. Pemanfaatan Data dan Informasi Terpadu
-
Gunakan data dari BPS, Bappenas, dan sistem informasi perencanaan daerah (SIPD).
-
Pastikan data baseline dan target kinerja menggunakan satu sumber valid agar indikator daerah dan nasional tidak berbeda.
3. Penyusunan Indikator Kinerja yang Terukur
Indikator kinerja daerah harus mengacu pada indikator RPJMN, seperti:
-
Penurunan tingkat kemiskinan
-
Peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia)
-
Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
-
Ketahanan pangan dan energi
Contoh format keterkaitan indikator:
| Indikator Nasional | Target RPJMN 2025–2045 | Kontribusi RPJMD |
|---|---|---|
| Penurunan Kemiskinan | 3% | Program pemberdayaan ekonomi lokal |
| Peningkatan IPM | 80 | Peningkatan layanan pendidikan & kesehatan |
| Peningkatan Investasi | 10%/tahun | Penguatan UMKM dan infrastruktur daerah |
Langkah Teknis Sinkronisasi RPJMD dan RPJMN
Berikut tahapan teknis penyusunan RPJMD yang efektif agar selaras dengan RPJMN:
-
Penyusunan Rancangan Awal RPJMD
-
Memuat gambaran umum kondisi daerah, potensi, dan tantangan.
-
Mengacu pada dokumen RPJMN dan RPJP Nasional.
-
-
Konsultasi Publik dan Musrenbang Daerah
-
Melibatkan akademisi, masyarakat, dan sektor swasta.
-
Menggali masukan agar kebijakan lebih inklusif.
-
-
Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD
-
Penyelarasan Dokumen dengan Kementerian Teknis
Prinsip Utama Penyusunan RPJMD Terintegrasi
Dalam praktiknya, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dijunjung:
-
Integratif: Menyatukan arah kebijakan pusat dan daerah.
-
Sinergis: Menghindari duplikasi program antara kementerian dan daerah.
-
Partisipatif: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
-
Berbasis Data: Menggunakan indikator yang valid dan terukur.
-
Berorientasi Hasil: Fokus pada pencapaian output dan outcome pembangunan.
Tantangan dan Solusi dalam Sinkronisasi RPJMD–RPJMN
| Tantangan | Dampak | Solusi |
|---|---|---|
| Perbedaan prioritas daerah dan nasional | Program tidak efektif | Lakukan forum koordinasi lintas sektor |
| Keterbatasan data terintegrasi | Indikator tidak sinkron | Gunakan platform data nasional (Satu Data Indonesia) |
| Kurangnya SDM perencana daerah | Kualitas dokumen rendah | Adakan pelatihan seperti Bimtek Sinkronisasi Program Daerah |
| Perubahan regulasi pusat | Keterlambatan penyusunan | Update regulasi melalui Bappenas & Kemendagri |
Peran Bimtek dalam Peningkatan Kapasitas Aparatur Daerah
Bimbingan Teknis (Bimtek) memiliki peranan penting dalam meningkatkan kompetensi aparatur daerah agar mampu menyusun RPJMD secara profesional dan sesuai arah RPJMN.
Melalui kegiatan seperti Bimtek Sinkronisasi Program Daerah dengan Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN 2025–2045), peserta akan mempelajari:
-
Teknik penyusunan indikator kinerja daerah yang selaras dengan indikator nasional.
-
Strategi penganggaran dan evaluasi program pembangunan.
-
Penerapan logic model dalam perencanaan berbasis hasil (result-based planning).
Contoh Praktik Baik (Best Practice) Sinkronisasi RPJMD
Beberapa daerah telah berhasil menyelaraskan RPJMD dengan RPJMN, seperti:
-
Provinsi Jawa Tengah:
Mengintegrasikan program Smart Province dengan strategi transformasi digital nasional. -
Kota Surabaya:
Memasukkan target pengurangan emisi karbon sesuai dengan prioritas RPJMN bidang lingkungan hidup. -
Kabupaten Sleman:
Menyusun indikator pembangunan manusia yang identik dengan indikator RPJMN, mempercepat capaian IPM.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa manfaat utama sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN?
Sinkronisasi membantu memastikan pembangunan daerah mendukung target nasional, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan.
2. Siapa yang bertanggung jawab dalam penyusunan RPJMD di daerah?
Kepala daerah melalui Bappeda sebagai koordinator utama perencanaan daerah, bekerja sama dengan perangkat daerah lainnya.
3. Bagaimana cara memastikan indikator RPJMD sesuai dengan RPJMN?
Gunakan indikator nasional sebagai acuan, periksa konsistensi melalui data Bappenas, dan lakukan konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri.
4. Apakah Bimtek wajib diikuti oleh aparatur daerah?
Tidak wajib, tetapi sangat direkomendasikan untuk meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan memastikan keselarasan dengan RPJMN.
Penutup
Keselarasan antara RPJMD dan RPJMN 2025–2045 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kunci dalam menciptakan pembangunan yang berkesinambungan dan inklusif. Melalui strategi penyusunan yang terarah, berbasis data, dan kolaboratif, pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Tingkatkan kompetensi aparatur dan keakuratan dokumen perencanaan melalui pelatihan dan Bimtek Sinkronisasi Program Daerah dengan Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN 2025–2045) agar penyusunan RPJMD Anda semakin efektif, terukur, dan berdaya guna.
Sumber Link: Strategi Penyusunan RPJMD yang Selaras dengan RPJMN 2025–2045