Bimtek Diklat
Penerapan e-Faktur dan e-SPT dalam Pemerintah Daerah Tahun 2025
Digitalisasi telah menjadi tonggak penting dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Salah satu wujud nyata transformasi ini adalah penerapan e-Faktur dan e-SPT di lingkungan pemerintah daerah. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaan dan pelaporan pajak.
Tahun 2025 menjadi momentum penting di mana seluruh instansi pemerintah, termasuk daerah, diharapkan sudah sepenuhnya menerapkan sistem perpajakan elektronik ini. Melalui program seperti Bimtek Perpajakan Tahun 2025, pemerintah daerah dapat memperdalam pemahaman tentang regulasi dan teknis implementasi e-Faktur dan e-SPT secara komprehensif.
Latar Belakang Penerapan e-Faktur dan e-SPT
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi untuk mendorong efisiensi dan kepatuhan perpajakan. Dua instrumen penting yang menjadi perhatian utama adalah e-Faktur (elektronik faktur pajak) dan e-SPT (Surat Pemberitahuan Elektronik).
Kedua sistem ini menjadi bagian integral dari strategi digitalisasi perpajakan nasional yang bertujuan:
-
Meminimalkan kesalahan pelaporan manual.
-
Meningkatkan efisiensi waktu pelaporan pajak.
-
Memastikan seluruh transaksi keuangan dapat diaudit secara elektronik.
-
Memperkuat transparansi dan integritas tata kelola keuangan publik.
Pemerintah daerah sebagai entitas publik dengan transaksi keuangan yang besar memiliki tanggung jawab untuk mematuhi sistem ini, terutama dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
Penerapan e-Faktur dan e-SPT di lingkungan pemerintah daerah berlandaskan pada sejumlah peraturan penting yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan DJP.
| No. | Peraturan | Isi Pokok |
|---|---|---|
| 1 | UU No. 7 Tahun 2021 | Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai dasar digitalisasi pajak nasional. |
| 2 | PMK No. 151/PMK.03/2023 | Pengaturan tentang faktur pajak elektronik dan kewajiban pelaporan digital. |
| 3 | PER-03/PJ/2022 | Tata cara pembuatan dan pelaporan e-Faktur oleh instansi pemerintah. |
| 4 | PER-11/PJ/2023 | Ketentuan penyampaian e-SPT secara daring melalui sistem DJP Online. |
| 5 | SE DJP No. SE-20/PJ/2024 | Pedoman penggunaan aplikasi e-SPT di instansi pusat dan daerah. |
Seluruh regulasi tersebut dapat diakses langsung melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan penerapan sesuai dengan peraturan terbaru.
Tujuan dan Manfaat Penerapan e-Faktur dan e-SPT di Pemerintah Daerah
Implementasi sistem perpajakan digital tidak hanya ditujukan untuk modernisasi administrasi, tetapi juga membawa manfaat besar bagi instansi pemerintah daerah.
Tujuan utama penerapan:
-
Memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan pajak.
-
Menyederhanakan proses administrasi perpajakan daerah.
-
Mengurangi potensi kesalahan manual dan manipulasi data.
-
Mendorong sinkronisasi data keuangan antar instansi.
Manfaat yang dirasakan oleh pemerintah daerah:
-
Proses pelaporan pajak lebih cepat dan efisien.
-
Audit internal lebih mudah dilakukan dengan data digital.
-
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.
-
Mendukung penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Komponen dan Mekanisme Kerja e-Faktur
e-Faktur merupakan aplikasi resmi dari DJP untuk pembuatan dan pelaporan faktur pajak secara elektronik. Pemerintah daerah menggunakan sistem ini ketika melakukan pembelian barang atau jasa kena pajak, termasuk dari pihak ketiga.
Langkah kerja e-Faktur:
-
Pengguna terdaftar di DJP Online dan memiliki sertifikat elektronik.
-
Pembuatan faktur pajak dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Faktur.
-
Faktur dikirimkan dan disahkan (approval) secara otomatis oleh sistem DJP.
-
Data transaksi terekam dalam sistem dan siap dilaporkan dalam e-SPT PPN.
Keunggulan sistem e-Faktur:
-
Mencegah faktur fiktif atau duplikasi.
-
Verifikasi cepat dan akurat.
-
Integrasi langsung dengan database DJP.
-
Audit trail lengkap untuk keperluan pemeriksaan pajak.
Fungsi dan Prosedur Pelaporan e-SPT
e-SPT (Surat Pemberitahuan Elektronik) digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak secara daring tanpa harus mencetak dokumen fisik. Instansi pemerintah wajib menggunakan e-SPT untuk berbagai jenis pajak, terutama PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN.
Langkah pelaporan e-SPT:
-
Login ke sistem DJP Online atau aplikasi e-SPT.
-
Input data pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
-
Sistem melakukan validasi otomatis atas data yang dimasukkan.
-
Laporan dikirim secara elektronik dan bukti penerimaan disimpan digital.
Keunggulan e-SPT bagi instansi pemerintah:
-
Tidak memerlukan pengiriman fisik ke KPP.
-
Data tersimpan dalam sistem DJP secara aman.
-
Pengawasan lebih mudah oleh auditor internal.
-
Memudahkan rekonsiliasi antara data keuangan dan perpajakan.
Contoh Kasus: Optimalisasi Pelaporan Pajak di Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya menjadi salah satu contoh sukses dalam penerapan e-Faktur dan e-SPT. Sebelum tahun 2023, pelaporan pajak masih dilakukan secara manual dan sering kali terjadi keterlambatan. Setelah mengikuti program Bimtek Perpajakan Tahun 2025, Pemkot Surabaya berhasil menerapkan sistem e-SPT dan e-Faktur secara penuh.
Hasil yang dicapai:
-
Pelaporan PPN dan PPh tepat waktu 100%.
-
Penurunan kesalahan administrasi hingga 80%.
-
Meningkatnya transparansi laporan keuangan daerah.
Langkah strategis ini juga membantu meningkatkan opini audit keuangan pemerintah kota dari “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” menjadi “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”.
Tabel Perbandingan: Sistem Manual vs e-Faktur & e-SPT
| Aspek | Sistem Manual | Sistem Digital (e-Faktur & e-SPT) |
|---|---|---|
| Proses Pelaporan | Lambat dan rawan kesalahan | Cepat, otomatis, dan akurat |
| Pengawasan | Sulit dilakukan | Transparan dan terekam digital |
| Biaya Operasional | Lebih tinggi (kertas, pengiriman) | Lebih efisien |
| Risiko Sanksi | Tinggi akibat keterlambatan | Minim, karena sistem memberi pengingat |
| Keamanan Data | Rentan hilang atau rusak | Aman dan terenkripsi |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa penerapan sistem digital bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mengurangi risiko administratif yang berpotensi menimbulkan sanksi pajak.
Strategi Implementasi di Pemerintah Daerah
Untuk memastikan keberhasilan penerapan sistem e-Faktur dan e-SPT, pemerintah daerah dapat menerapkan beberapa strategi berikut:
-
Pelatihan SDM dan Bimtek Teknis.
Mengikutsertakan aparatur dalam pelatihan atau bimtek perpajakan agar memahami penggunaan aplikasi pajak digital secara optimal. -
Penyusunan SOP Pajak Terpadu.
Membuat prosedur operasional standar untuk pelaporan pajak elektronik di setiap perangkat daerah. -
Integrasi Sistem Keuangan Daerah.
Menghubungkan aplikasi keuangan internal daerah dengan sistem DJP agar data pajak terupdate otomatis. -
Monitoring dan Evaluasi Berkala.
Melakukan evaluasi pelaporan pajak setiap triwulan untuk memastikan kepatuhan dan akurasi data. -
Kerjasama dengan KPP Setempat.
Pemerintah daerah perlu berkoordinasi langsung dengan kantor pajak untuk pendampingan teknis dan pemutakhiran data.
Tantangan dan Solusi Implementasi
Walaupun manfaatnya besar, masih terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan e-Faktur dan e-SPT di daerah.
Tantangan umum:
-
Keterbatasan SDM yang paham teknologi.
-
Jaringan internet di daerah terpencil.
-
Kurangnya sinkronisasi antarinstansi.
-
Resistensi terhadap perubahan sistem kerja.
Solusi yang dapat diterapkan:
-
Mengadakan pelatihan intensif tentang penggunaan aplikasi pajak digital.
-
Memperkuat infrastruktur IT dan jaringan di kantor pemerintah daerah.
-
Menunjuk tim pajak daerah yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaporan digital.
-
Melakukan sosialisasi manfaat sistem elektronik kepada seluruh unit kerja.
Dampak Positif Digitalisasi Pajak di Pemerintah Daerah
Penerapan e-Faktur dan e-SPT membawa dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan:
-
Efisiensi waktu: Proses pelaporan yang semula berhari-hari kini dapat dilakukan dalam hitungan jam.
-
Akurasi tinggi: Kesalahan hitung dan duplikasi faktur dapat dihindari.
-
Kepatuhan meningkat: Sistem memberi pengingat otomatis sebelum tenggat waktu.
-
Transparansi publik: Masyarakat dapat menilai kinerja keuangan daerah dengan lebih terbuka.
Rekomendasi Pelaksanaan Pelatihan
Untuk mencapai implementasi optimal, berikut rekomendasi kegiatan pelatihan dan pendampingan:
| Aspek | Rekomendasi |
|---|---|
| Durasi Pelatihan | 2–3 hari intensif dengan simulasi langsung |
| Peserta | ASN, bendahara, dan staf keuangan daerah |
| Materi | e-Faktur, e-SPT, dan integrasi DJP Online |
| Hasil | Sertifikat kompetensi dan laporan simulasi pajak elektronik |
Pelatihan ini dapat diselenggarakan melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan resmi pemerintah dan DJP.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa perbedaan antara e-Faktur dan e-SPT?
e-Faktur digunakan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik (terutama PPN), sedangkan e-SPT digunakan untuk menyampaikan laporan pajak secara daring ke DJP.
2. Apakah pemerintah daerah wajib menggunakan e-SPT?
Ya. Berdasarkan peraturan terbaru DJP, seluruh instansi pemerintah wajib melaporkan kewajiban pajak menggunakan sistem e-SPT.
3. Apa manfaat penerapan e-Faktur di instansi pemerintah?
Memastikan keaslian faktur pajak, mempercepat proses pelaporan, dan mengurangi risiko denda akibat kesalahan administrasi.
4. Bagaimana cara mempelajari sistem e-Faktur dan e-SPT secara mendalam?
Melalui kegiatan Bimtek Perpajakan Tahun 2025 atau pelatihan resmi dari DJP yang dapat diikuti oleh ASN dan bendahara daerah.
Penutup
Digitalisasi perpajakan menjadi kunci keberhasilan reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan publik di era modern. Penerapan e-Faktur dan e-SPT dalam Pemerintah Daerah Tahun 2025 bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis menuju pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Dengan komitmen, pelatihan berkelanjutan, serta sinergi antara pemerintah daerah dan DJP, transformasi digital di bidang perpajakan akan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berintegritas.
Segera tingkatkan kompetensi aparatur dan pelaporan pajak instansi Anda melalui program Bimtek Perpajakan Tahun 2025 agar siap menghadapi era digitalisasi keuangan daerah.

Sumber Link: Penerapan e-Faktur dan e-SPT dalam Pemerintah Daerah Tahun 2025