Bimtek Diklat
Peran UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Perpres 46/2025
Di era reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang makin menekankan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, regulasi seperti Perpres 46/2025 menjadi landasan penting. Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), regulasi ini membuka peluang besar untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah. Artikel ini mengulas secara komprehensif peran UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pasca Perpres 46/2025, kesempatan yang tersedia, strategi agar UMKM bisa bersaing, tantangan yang harus dihadapi, serta bagaimana instansi pemerintah mendukung pelibatan UMKM — sekaligus menjadi bagian dari rangkaian program seperti pelatihan dan bimtek yang diuraikan dalam artikel utama: Bimtek Memperkuat Pengadaan yang Efisien, Transparan & Akuntabel melalui Perpres 46/2025 (internal link anchor).
Konteks Regulasi dan Pelibatan UMKM
Peran regulasi dalam membuka akses UMKM
Pemerintah lewat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara aktif mendorong akses UMKM ke pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-katalog, e-purchasing dan sistem elektronik lainnya. JDIH LKPP+3LKPP+3LKPP+3
Salah satu kebijakan penting adalah bahwa alokasi minimal 40% anggaran belanja barang/jasa pemerintah harus dialokasikan kepada UMK-K (Usaha Mikro, Kecil & Koperasi) dan produk dalam negeri (PDN). LKPP+1
Dengan hadirnya Perpres 46/2025 — yang merevisi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah — maka partisipasi UMKM menjadi semakin relevan sebagai bagian dari ekosistem pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel. JDIH LKPP+1
Peluang UMKM dalam pengadaan pemerintah
Berikut beberapa peluang nyata yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM:
-
Masuk ke dalam sistem resmi pengadaan pemerintah (misalnya melalui e-Katalog) dan menjadi penyedia yang memenuhi syarat. LKPP+1
-
Menjadi bagian dari rantai pemasok pemerintah dengan nilai pengadaan mencapai triliunan rupiah. LKPP
-
Peluang untuk produk dalam negeri (PDN) difavoritkan dalam pengadaan, sehingga UMKM lokal mempunyai keunggulan kompetitif bila kualitas dan kepatuhan terpenuhi. ppid.brebeskab.go.id
Pelajari peran strategis UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pasca Perpres 46/2025 — peluang, tantangan, dan langkah praktis.
Manfaat Bagi UMKM dan Pemerintah
Untuk UMKM
-
Pangarhan Pasar Pemerintah – Dengan mengikuti pengadaan pemerintah, UMKM memperoleh akses ke pasar besar yang sebelumnya sulit dijangkau.
-
Peningkatan Reputasi – Terdaftar sebagai penyedia pemerintah memberikan kredibilitas yang bisa membuka peluang bisnis lain.
-
Skalabilitas Usaha – Kemitraan dengan pemerintah bisa meningkatkan skala produksi, pengadaan bahan baku, logistik, hingga kualitas produk.
-
Pemberdayaan dan Pertumbuhan Lokal – UMKM lokal yang aktif dalam pengadaan membantu menggerakkan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja.
Untuk Pemerintah / Instansi
-
Pemenuhan Kebijakan PDN dan UMKM – Pemerintah dapat mencapai target alokasi produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM.
-
Diversifikasi Penyedia – Melibatkan lebih banyak penyedia kecil mengurangi ketergantungan pada penyedia besar tunggal.
-
Meningkatkan Transparansi – Dengan sistem elektronik dan pelibatan banyak UMKM, proses pengadaan menjadi lebih terbuka.
-
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi – Pembelanjaan pemerintah yang lebih inklusif dan lokal dapat memperkuat ekonomi nasional dan daerah.
Strategi UMKM untuk Memasuki Pengadaan Pemerintah
1. Persiapan Administratif dan Legalitas
-
Pastikan legalitas usaha (SIUP, NPWP, TDP/OSS/Usaha), dokumen keuangan terkini, dan produk atau jasa yang ditawarkan jelas.
-
Daftarkan usaha di sistem pengadaan yang relevan (contoh: sistem e-Katalog di LKPP).
-
Pelajari persyaratan teknis dan regulasi pengadaan seperti TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bila diperlukan.
-
Perkuat dokumentasi dan rekam jejak usaha karena instansi pengadaan akan mengevaluasi supplier/penyedia.
2. Memahami Sistem Elektronik & Persyaratan Pengadaan
-
Pelajari sistem pengadaan pemerintah seperti e-Katalog, e-Purchasing, e-Kontrak. (Misalnya lewat portal resmi LKPP). LKPP+1
-
Pastikan produk/jasa yang akan ditawarkan sesuai dengan daftar kebutuhan pemerintah yang dipublikasikan dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan).
-
Susun kajian internal: apakah akan bertindak sebagai penyedia utama atau sub-kontraktor, kemampuan logistik, kapasitas produksi, kualitas kontrol, pengiriman tepat waktu.
3. Pematuhan Produk Dalam Negeri dan Kuota UMKM
-
Perhatikan ketentuan produk dalam negeri (PDN) dan kuota untuk UMKM yang harus dipenuhi dalam paket pengadaan.
-
Tawarkan keunggulan lokal: produksi regional, pendekatan komunitas, rantai suplai lokal yang lebih cepat.
-
Tunjukkan bahwa usaha Anda mampu memenuhi persyaratan kualitas, waktu, dan dokumentasi yang diminta oleh instansi pemerintah.
4. Bangun Hubungan & Jaringan
-
Ikut forum, pelatihan atau bimtek yang diselenggarakan oleh instansi pengadaan atau LKPP, untuk memperluas jaringan dengan PPK/PA/KPA dan instansi pengadaan.
-
Kembangkan kemitraan antar UMKM untuk membuat konsorsium agar bisa menang paket pengadaan yang nilai-nya lebih besar.
-
Siapkan proposal usaha yang profesional dan menarik bagi instansi pemerintah.
5. Kualitas, Efisiensi dan Akuntabilitas
-
Pastikan produk/jasa memiliki standar kualitas yang jelas, dokumentasi lengkap, dan siap audit jika diperlukan.
-
Buat sistem internal pelaporan dan manajemen proyek yang jelas agar pelaksanaan pengadaan dapat tepat waktu dan sesuai spesifikasi.
-
Jadikan akuntabilitas dan transparansi sebagai keunggulan kompetitif Anda — instansi semakin mencari penyedia yang terbuka dan dapat dipercaya.
Tantangan dan Solusi bagi UMKM
Tantangan
-
Kurangnya kesiapan legalitas dan administrasi UMKM.
-
Literasi digital rendah: penggunaan sistem elektronik pengadaan (e-Katalog, e-Purchasing) masih asing untuk banyak UMKM.
-
Kapasitas produksi dan logistik masih terbatas dibanding penyedia besar.
-
Persyaratan teknis dan administratif yang cukup kompleks.
-
Pengetahuan persaingan dan mekanisme pengadaan yang belum optimal.
Solusi
-
Ikuti pelatihan / bimtek khusus pengadaan barang/jasa pemerintah serta modul elektronis yang tersedia.
-
Manfaatkan pendampingan atau program pemerintah yang mendukung onboarding UMKM ke sistem pengadaan.
-
Bangun kolaborasi: UMKM bergabung dalam konsorsium agar bisa menang paket yang lebih besar.
-
Tingkatkan kualitas produk, manajemen logistik, dan sistem internal agar bisa bersaing.
-
Aktif memantau tender atau paket pengadaan melalui portal publik pemerintah seperti LKPP. LKPP+1
Tabel Ringkasan Strategi UMKM dan Instansi
| Pihak | Strategi Kunci | Langkah Praktis |
|---|---|---|
| UMKM | Persiapan legal & teknis | Lengkapi dokumen usaha, daftar di sistem e-pengadaan, pelajari persyaratan |
| UMKM | Pemahaman sistem pengadaan | Pelajari e-Katalog/e-Purchasing, monitoring RUP pemerintah |
| UMKM | Pematuhan PDN & kuota UMKM | Fokus produk lokal, aktif di forum pengadaan, bentuk kemitraan |
| Instansi Pemerintah | Mendukung pelibatan UMKM | Sosialisasi, bimtek, kuota UMKM/PDN, publikasi paket pengadaan |
| Instansi Pemerintah | Monitoring & transparansi | Audit trail sistem elektronik, laporan publik, pengawasan implementasi |
Studi Kasus Singkat
-
Di salah satu daerah, UMKM berhasil masuk e-Katalog lokal dan memenangkan paket pengadaan barang senilai puluhan juta rupiah melalui sistem katalog elektronik. Hal ini terjadi setelah UMKM tersebut mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LKPP dan pemerintah daerah. JDIH LKPP+1
-
Pemerintah daerah mengalokasikan persentase belanja untuk produk dalam negeri dan pelaku UMKM agar belanja pemerintah tidak hanya efektif dari segi anggaran tetapi juga berdampak sosial ekonomi lokal. ppid.brebeskab.go.id
Integrasi ke dalam Pelatihan / Bimtek
Untuk mendukung akselerasi partisipasi UMKM dalam pengadaan pemerintah, penyelenggara pelatihan/pembinaan (bimtek) harus menyertakan modul-khusus yang mencakup:
-
Pemahaman regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Perpres 46/2025.
-
Demo penggunaan sistem elektronik pengadaan (e-Katalog, e-Purchasing).
-
Simulasi pendaftaran UMKM sebagai penyedia, pengisian dokumen, penawaran.
-
Strategi kemitraan UMKM dan konsorsium penyedia.
-
Studi kasus sukses dan kegagalan serta diskusi kelompok untuk berbagi pengalaman.
Dengan demikian, artikel utama seperti Bimtek Memperkuat Pengadaan yang Efisien, Transparan & Akuntabel melalui Perpres 46/2025 dapat menjadi acuan utama untuk modul-pelatihan ini.
FAQ
1. UMKM apa saja yang dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah?
UMKM yang memiliki legalitas usaha, telah terdaftar sebagai penyedia dalam sistem pengadaan pemerintah (misalnya e-Katalog), memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, dan mampu memproduksi barang/jasa sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
2. Bagaimana cara UMKM agar bisa masuk ke e-Katalog?
UMKM perlu mendaftar di portal resmi LKPP sebagai penyedia, melengkapi data usaha, produk/jasa yang ditawarkan, kemudian mengikuti proses verifikasi dan onboarding ke katalog elektronik. LKPP+1
3. Apakah pengadaan melalui UMKM lebih diprioritaskan setelah Perpres 46/2025?
Ya. Regulasi dan kebijakan pemerintah menegaskan prioritas produk dalam negeri dan pelaku UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagai bagian dari reformasi pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
4. Apa tantangan utama yang dihadapi UMKM dalam pengadaan pemerintah dan bagaimana mengatasinya?
Tantangan mencakup kesiapan administratif, literasi digital, kapasitas produksi/logistik, dan persaingan penyedia besar. Solusinya: pelatihan/bimtek, peningkatan kualitas usaha, kolaborasi konsorsium, serta pemantauan tender pemerintah secara aktif.
Transformasikan usaha UMKM Anda menjadi bagian dari ekosistem pengadaan pemerintah yang modern, dan jadikan peluang ini sebagai tonggak pertumbuhan usaha Anda.
Segera siapkan legalitas, daftar di sistem pengadaan, ikuti pelatihan, dan mulailah menyiapkan proposal yang siap bersaing dalam tender pemerintah.
Sumber Link: Peran UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Perpres 46/2025