Bimtek Diklat
Strategi Praktis Implementasi Perpres 46/2025 untuk PPK & PA/KPA
Sebagai bagian dari reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (selanjutnya disebut Perpres 46/2025) telah diterbitkan sebagai perubahan kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan BPK+2JDIH LKPP+2
Bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA), regulasi ini membawa tantangan sekaligus peluang besar. Artikel ini disusun untuk membantu PPK & PA/KPA memahami strategi-praktis dalam menerapkan Perpres 46/2025 secara efektif — sebagai bagian dari struktur pengadaan yang efisien, transparan dan akuntabel. Artikel ini juga merupakan turunan dari artikel utama: “Bimtek Memperkuat Pengadaan yang Efisien, Transparan & Akuntabel melalui Perpres 46/2025”.
Memahami Kerangka Regulasi Perpres 46/2025
Ruang lingkup dan pokok perubahan
Perpres 46/2025 menetapkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Peraturan BPK+1
Beberapa elemen perubahan utama antara lain:
-
Penggunaan sistem pengadaan elektronik dengan fitur transaksional untuk metode pemilihan penyedia. SPSE Inaproc+1
-
Kewajiban sertifikasi kompetensi bagi PPK dan penyesuaian kewenangan PA/KPA.
-
Pemberdayaan penyedia lokal/UMKM dan penggunaan produk dalam negeri (PDN).
-
Penunjukan langsung untuk program prioritas dalam kondisi tertentu—yang menimbulkan sorotan risiko penyimpangan. Hukum Online
Siapa saja yang terlibat
Penting untuk memahami aktor-kunci dalam pengadaan:
-
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) – bertanggung jawab atas proses pengadaan hingga kontrak & pelaksanaan.
-
PA/KPA (Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran) – menetapkan anggaran, memberi persetujuan, dan mengawasi pelaksanaan pengadaan.
-
Pokja Pemilihan – memfasilitasi pemilihan penyedia sesuai metode yang berlaku.
-
Penyedia barang/jasa, termasuk UMKM – berperan sebagai pihak yang menyediakan produk atau jasa kepada pemerintah.
Strategi praktis untuk PPK & PA/KPA dalam mengimplementasikan Perpres 46/2025 – panduan lengkap efisiensi, transparansi & akuntabilitas.
Strategi Praktis untuk PPK
Menyiapkan Kompetensi dan Sertifikasi
Langkah pertama bagi PPK adalah memastikan telah memiliki sertifikasi kompetensi PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) sebagaimana ketentuan regulasi.
Strategi yang dapat dilakukan:
-
Ikuti pelatihan/bimtek yang mengacu ke regulasi terbaru, seperti modul-digital ataupun tatap muka.
-
Gunakan modul simulasi aplikasi elektronik pengadaan (misalnya e-Purchasing, e-Kontrak) agar terbiasa.
-
Buat checklist internal untuk memastikan seluruh persyaratan kompetensi terpenuhi sebelum menandatangani kontrak.
Merancang Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang Efisien
RUP merupakan fondasi proses pengadaan. Untuk PPK, strategi ini penting:
-
Pemetaan kebutuhan secara tepat dan realistis agar paket pengadaan dapat berjalan tanpa revisi besar.
-
Gunakan data historis untuk memperkirakan nilai, waktu pelaksanaan, dan risiko-nya.
-
Pilih metode pemilihan yang sesuai (lelang terbuka, tender cepat, pengadaan langsung, e-Purchasing) menurut nilai dan karakter paket.
-
Pastikan RUP dimasukkan dalam sistem elektronik dan seluruh dokumen pendukung disiapkan.
Mengelola Sistem Elektronik dan Audit Trail
Perpres 46/2025 menekankan penggunaan sistem elektronik dengan fitur transaksional. SPSE Inaproc
Sebagai PPK, Anda harus:
-
Menguasai aplikasi pengadaan elektronik yang digunakan instansi Anda (contoh: SPSE).
-
Pastikan seluruh tahapan—input RUP, pemilihan penyedia, kontrak, pembayaran—tercatat dalam sistem.
-
Monitor dashboard progres pekerjaan dan pembayaran agar real-time dan meminimalisir keterlambatan.
-
Simpan backup dokumentasi dan pastikan audit trail dapat dilacak jika diperlukan.
Memantau Pelaksanaan Kontrak dan Evaluasi Penyedia
Proses pengadaan tidak berhenti setelah kontrak ditandatangani. PPK harus memantau pelaksanaan dan mengevaluasi kinerja penyedia secara elektronik.
Beberapa langkah praktis:
-
Buat milestone pekerjaan dan pembayaran yang jelas, serta unggah progres dalam sistem.
-
Pastikan pembayaran dilakukan setelah verifikasi milestone tercapai.
-
Masukkan penilaian kinerja penyedia ke dalam sistem setelah pekerjaan selesai — data ini akan berdampak pada kompetisi mereka berikutnya.
-
Gunakan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan internal untuk pengadaan selanjutnya.
Strategi Praktis untuk PA/KPA
Memahami Kewenangan dan Persetujuan Digital
PA/KPA memiliki peran penting dalam memberi persetujuan, menetapkan anggaran, dan pengawasan. Strategi antara lain:
-
Pastikan anggaran pengadaan telah dialokasikan dalam APBN/APBD/APB Desa dan tercatat dalam sistem pengadaan.
-
Gunakan persetujuan digital yang terintegrasi dalam sistem pengadaan agar jejaknya jelas.
-
Bila menggunakan metode penunjukan langsung untuk program prioritas—sesuai Pasal 38 Ayat (5) dan Pasal 41 Ayat (5) Perpres 46/2025—pastikan urgensi dan justifikasi terdokumentasi dengan baik. Hukum Online
-
Koordinasikan dengan PPK dan Pokja untuk mendapatkan laporan progres secara berkala.
Monitoring Indeks Kepatuhan Produk Dalam Negeri (PDN)
Salah satu target regulasi adalah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM. PA/KPA perlu:
-
Memantau dashboard Indeks Kepatuhan PDN instansi yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
-
Menetapkan target internal minimal persentase alokasi anggaran untuk produk/penyedia lokal.
-
Melakukan evaluasi tahunan terhadap pemenuhan persyaratan PDN dan pelibatan UMKM sebagai bagian dari laporan kinerja instansi.
Audit Internal dan Pelaporan Transparan
Untuk menjamin akuntabilitas pengadaan, PA/KPA harus:
-
Menetapkan tim audit internal yang memantau kepatuhan terhadap regulasi dan sistem elektronik.
-
Menggunakan laporan internal untuk mengevaluasi proses pengadaan: kecepatan, biaya, kualitas, dan kepatuhan.
-
Membuka akses laporan pengadaan publik sesuai ketentuan transparansi agar masyarakat bisa memantau.
-
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat atau temuan internal agar proses pengadaan tetap bersih dan terpercaya.
Tabel: Strategi Ringkas untuk PPK & PA/KPA
| Aktor | Fokus Strategi | Langkah Praktis |
|---|---|---|
| PPK | Kompetensi & penggunaan sistem | Sertifikasi PBJ, pelatihan aplikasi, input RUP di sistem |
| PPK | Rencana pengadaan efisien | Pemetaan kebutuhan, metode pemilihan tepat, dokumentasi lengkap |
| PPK | Pelaksanaan & evaluasi kontrak | Milestone jelas, pembayaran setelah verifikasi, evaluasi penyedia |
| PA/KPA | Persetujuan & pengawasan digital | Persetujuan dalam sistem, justifikasi penunjukan langsung, koordinasi |
| PA/KPA | Pemenuhan PDN & UMKM | Pantau dashboard PDN, alokasi anggaran, evaluasi keterlibatan UMKM |
| PA/KPA | Akuntabilitas & audit | Audit internal rutin, laporan transparan, tindak lanjut pengaduan |
Contoh Kasus Praktis
Kasus A: Instansi Provinsi melakukan paket pengadaan barang
Instansi di Provinsi X menggunakan sistem pengadaan elektronik untuk pembelian barang senilai Rp 40 juta. Dengan Perpres 46/2025, PPK membuat RUP dalam sistem, memilih metode e-Purchasing (karena di bawah threshold lelang) dan melakukan kompetisi tiga penyedia lokal. PA/KPA menyetujui alokasi anggaran digital, dan setelah evaluasi penyedia, kontrak ditandatangani secara elektronik. Hasilnya: proses diselesaikan dalam waktu 12 hari—lebih cepat dari rata-rata sebelumnya 30 hari.
Catatan: Keberhasilan ini menunjukkan penerapan strategi yang tepat bagi PPK & PA/KPA.
Kasus B: Instansi Kabupaten menggunakan produk dalam negeri dan UMKM
Kabupaten Y menetapkan target minimal 50% anggaran untuk produk/penyedia lokal dan memprioritaskan UMKM dalam paket di bawah Rp 200 juta. PPK dalam pelatihan membuat data penyedia lokal yang sudah terdaftar, PA/KPA memantau dashboard PDN. Dalam pengadaan jasa konsultansi kecil, UMKM lokal berhasil memenangkan kompetisi e-Purchasing dan mendapatkan uang muka 50%.
Catatan: Ini menegaskan bahwa regulasi Perpres 46/2025 membuka peluang nyata bagi peliburan lokal, jika strategi dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Tantangan Umum dan Cara Mengatasinya
Beberapa tantangan yang dihadapi
-
Literasi digital masih rendah di sebagian unit kerja wilayah terpencil.
-
Infrastruktur TI (internet, server, perangkat) belum memadai.
-
Budaya kerja lama (manual, tatap muka) masih kuat.
-
Validitas data penyedia (legalitas, TKDN) belum lengkap atau belum berkembang.
-
Potensi konflik kepentingan terutama pada metode penunjukan langsung. Hukum Online
Cara mengatasi secara strategis
-
Adakan pelatihan berjenjang dari pusat hingga daerah dan sertifikasi bagi PPK/PA/KPA.
-
Perkuat infrastruktur TI melalui anggaran khusus, kerjasama teknologi atau bantuan pusat.
-
Sosialisasikan budaya kerja digital dan manfaatnya kepada seluruh pemangku kepentingan.
-
Bangun database penyedia lokal/UMKM dengan validasi data yang jelas dan terus diperbarui.
-
Terapkan mekanisme audit dan pengawasan yang transparan, serta jejak digital agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir.
Integrasi ke dalam Pelatihan dan Pengembangan Institusi
-
Modul pelatihan internal instansi harus mencakup regulasi terbaru, aplikasi sistem elektronik, dan simulasi pengadaan.
-
Instansi dapat mengintegrasikan strategi ini ke dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai bagian dari pengadaan yang efisien & akuntabel.
-
Monitoring dan evaluasi (M&E) rutin terhadap kinerja pengadaan berdasarkan indikator: waktu proses, penggunaan sistem elektronik, partisipasi UMKM, dan laporan pengaduan.
-
Kolaborasi antar instansi dan dengan penyedia lokal/UMKM agar ekosistem pengadaan pemerintah semakin produktif dan berdaya saing.
FAQ
1. Apakah semua proses pengadaan harus dilakukan secara elektronik sesuai Perpres 46/2025?
Ya, regulasi menetapkan bahwa metode pemilihan seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender wajib menggunakan aplikasi sistem pengadaan elektronik dengan fitur transaksional. SPSE Inaproc+1
2. Bagaimana peran PA/KPA dalam penunjukan langsung untuk program prioritas?
PA/KPA memiliki kewenangan untuk menetapkan penunjukan langsung bagi program prioritas Presiden, namun regulasi mewajibkan justifikasi, dokumentasi, dan pengunggahan ke sistem elektronik agar tetap akuntabel. Hukum Online+1
3. Apa yang harus dilakukan UMKM agar bisa ikut pengadaan pemerintah?
UMKM harus terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik, memenuhi persyaratan legalitas dan TKDN, serta aktif mengikuti mekanisme seperti e-Purchasing atau mini-kompetisi dalam paket kecil agar memiliki peluang.
4. Bagaimana instansi memantau pemenuhan produk dalam negeri (PDN)?
Instansi melalui PA/KPA harus memantau dashboard Indeks Kepatuhan PDN yang dipublikasikan oleh LKPP, menetapkan target internal alokasi anggaran untuk produk lokal, serta melakukan evaluasi dan pelaporan secara periodik.
Transformasikan peran Anda sebagai PPK atau PA/KPA dengan strategi yang teruji, dan pastikan implementasi Perpres 46/2025 menghasilkan pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Segera lakukan langkah berikut untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja pengadaan Anda.
Sumber Link: Strategi Praktis Implementasi Perpres 46/2025 untuk PPK & PA/KPA