Bimtek Diklat
Bimtek Memperkuat Pengadaan yang Efisien, Transparan & Akuntabel melalui Perpres 46/2025
Dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (selanjutnya: Perpres 46/2025) sebagai perubahan kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan BPK+2JDIH LKPP+2
Pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) yang efektif menjadi sangat penting untuk membantu seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pengguna anggaran (PA/KPA), hingga penyedia barang/jasa dan UMKM — agar memahami dan mengimplementasikan regulasi ini dengan benar.
Artikel pilar ini akan menguraikan secara komprehensif manfaat, ruang lingkup, tantangan implementasi, hingga strategi sukses pelaksanaan bimtek dalam konteks Perpres 46/2025 — dengan harapan menjadi acuan utama bagi penyelenggara pelatihan/pembinaan pengadaan di lembaga pemerintah atau swasta.
Latar Belakang dan Konteks Regulasi
Mengapa Perpres 46/2025 diperlukan?
-
Regulasi sebelumnya: Perpres 16/2018 dan perubahan pertama melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. JDIH LKPP+1
-
Namun, berbagai praktik di lapangan masih menunjukkan kelemahan: proses pengadaan yang panjang, kurangnya partisipasi penyedia lokal/UMKM, infrastruktur digital yang belum merata, serta potensi kolusi atau konflik kepentingan. Pengadaan Indonesia+2Hukum Online+2
-
Untuk menjawab dinamika tersebut — baik teknologi, ekonomi, maupun tuntutan publik terhadap transparansi — maka Perpres 46/2025 hadir sebagai langkah reformasi. Hukum Online+1
Ruang lingkup utama perubahan
Beberapa poin utama perubahan melalui Perpres 46/2025 antara lain:
-
Penegasan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa dari mulai identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Peraturan BPK+1
-
Kewajiban penggunaan aplikasi sistem pengadaan elektronik (SPSE dan sejenisnya) untuk berbagai metode pemilihan penyedia. SPSE Inaproc+1
-
Penunjukan langsung (atau mekanisme lain yang lebih fleksibel) untuk program “prioritas Presiden” dengan syarat tertentu — namun ini juga menimbulkan sorotan terhadap potensi penyimpangan. Hukum Online+1
-
Peningkatan akuntabilitas dan transparansi melalui audit trail digital, publikasi data instansi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran. Hukum Online
-
Peningkatan pemberdayaan penyedia lokal dan UMKM melalui pengaturan yang lebih jelas. Pengadaan Indonesia
Bimtek memperkuat pengadaan efisien, transparan & akuntabel melalui Perpres 46/2025 – pedoman lengkap untuk instansi, PPK & UMKM.
Mengapa Bimtek Sangat Penting untuk Perpres 46/2025
Peran bimtek dalam adaptasi regulasi
Bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan formal menjadi alat kunci agar seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan baru dan mampu mengimplementasikannya secara konsisten. Berikut alasannya:
-
Menjembatani kesenjangan kompetensi: banyak PPK, PA/KPA, Pokja/Penyedia belum terbiasa dengan mekanisme elektronik, perubahan metode, atau regulasi baru.
-
Memfasilitasi pemahaman alur proses pengadaan dalam sistem digital yang diwajibkan, sehingga kesalahan teknis atau pelanggaran dapat diminimalisir.
-
Menguatkan budaya transparansi dan akuntabilitas, bukan hanya pemahaman regulasi secara teori, tetapi praktik sehari-hari mulai dari RUP (Rencana Umum Pengadaan) hingga kontrak dan serah terima.
-
Mendorong penyedia lokal/UMKM untuk siap bersaing dan memahami persyaratan baru, misalnya pendaftaran di e-Catalog, verifikasi TKDN, atau manajemen arus kas untuk uang muka.
-
Membantu instansi melakukan sosialisasi internal dan perubahan budaya kerja agar proses pengadaan tidak hanya “sesuai regulasi” tetapi menjadi bagian dari manajemen anggaran yang efektif dan kredibel.
Manfaat bagi berbagai pihak
| Pihak | Manfaat Bimtek |
|---|---|
| PA/KPA & PPK | Memahami kewajiban baru, tata kerja sistem elektronik, mitigasi risiko hukum & administratif. |
| Pokja Pemilihan | Memahami metode e-Purchasing, mini-kompetisi, dokumentasi digital, audit trail. |
| Penyedia / UMKM | Siap mendaftar pada sistem pengadaan elektronik, memenuhi persyaratan TKDN dan lainnya, meningkatkan peluang. |
| Instansi Pemerintah | Meningkatkan efisiensi proses pengadaan, memperkuat integritas, meningkatkan kepercayaan publik. |
| Masyarakat / Pengawas | Proses pengadaan jadi lebih terbuka, mekanisme pengaduan dan audit trail digital tersedia. |
Elemen Kunci Materi Bimtek untuk Perpres 46/2025
1. Pemahaman regulasi dan tata kerja prosedural
Materi harus mencakup:
-
Latar belakang dan maksud Perpres 46/2025 serta perubahan dibanding regulasi sebelumnya.
-
Definisi-definisi penting: Pengadaan Barang/Jasa, PA, KPA, PPK, Pokja, penyedia, e-Catalog, e-Purchasing, e-Kontrak. SmartID+1
-
Ruang lingkup proses pengadaan: identifikasi kebutuhan → perencanaan → pemilihan penyedia → kontrak → pelaksanaan → serah terima → pembayaran.
-
Rincian metode pemilihan penyedia: lelang terbuka, tender cepat, pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-Purchasing.
-
Kewajiban penggunaan sistem elektronik dan integrasi proses digital. SPSE Inaproc+1
2. Praktik penggunaan sistem elektronik
– Demonstrasi aplikasi pengadaan (misalnya SPSE) termasuk: input RUP, pilih metode, unggah dokumen, evaluasi, kontrak elektronik. SPSE Inaproc
– Penggunaan modul e-Catalog, e-Purchasing, e-Kontrak: proses, fitur audit trail, manajemen data penyedia. Pengadaan Indonesia+1
– Langkah-langkah verifikasi penyedia, termasuk UMKM dan TKDN, serta konsekuensi tidak memenuhi.
– Penyusunan SOP internal instansi: mulai dari pemetaan kebutuhan hingga pengawasan kontrak.
3. Transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian risiko
– Mekanisme audit trail digital: seluruh tahapan tersimpan secara elektronik, dapat diaudit. Hukum Online
– Indeks Kepatuhan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pelaporan publik instansi. Pengadaan Indonesia
– Pengaduan masyarakat secara daring: saluran, prosedur, tindak lanjut.
– Sanksi administratif dan disipliner bagi pelanggaran, termasuk penggunaan metode yang tidak semestinya (misalnya penunjukan langsung yang berpotensi penyimpangan). Hukum Online
– Manajemen risiko: identifikasi risiko korupsi, konflik kepentingan, data penyedia fiktif, gangguan TI.
4. Pemberdayaan penyedia lokal dan UMKM
– Kebijakan preferensi produk dalam negeri (PDN) dan UMKM dalam pengadaan: persyaratan, mekanisme, tantangan. Pengadaan Indonesia
– Strategi penyedia UMKM memenangkan tender: pendaftaran sistem, perhitungan harga, manajemen arus kas, kolaborasi konsorsium.
– Studi kasus nyata: misalnya bagaimana UMKM di satu daerah berhasil mengikuti e-Purchasing dengan sistem baru (bisa dicantumkan berdasarkan pelatihan lokal).
5. Studi Kasus Nyata Implementasi
Contoh kasus untuk memperjelas:
-
Instansi X di provinsi Y melakukan pengadaan langsung untuk program prioritas menggunakan Penunjukan Langsung sesuai Pasal 38 Ayat (5) atau Pasal 41 Ayat (5) Perpres 46/2025, namun kemudian dinilai membuka celah penyimpangan. Hukum Online
-
Instansi Z mempercepat proses pengadaan melalui e-Purchasing untuk pengadaan barang senilai di bawah Rp 50 juta, memotong waktu proses dari 30 hari menjadi 12 hari.
-
Sebuah kelompok UMKM di daerah A melakukan konsorsium untuk mengisi paket pengadaan konstruksi kecil, memperoleh uang muka 50 % sesuai ketentuan baru, dan memenuhi persyaratan TKDN ≥ 25 %.
6. Tantangan Implementasi dan Solusi
Tantangan
-
Literasi digital dan kesiapan TI instansi di daerah terpencil masih rendah. Pengadaan Indonesia
-
Resistensi budaya kerja lama (tata cara manual, tatap muka) terhadap sistem elektronik baru.
-
Verifikasi dan validitas dokumen penyedia (legalitas, TKDN, sertifikasi) yang belum optimal.
-
Infrastruktur jaringan dan anggaran TI yang terbatas di sejumlah instansi.
Solusi
-
Program pelatihan dan sertifikasi berjenjang untuk PPK, Pokja, PA/KPA.
-
Pendampingan UMKM dalam persiapan administratif, digitalisasi, dan kolaborasi.
-
Peningkatan infrastruktur TI melalui subsidi, kerjasama, atau bantuan pusat.
-
Penyusunan SOP dan panduan internal yang realistis dan mudah diakses.
-
Audit internal berkala dan evaluasi untuk mengukur kepatuhan dan peningkatan.
Desain Modul Bimtek yang Efektif
Struktur modul pelatihan
-
Pembukaan & Orientasi Regulasi – Pengenalan Perpres 46/2025, konteks, dan implikasi utama.
-
Alur Proses Pengadaan Digital – Demonstrasi aplikasi, simulasi RUP-e-Purchasing-e-Kontrak.
-
Transparansi, Akuntabilitas & Audit Trail – Praktik dokumentasi, pengaduan masyarakat, sanksi.
-
Pemberdayaan Penyedia/UMKM – Persyaratan, strategi, simulasi penawaran.
-
Studi Kasus & Diskusi Interaktif – Kasus nyata, diskusi kelompok, solusi bersama.
-
Penutup & Evaluasi – Uji kompetensi, survei kepuasan, tindak lanjut/supervisi.
Metode dan media pelatihan
-
Metode blended learning: tatap muka + online (webinar) agar fleksibel.
-
Simulasi interaktif dan grup kerja berbasis studi kasus nyata.
-
Modul digital yang bisa diunduh, video tutorial penggunaan aplikasi e-Pengadaan.
-
Pendampingan pasca-pelatihan melalui forum atau komunitas agar peserta tetap update.
Indikator keberhasilan
-
Peserta memahami minimal 90 % materi dan lulus ujian kompetensi.
-
Instansi peserta mampu membuat RUP dan memproses paket menggunakan sistem elektronik sesuai regulasi dalam jangka waktu 3 bulan.
-
Peningkatan persentase pengadaan melalui e-Purchasing atau e-Kontrak.
-
Peningkatan pelibatan UMKM dan produk lokal dalam pengadaan.
-
Penurunan laporan dugaan pelanggaran/pengaduan terkait pengadaan di instansi tersebut.
Integrasi Bimtek ke Dalam Strategi Organisasi
Penempatan dalam kerangka tata kelola kinerja
Instansi pemerintah atau penyelenggara pengadaan dapat mengintegrasikan bimtek ini ke dalam:
-
Rencana strategis instansi (Renstra) dan rencana kinerja tahunan (RKT) dengan indikator pengadaan yang jelas.
-
Sistem manajemen mutu (ISO/sertifikasi internal) yang mencakup proses pengadaan.
-
Monitoring dan evaluasi (M&E) rutin terhadap pelaksanaan pengadaan dan pelatihan.
Kalkulasi Manfaat Biaya
Sebagai gambaran, jika sebuah instansi sudah lama menggunakan metode manual dan memakan waktu 45 hari untuk proses pengadaan, sedangkan melalui sistem elektronik (setelah bimtek) waktu dapat dipangkas menjadi 20-25 hari, maka:
-
Penghematan waktu: 20-25 hari × paket pengadaan.
-
Reduksi biaya administratif: pengurangan kertas, tatap muka, pendampingan fisik.
-
Peningkatan kompetensi SDM: pengadaan yang lebih tertib dan sedikit potensi koreksi/pelanggaran → risiko kerugian anggaran menurun.
-
Pelibatan UMKM/penyedia lokal lebih cepat → ekonomi lokal tumbuh dan anggaran publik lebih berdampak.
Langkah implementasi bertahap
-
Audit internal kesiapan instansi (digitalisasi, SDM, prosedur)
-
Penyusunan rencana bimtek dengan modul yang disesuaikan (tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa)
-
Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi untuk peserta kunci (PA/KPA, PPK, Pokja)
-
Pendampingan implementasi selama 3-6 bulan: monitoring paket pengadaan pertama setelah regulasi baru
-
Evaluasi & feedback: survei kepuasan, pengukuran indikator keberhasilan, perbaikan modul untuk batch berikutnya
Contoh Kasus Nyata Implementasi Bimtek dan Perpres 46/2025
Kasus A: Kabupaten X – Pengadaan Konstruksi
Di Kabupaten X, instansi Dinas Pekerjaan Umum mengadakan paket konstruksi kecil senilai Rp 150 juta. Sebelumnya, proses manual memakan waktu 60 hari. Setelah melakukan bimtek internal terkait Perpres 46/2025 dan penggunaan sistem elektronik:
-
Proses dimulai dengan RUP digital di‐upload dalam e-Pengadaan.
-
Pemilihan melalui e-Purchasing karena nilai di bawah threshold; tiga penyedia lokal bersaing.
-
Uang muka 50% disalurkan ke pemenang (UMKM) segera setelah kontrak digital ditandatangani.
-
Seluruh progres proyek di‐upload ke e-Kontrak, termasuk foto serah terima dan laporan kerja harian.
Hasil: waktu pelaksanaan dari pemilihan hingga kontrak hanya 22 hari dan akhirnya serah terima 10 hari lebih cepat dari jadwal.
Kasus B: Kementerian Y – Program Skala Nasional Prioritas
Kementerian Y memiliki program nasional prioritas yang memerlukan mekanisme cepat. Dengan regulasi baru, mereka melakukan “penunjukan langsung” penyedia melalui SK PA meskipun nilai paket besar. Namun kemudian ada kritik bahwa ketentuan ini bisa memicu penyimpangan jika tidak dijalankan dengan dokumentasi yang sangat jelas. Hukum Online
Instansi kemudian mengadakan bimtek khusus tentang pengelolaan risiko penunjukan langsung:
-
Kewajiban mengunggah dokumen urgensi dan persetujuan PA/KPA dalam sistem.
-
Audit internal diprogramkan untuk paket-paket penunjukan langsung.
-
Hasilnya: meskipun metode lebih fleksibel, laporan pelanggaran terkait paket tersebut turun.
Tabel Ringkasan Perbandingan: Sebelum vs Sesudah Perpres 46/2025
| Aspek | Sebelum (Perpres 16/2018/12/2021) | Sesudah (Perpres 46/2025) |
|---|---|---|
| Sistem pengadaan elektronik | Belum mencakup seluruh metode secara wajib | Penggunaan aplikasi sistem elektronik wajib untuk banyak metode. SPSE Inaproc |
| Metode penunjukan langsung | Terbatas secara definisi | Diperluas untuk program prioritas (butuh prudensi) Hukum Online |
| Pemberdayaan UMKM/produk lokal | Persyaratan belum sejelas | Penekanan lebih besar pada TKDN, preferensi produk lokal. Pengadaan Indonesia |
| Audit trail & transparansi | Dokumentasi fisik masih dominan | Rekam jejak digital, publikasi data, sistem pengaduan daring. Hukum Online |
| Peran pemangku kepentingan | Peran lama masih banyak manual | PPK wajib sertifikasi, PA/KPA memantau digital, Pokja gunakan e-Purchasing. Pengadaan Indonesia |
Tips Praktis untuk Pelaksanaan Bimtek yang Berhasil
-
Sesuaikan modul bimtek dengan skala instansi (pusat/provinsi/kab/kota/desa) agar relevan.
-
Gunakan contoh nyata instansi dan latihan simulasi yang sesuai dengan kondisi peserta (misalnya angka nilai pengadaan, profil penyedia lokal).
-
Libatkan peserta aktif, bukan hanya mendengarkan — misalnya diskusi kelompok, simulasi aplikasi.
-
Sediakan “pendampingan pasca-bimtek” agar peserta tidak kewalahan sendirian setelah pelatihan.
-
Monitoring dan evaluasi hasil pelatihan: adakah peningkatan kecepatan proses, kualitas dokumentasi, pelibatan UMKM, dan pengurangan pengaduan.
-
Dokumentasikan semua modul dan hasil pelatihan, sehingga bisa dijadikan repository internal instansi.
-
Pastikan perangkat dan infrastruktur TI peserta cukup (koneksi internet, komputer/laptop, akses aplikasi e-Pengadaan) sebelum pelatihan dilaksanakan.
-
Dorong budaya “belajar terus-menerus” karena regulasi, teknologi, dan praktik pengadaan akan terus berubah.
-
Strategi Praktis Implementasi Perpres 46/2025 untuk PPK & PA/KPA
-
Peran UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Perpres 46/2025
FAQ – Pertanyaan Umum
1. Apakah Perpres 46/2025 langsung berlaku di seluruh instansi pemerintah?
Ya. Perpres 46/2025 diundangkan tanggal 30 April 2025 dan berlaku untuk instansi pusat dan daerah. JDIH LKPP+1
2. Apakah semua metode pengadaan wajib dilakukan secara elektronik?
Hampir semua tahapan metode pemilihan penyedia harus menggunakan aplikasi sistem pengadaan elektronik dan fitur transaksional, terutama untuk pengadaan barang, konstruksi, dan jasa lainnya. SPSE Inaproc+1
3. Apakah penunjukan langsung boleh dilakukan secara luas?
Penunjukan langsung diperbolehkan untuk program prioritas Presiden melalui ketentuan khusus dalam Perpres 46/2025. Namun, hal ini juga menimbulkan kritik bahwa potensi penyimpangan bisa terbuka jika tidak diatur dengan sangat ketat. Hukum Online
4. Bagaimana penyedia lokal/UMKM bisa memanfaatkan regulasi ini?
Penyedia lokal/UMKM perlu mendaftarkan diri di sistem pengadaan elektronik, memenuhi persyaratan seperti TKDN dan validitas dokumen, serta memanfaatkan skema mini-kompetisi atau e-Purchasing untuk paket pengadaan kecil. Pengadaan Indonesia
5. Apa tantangan terbesar instansi dalam mengimplementasikan Perpres 46/2025?
Beberapa tantangan utama: literasi digital yang belum merata, infrastruktur TI yang kurang memadai di daerah, budaya kerja lama yang masih manual, plus validitas data penyedia yang belum optimal. Pengadaan Indonesia+1
6. Apa indikator keberhasilan pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel?
Indikator termasuk: waktu proses pengadaan yang dipersingkat, penggunaan sistem elektronik dari awal sampai akhir, pelibatan lebih besar penyedia lokal/UMKM, dokumentasi audit trail lengkap, pengaduan penyimpangan yang menurun.
7. Bagaimana instansi dapat terus mengikuti perkembangan regulasi pengadaan?
Instansi disarankan memiliki unit internal yang bertugas monitoring regulasi (misalnya di bagian pengadaan atau hukum), mengikuti pelatihan/bimtek secara berkala, dan menjalin kerjasama dengan lembaga pengadaan nasional seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kesimpulan
Perpres 46/2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah — tidak sekadar revisi administratif, tetapi perubahan menyeluruh dalam cara kerja seluruh pemangku kepentingan. Untuk mengubah regulasi menjadi praktik nyata yang efisien, transparan, dan akuntabel, bimtek yang dirancang dengan baik adalah instrumen strategis.
Instansi, penyedia, dan seluruh pelaku pengadaan harus beradaptasi — memperkuat kompetensi, memanfaatkan sistem elektronik, mengubah budaya kerja, serta memastikan bahwa proses pengadaan menjadi bagian dari tata kelola anggaran yang kredibel. Melalui bimtek yang sistematis dan terukur, tujuan pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel bukan lagi sekadar idealisme — melainkan kenyataan yang bisa diwujudkan.
Mari persiapkan pelatihan, tingkatkan kompetensi, dan mulai transformasi pengadaan Anda.
Segera daftar untuk bimtek, tingkatkan kompetensi pengadaan Anda, dan wujudkan pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Sumber Link: Bimtek Memperkuat Pengadaan yang Efisien, Transparan & Akuntabel melalui Perpres 46/2025