Bimtek Diklat
Perpres 46/2025 untuk Pemerintah Daerah dan Desa: Panduan Praktis
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan bertujuan memperkuat transparansi, efisiensi, serta pemberdayaan produk dalam negeri dalam sistem pengadaan.
Bagi pemerintah daerah dan desa, pemahaman serta implementasi regulasi ini sangat penting. Karena sebagian besar kegiatan pembangunan di daerah, termasuk pengadaan barang/jasa untuk pelayanan publik dan proyek infrastruktur, kini harus mengikuti standar baru yang diatur dalam Perpres 46/2025.
Melalui Bimtek Perpres 46/2025, aparatur pemerintah daerah, desa, serta penyedia barang/jasa di tingkat lokal dapat memahami secara praktis bagaimana menerapkan kebijakan ini. Artikel ini menjadi panduan lengkap untuk menjawab kebutuhan tersebut sekaligus menjadi turunan dari artikel Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025: Reformasi Kebijakan PBJ Nasional
Latar Belakang Dikeluarkannya Perpres 46/2025
Perpres 46/2025 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025 dan resmi menggantikan sebagian ketentuan dari Perpres 12/2021.
Regulasi ini muncul karena:
-
Masih tingginya ketimpangan kapasitas daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
-
Belum optimalnya pemberdayaan produk dalam negeri dan UMKM.
-
Kebutuhan integrasi sistem e-procurement yang merata hingga ke tingkat desa.
-
Pentingnya percepatan pembangunan daerah agar manfaat anggaran publik segera dirasakan masyarakat.
Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tujuan utama dari Perpres 46/2025 adalah menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis hasil (outcome-based procurement).
Panduan lengkap Bimtek Perpres 46/2025 bagi pemerintah daerah dan desa untuk memahami aturan baru pengadaan barang/jasa secara efektif dan transparan.
Pokok Perubahan dalam Perpres 46/2025
Perpres ini menambahkan sejumlah pasal baru dan memperbarui aturan lama. Berikut ringkasan perubahan penting yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah dan desa:
| Aspek Utama | Sebelum (Perpres 12/2021) | Setelah (Perpres 46/2025) |
|---|---|---|
| Ruang Lingkup | Fokus pada K/L dan Pemda | Menjangkau juga Pemerintah Desa |
| Produk Dalam Negeri | Tidak wajib digunakan | Wajib diprioritaskan bila TKDN mencukupi |
| Swakelola Desa | Tidak diatur secara eksplisit | Diatur pada Pasal 64A–64B |
| Proses Pengadaan | Cenderung administratif | Disederhanakan dan berbasis hasil |
| Sistem Digital | Terpisah antar lembaga | Terintegrasi melalui e-procurement nasional |
| Transparansi dan Audit | Sebatas kewajiban laporan | Harus terverifikasi dan terdokumentasi elektronik |
Perubahan-perubahan tersebut menegaskan bahwa desa kini bukan sekadar pelaksana proyek, tetapi juga entitas pengadaan resmi yang memiliki tanggung jawab dan hak dalam tata kelola keuangan publik.
Pentingnya Bimtek untuk Pemerintah Daerah dan Desa
Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpres 46/2025 berperan penting dalam memastikan implementasi regulasi berjalan efektif. Pelatihan ini membantu aparatur pemerintah memahami detail kebijakan, mengidentifikasi risiko, dan menyesuaikan prosedur sesuai aturan baru.
Beberapa alasan mengapa Bimtek sangat diperlukan:
-
Memastikan kepatuhan regulasi: Bimtek membantu pejabat pengadaan, PPK, dan Pokja memahami perubahan aturan serta penerapannya di daerah.
-
Meningkatkan kemampuan teknis: Peserta mendapatkan panduan langkah demi langkah dalam menyiapkan dokumen, kontrak, serta evaluasi penawaran.
-
Menghindari kesalahan administratif: Banyak temuan audit terjadi karena kesalahan teknis kecil. Melalui Bimtek, risiko ini bisa diminimalkan.
-
Memberdayakan ekonomi lokal: Dengan memahami aturan TKDN dan preferensi produk dalam negeri, daerah dapat lebih banyak melibatkan UMKM lokal.
-
Memperkuat transparansi publik: Pemahaman tentang sistem e-procurement meningkatkan keterbukaan dan kepercayaan masyarakat.
Komponen Utama dalam Bimtek Perpres 46/2025
Agar efektif, kegiatan Bimtek untuk pemerintah daerah dan desa idealnya mencakup komponen berikut:
-
Pemahaman Regulasi dan Tujuan Perpres 46/2025
-
Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan di Daerah dan Desa
-
Langkah-langkah pengadaan: mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.
-
-
Penerapan Produk Dalam Negeri dan TKDN
-
Pelaksanaan Swakelola Desa
-
Pemanfaatan Sistem e-Procurement Nasional
-
Mitigasi Risiko dan Kepatuhan Hukum
Langkah-Langkah Implementasi di Daerah dan Desa
Berikut panduan praktis yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah dan desa setelah mengikuti Bimtek:
-
Lakukan Sosialisasi Internal
Kepala daerah dan kepala desa perlu mensosialisasikan isi Perpres 46/2025 kepada seluruh perangkat pengadaan agar memiliki pemahaman yang sama. -
Susun SOP Pengadaan yang Baru
Revisi semua dokumen dan alur kerja agar sesuai dengan ketentuan terbaru, terutama terkait TKDN dan swakelola desa. -
Gunakan Platform Digital Resmi
Semua pengadaan harus melalui sistem elektronik seperti LPSE agar proses transparan dan terdokumentasi. -
Fokus pada Produk Dalam Negeri
Buat daftar produk lokal unggulan yang bisa digunakan dalam pengadaan barang/jasa daerah. -
Tingkatkan Kapasitas SDM
Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan harus rutin mengikuti pelatihan lanjutan dari LKPP atau lembaga pelatihan resmi. -
Monitoring dan Evaluasi Berkala
Evaluasi pelaksanaan pengadaan setiap semester, melibatkan inspektorat daerah untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi.
Contoh Kasus Implementasi
Beberapa daerah telah menunjukkan praktik baik setelah mengikuti Bimtek Perpres 46/2025:
-
Kabupaten Sleman mengintegrasikan seluruh rencana pengadaan desa ke dalam sistem e-procurement daerah, sehingga tidak ada lagi proses manual. Hal ini meningkatkan transparansi dan efisiensi sebesar 30%.
-
Pemerintah Desa Cileungsi, Bogor, menggunakan model swakelola untuk pembangunan jalan desa dengan melibatkan UMKM lokal. Hasilnya, biaya menurun 15% dibanding tender biasa, dan tenaga kerja lokal lebih banyak terserap.
-
Provinsi Kalimantan Timur menerapkan kebijakan “100% Produk Lokal” untuk barang yang memenuhi TKDN. Program ini menjadi contoh sukses dalam mendorong ekonomi regional.
Tantangan yang Masih Dihadapi
Meskipun membawa manfaat besar, pelaksanaan Perpres 46/2025 juga menghadapi beberapa kendala:
-
Keterbatasan SDM di desa: Banyak aparat desa belum memahami konsep dasar PBJ modern.
-
Infrastruktur digital terbatas: Tidak semua desa memiliki koneksi internet stabil untuk mengakses LPSE.
-
Perbedaan persepsi antar instansi: Beberapa unit masih menggunakan prosedur lama.
-
Minimnya pendampingan pasca-Bimtek: Tanpa pendampingan lanjutan, hasil pelatihan sering tidak terimplementasi dengan optimal.
Solusi dari tantangan ini adalah membangun kolaborasi antara LKPP, pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan lembaga pengawasan agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi.
Tabel Strategi Implementasi Bimtek yang Efektif
| Tahap | Kegiatan | Output |
|---|---|---|
| Persiapan | Pemetaan kebutuhan pelatihan, pemilihan peserta dari OPD dan desa | Peserta tepat sasaran |
| Pelaksanaan | Pemaparan regulasi, simulasi pengadaan, studi kasus lokal | Pemahaman teknis meningkat |
| Pendampingan | Mentoring pasca-Bimtek oleh narasumber LKPP atau fasilitator | Implementasi berjalan efektif |
| Evaluasi | Audit internal, survei hasil pengadaan, perbaikan SOP | Kinerja PBJ meningkat dan transparan |
Sinergi Pemerintah Daerah, Desa, dan LKPP
Keberhasilan implementasi Perpres 46/2025 tidak bisa dicapai sendiri oleh satu pihak. Diperlukan sinergi antara:
-
LKPP, sebagai regulator dan pembina teknis nasional.
-
Pemerintah Daerah, sebagai pelaksana kebijakan di tingkat regional.
-
Pemerintah Desa, sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pengadaan langsung di masyarakat.
-
Lembaga Pelatihan Bimtek, sebagai jembatan antara regulasi dan praktik di lapangan.
Dengan sinergi ini, pengadaan barang/jasa tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga instrumen strategis pembangunan ekonomi lokal.
Hubungan dengan Artikel Utama
Artikel ini merupakan turunan dari konten utama Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025: Reformasi Kebijakan PBJ Nasional yang membahas secara komprehensif arah reformasi kebijakan pengadaan nasional.
Sementara artikel ini fokus pada panduan teknis dan implementasi di tingkat daerah dan desa, yang menjadi pondasi utama keberhasilan reformasi tersebut.
FAQ
1. Siapa yang wajib mengikuti Bimtek Perpres 46/2025 di daerah dan desa?
Pejabat pembuat komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, kepala desa, bendahara desa, dan tim pelaksana kegiatan (TPK) yang terlibat dalam proses pengadaan.
2. Apa manfaat utama mengikuti Bimtek ini bagi desa?
Bimtek membantu desa memahami prosedur swakelola, penggunaan produk dalam negeri, serta pelaporan elektronik agar terhindar dari kesalahan hukum dan audit.
3. Apakah desa wajib menggunakan sistem e-procurement?
Ya. Menurut LKPP, seluruh pengadaan harus melalui sistem elektronik agar transparan dan terdokumentasi.
4. Bagaimana cara desa memastikan produk lokal memenuhi syarat TKDN?
Desa dapat merujuk pada daftar produk bersertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.
Kesimpulan
Perpres 46/2025 menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama bagi daerah dan desa. Dengan memahami aturan ini melalui Bimtek yang terarah dan berkelanjutan, aparatur daerah dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keberpihakan kepada produk lokal.
Keberhasilan implementasi regulasi ini akan memperkuat ekonomi daerah, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Segera ikuti program Bimtek Perpres 46/2025 untuk memastikan setiap proses pengadaan di daerah dan desa berjalan profesional, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
Sumber Link: Perpres 46/2025 untuk Pemerintah Daerah dan Desa: Panduan Praktis