Training PSKN

Analisis Kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP: Metode dan Implementasi

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memerlukan kerangka yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional seperti RPJMN dan RKP. Sinkronisasi ini menjadi keharusan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan arah pembangunan nasional serta mendukung pencapaian target kebijakan pemerintah secara lebih efektif.

Artikel ini memberikan pembahasan komprehensif mengenai bagaimana analisis kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP harus dilakukan, metode apa yang digunakan, serta implementasi yang tepat berdasarkan prinsip harmonisasi kebijakan. Pembahasan ini sekaligus relevan dengan kajian Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) Berdasarkan Keselarasan Program Nasional mengenai yang menjadi kerangka besar penyusunan regulasi di daerah.


Konsep Kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP

Kesesuaian atau alignment antara regulasi daerah dengan dokumen perencanaan nasional merupakan bagian dari mekanisme kendali kebijakan (policy control mechanism). Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan rencana pembangunan jangka menengah maupun tahunan pemerintah pusat.

Elemen Utama Yang Harus Selaras

  • Arah Kebijakan dan Strategi Nasional dalam RPJMN

  • Prioritas Pembangunan Tahunan dalam RKP

  • Kerangka Pendanaan dan Dukungan Fiskal

  • Standar Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib

  • Isu Strategis Nasional seperti kemiskinan, transformasi digital, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan

Kesesuaian ini bertujuan memastikan sinkronisasi antar dokumen, sehingga kebijakan daerah memberi kontribusi langsung terhadap target nasional dan tidak menyebabkan tumpang tindih regulasi.


Landasan Hukum Kesesuaian Perda/Perkada

Beberapa dasar hukum yang mengatur sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional antara lain:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran

  • Permendagri 80 Tahun 2015 jo. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Dokumen lengkap RPJMN dan RKP dapat diakses melalui situs resmi pemerintah, misalnya Dokumen Perencanaan Bappenas.


Mengapa Perda/Perkada Harus Selaras dengan RPJMN dan RKP?

Ada beberapa alasan utama:

  1. Menjamin konsistensi kebijakan pusat dan daerah

  2. Memperkuat efektivitas pembangunan nasional secara kolektif

  3. Meningkatkan efisiensi anggaran daerah

  4. Menghindari pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat

  5. Menjamin kemudahan koordinasi antar sektor

Contoh kasus:
Sebuah kabupaten membuat Perkada mengenai pengembangan kawasan pariwisata berbasis budaya. Namun kebijakan ini tidak mengakomodasi prioritas nasional terkait digitalisasi layanan pariwisata. Akibatnya, program daerah sulit mendapatkan dukungan anggaran, dan penilaian kinerja daerah menjadi rendah.


Pendekatan Analisis Kesesuaian Perda/Perkada

Analisis kesesuaian dilakukan melalui beberapa pendekatan sistematis.

1. Pendekatan Hierarki Regulasi

Menilai apakah substansi Perda/Perkada bertentangan dengan norma regulasi yang lebih tinggi.

2. Pendekatan Perencanaan Pembangunan

Menyesuaikan substansi dengan arah kebijakan RPJMN dan prioritas RKP.

3. Pendekatan Kelembagaan Daerah

Menilai kesesuaian dengan urusan wajib dan pilihan daerah.

4. Pendekatan Anggaran & Kapasitas Fiskal

Menilai apakah kebijakan daerah relevan dengan kemampuan pembiayaan.


Metodologi Analisis Kesesuaian

Berikut metode yang umum digunakan:

1. Content Analysis

Pemeriksaan teks Perda/Perkada dan mencocokkannya dengan dokumen perencanaan nasional.

2. Matriks Harmonisasi

Menggunakan tabel komparatif untuk mengidentifikasi kesesuaian, gap, dan risiko.

3. Stakeholder Consultation

Melibatkan OPD, DPRD, dan pihak eksternal untuk memastikan persamaan persepsi kebijakan.

4. Risk-Based Assessment

Mengidentifikasi risiko ketidaksesuaian berikut rekomendasi mitigasi.


Contoh Tabel Analisis Kesesuaian

Komponen Analisis RPJMN RKP Isi Perda/Perkada Kesesuaian Catatan
Arah Kebijakan Sesuai
Prioritas Nasional Tidak Perlu revisi substansi
Pendanaan Sesuai
Standar Pelayanan Sebagian Harmonisasi lanjutan
Target Indikator Tidak Sesuaikan indikator daerah

Implementasi Penyelarasan dalam Proses Pembentukan Perda/Perkada

1. Tahap Perencanaan

  • Identifikasi kebijakan nasional yang relevan

  • Sinkronisasi awal dengan dokumen RPJMD dan RKPD

  • Koordinasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum

2. Tahap Penyusunan

  • Penyusunan naskah akademik yang mengacu RPJMN/RKP

  • Konsultasi dengan Kementerian terkait

  • Penyusunan draft regulasi berbasis bukti (evidence-based)

3. Tahap Pembahasan

  • Harmonisasi di tingkat DPRD

  • Klarifikasi substansi dengan kementerian teknis

4. Tahap Penetapan

  • Evaluasi oleh Gubernur (untuk kabupaten/kota)

  • Finalisasi dokumen hukum

5. Tahap Implementasi

  • Integrasi dengan perencanaan dan penganggaran daerah

  • Monitoring capaian melalui indikator kinerja

  • Pelaporan sinkronisasi ke pemerintah pusat


Hambatan Umum dalam Menyelaraskan Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP

Beberapa hambatan yang sering muncul:

  • Perbedaan prioritas antara pusat dan daerah

  • Kapasitas SDM dalam melakukan harmonisasi masih rendah

  • Kurangnya data dan informasi pendukung

  • Ketidakseimbangan antara kebutuhan lokal dan arah kebijakan nasional

  • Proses pembahasan yang panjang di DPRD


Strategi Mengatasi Hambatan Sinkronisasi

  • Penguatan kapasitas legal drafting

  • Penyusunan naskah akademik berbasis data

  • Konsultasi intensif dengan kementerian/lembaga

  • Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pengaturan

  • Optimalisasi e-regulation dan e-planning


Peran Kelembagaan Daerah dalam Harmonisasi Kebijakan

Mengacu pada dokumen RPJMN dan RKP, setiap perangkat daerah wajib membangun konektivitas program dengan pemerintah pusat. Bappeda berperan sebagai koordinator utama, sementara Bagian Hukum memastikan Perda/Perkada memenuhi kaidah regulasi.

Untuk penjelasan metodologis lebih detail, Anda dapat membaca artikel


Contoh Kasus Nyata di Daerah

Kasus 1: Kabupaten X

Kabupaten X menyusun Perda tentang pengelolaan UMKM daerah. Namun dalam analisis, ditemukan bahwa regulasi tersebut tidak memasukkan arah kebijakan transformasi ekonomi digital dalam RPJMN. Akibatnya:

  • Perda diminta untuk direvisi

  • Program daerah tidak mendapatkan dukungan pendanaan pusat

  • Indikator kinerja daerah dinilai kurang relevan

Kasus 2: Kota Y

Kota Y berhasil menyelaraskan Perkada tentang penanggulangan kemiskinan dengan prioritas RKP. Dampaknya:

  • Penerimaan Dana Insentif Daerah meningkat

  • Target kemiskinan ekstrem lebih cepat tercapai

  • Koordinasi dengan kementerian berjalan lebih efektif


Manfaat Harmonisasi Kesesuaian Perda/Perkada

  • Regulasi lebih kuat dan tidak mudah dibatalkan

  • Terbangun integrasi kebijakan antara pusat dan daerah

  • Pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif

  • Peningkatan kualitas layanan publik

  • Efisiensi penggunaan anggaran dan sumber daya


Analisis kesesuaian Perda dan Perkada dengan RPJMN dan RKP melalui metode evaluasi, harmonisasi, dan implementasi kebijakan pembangunan nasional.

FAQ

1. Mengapa Perda sering dibatalkan oleh Pemerintah Pusat?

Karena substansi regulasi bertentangan dengan kebijakan nasional, tidak memenuhi asas hukum, atau tidak selaras dengan RPJMN dan RKP.

2. Apa manfaat analisis kesesuaian Perda/Perkada?

Untuk memastikan regulasi yang dibuat daerah relevan, tidak tumpang tindih, dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

3. Siapa yang bertanggung jawab melakukan harmonisasi kebijakan daerah?

Bappeda sebagai koordinator perencanaan dan Bagian Hukum sebagai penanggung jawab penyusunan produk hukum.

4. Bagaimana cara mengetahui arah kebijakan RPJMN dan RKP terbaru?

Dokumen resmi dapat diakses melalui situs pemerintah, seperti Bappenas.

Sumber Link:
Analisis Kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP: Metode dan Implementasi

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.