Bimtek Diklat
Bimtek Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota (Legal Drafting) untuk Meningkatkan Kualitas Regulasi Daerah – PSKN
Penyusunan peraturan kepala daerah—baik Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Walikota (Perwali)—memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik dan ideal. Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis dalam menjalankan mandat undang-undang, kebijakan nasional, hingga pengaturan urusan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, kemampuan pejabat dan aparatur untuk melakukan legal drafting yang benar, sistematis, dan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Melalui Bimtek Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota (Legal Drafting), para aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi dalam merancang regulasi yang berkualitas, implementatif, dan tidak menimbulkan multitafsir
Pengertian Bimtek Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota (Legal Drafting)
Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota, atau yang lebih dikenal sebagai Bimtek Legal Drafting, adalah kegiatan pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam merumuskan, menyusun, dan mengevaluasi produk hukum daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fokus utama kegiatan ini meliputi penyusunan naskah akademik, teknik penulisan peraturan, harmonisasi, hingga proses fasilitasi dan pengundangan.
Bimtek ini idealnya diikuti oleh perangkat daerah seperti Bagian Hukum, OPD teknis, sekretariat DPRD, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Melalui pelatihan ini, peserta dapat memahami bagaimana sebuah peraturan disusun berdasarkan kaidah bahasa hukum, struktur peraturan yang baku, hingga perumusan norma yang efektif.
Mengapa Penyusunan Perbup/Perwali Perlu Bimtek Legal Drafting?
Penyusunan peraturan kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Banyak daerah menghadapi persoalan regulasi yang tumpang tindih, tidak sinkron, sulit dipahami, atau bertentangan dengan aturan di atasnya. Kondisi ini sering memicu:
-
Ketidakefektifan implementasi kebijakan.
-
Sengketa atau keberatan hukum.
-
Pelanggaran prinsip good governance.
-
Keterhambatan pelaksanaan program daerah.
Dengan mengikuti Bimtek Legal Drafting, pemerintah daerah dapat mencegah berbagai permasalahan tersebut melalui peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami teknik perumusan norma, menulis peraturan dengan tepat, dan memastikan keselarasan regulasi.
Bimtek Yang Terkait
-
Teknik Menyusun Naskah Akademik untuk Peraturan Kepala Daerah
-
Cara Efektif Merumuskan Norma dalam Perbup/Perwali
-
Contoh Draft Peraturan Bupati/Walikota dan Tips Penyusunannya
-
Strategi OPD dalam Mempercepat Proses Pengundangan Regulasi Daerah
Tujuan Utama Bimtek Legal Drafting Penyusunan Perbup/Perwali
Beberapa tujuan strategis Bimtek ini antara lain:
1. Meningkatkan Kompetensi Aparatur dalam Merumuskan Norma Hukum
Peserta dilatih untuk mengenali jenis norma (mengatur, melarang, mewajibkan, memberi sanksi), sehingga isi peraturan menjadi jelas, efektif, dan implementatif.
2. Memastikan Peraturan Kepala Daerah Sesuai Hierarki Perundang-undangan
Peraturan harus selaras dengan UU 12/2011, Perubahan UU 15/2019, PP 59/2015, serta peraturan teknis lainnya.
3. Mendorong Regulasi yang Tidak Multitafsir
Bahasa hukum yang digunakan harus lugas, sistematis, konsisten, dan memiliki kejelasan maksud.
4. Menyusun Peraturan Berdasarkan Kajian Naskah Akademik
Setiap regulasi harus memiliki dasar akademik yang kuat agar tidak hanya memenuhi kebutuhan sesaat.
5. Mempercepat Proses Harmonisasi, Fasilitasi, dan Pengundangan
Dengan memahami alurnya, proses penyusunan peraturan akan lebih efisien.
Ruang Lingkup Materi dalam Bimtek Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota
Materi yang biasanya dibahas dalam Bimtek Legal Drafting mencakup:
1. Kerangka Dasar dan Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Seperti:
-
asas kejelasan tujuan,
-
asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan,
-
asas dapat dilaksanakan,
-
asas keterbukaan,
-
asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
2. Teknik dan Struktur Penulisan Peraturan Bupati/Walikota
Meliputi:
-
bagian awal (pertimbangan, dasar hukum),
-
batang tubuh (ketentuan umum, materi pokok, ketentuan penutup),
-
lampiran.
3. Penyusunan Naskah Akademik
Cara menyusun latar belakang, tujuan, metodologi, analisis masalah, dan rekomendasi regulasi.
4. Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Menyesuaikan rancangan regulasi dengan peraturan di atasnya serta kebijakan nasional.
5. Prosedur Fasilitasi Gubernur dan Pengundangan
Sesuai PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah.
6. Praktik Penyusunan Draft Perbup/Perwali
Peserta melakukan simulasi menulis draft peraturan secara langsung.
Tahapan Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota
Tahapan penyusunan Perbup/Perwali dapat dipahami melalui proses berikut:
1. Perencanaan Regulasi
-
Identifikasi kebutuhan peraturan.
-
Analisis masalah kebijakan.
-
Penyusunan daftar regulasi prioritas.
2. Penyusunan Naskah Akademik
Berisi kajian ilmiah mengenai urgensi dibentuknya peraturan, data pendukung, serta rekomendasi norma.
3. Penyusunan Rancangan Peraturan
Tahap inti legal drafting meliputi:
4. Harmonisasi Internal dan Eksternal
Melibatkan bagian hukum, OPD teknis, hingga Kementerian/Lembaga tertentu jika terkait kebijakan nasional.
5. Fasilitasi Gubernur (untuk Kabupaten/Kota)
Merupakan prosedur wajib sebelum diundangkan.
6. Penetapan, Pengundangan, dan Sosialisasi
Peraturan diundangkan dalam lembaran daerah dan disosialisasikan kepada masyarakat serta perangkat daerah.
Contoh Kasus Nyata: Permasalahan pada Penyusunan Peraturan Daerah
Salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian regulasi daerah dengan aturan nasional. Misalnya, sebuah kabupaten menerbitkan Perbup tentang pengelolaan parkir yang menetapkan besaran tarif tidak sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Alhasil, peraturan tersebut digugat oleh pelaku usaha dan akhirnya ditinjau ulang.
Dalam Bimtek Legal Drafting, peserta diberikan contoh-contoh kasus seperti ini untuk dipelajari sehingga kesalahan serupa dapat dihindari.
Manfaat yang Diperoleh Setelah Mengikuti Bimtek Legal Drafting
-
Mampu menyusun peraturan secara benar berdasarkan teknik legal drafting.
-
Memahami hierarki peraturan dan prosedur fasilitasi.
-
Terampil merumuskan norma yang tegas dan tidak multitafsir.
-
Mampu menyusun naskah akademik yang komprehensif.
-
Memperbaiki kualitas produk hukum daerah secara menyeluruh.
Komponen Utama Draft Peraturan Bupati/Walikota
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Judul | Harus menggambarkan isi peraturan secara jelas |
| Konsiderans | Pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis |
| Dasar Hukum | Rujukan peraturan yang menjadi landasan |
| Ketentuan Umum | Definisi dan istilah penting |
| Materi Pokok | Substansi yang mengatur kebijakan teknis |
| Ketentuan Penutup | Pengundangan, masa berlaku, dan ketentuan lain |
| Lampiran | Format, bagan, SOP, atau rincian teknis lainnya |
Daftar Poin: Kesalahan Umum dalam Penyusunan Peraturan Daerah
-
Bahasa hukum tidak baku.
-
Norma tidak dapat dilaksanakan.
-
Terdapat aturan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
-
Tidak ada naskah akademik sebagai dasar ilmiah.
-
Inkonsistensi definisi di dalam pasal demi pasal.
-
Tidak dilakukan harmonisasi dengan OPD terkait.
Siapa yang Wajib Mengikuti Bimtek Legal Drafting?
-
Bagian Hukum Kabupaten/Kota
-
Perancang Peraturan Perundang-undangan
-
OPD teknis penyusun regulasi
-
Tenaga ahli DPRD
-
Pejabat pembuat kebijakan
-
Aparatur yang terlibat dalam penyusunan SOP berbasis regulasi
Metode Pelaksanaan Bimtek
1. Pemaparan Materi
Peserta diberikan materi dasar hingga lanjutan tentang teknik penyusunan Perbup/Perwali.
2. Diskusi dan Studi Kasus
Peserta membahas berbagai contoh peraturan daerah yang dianggap bermasalah atau efektif.
3. Latihan Menyusun Draft
Simulasi penyusunan norma dan peraturan dalam kelompok kecil.
4. Review Draft
Instruktur memberikan evaluasi dan saran perbaikan terhadap draft peserta.
Hasil Akhir yang Diharapkan Setelah Mengikuti Bimtek
-
Meningkatnya kualitas regulasi di daerah.
-
Penyusunan peraturan menjadi lebih cepat dan tepat.
-
Tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
-
Tercipta keselarasan kebijakan pusat dan daerah.
-
Aparatur mahir dalam teknik legal drafting.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah semua OPD wajib mengikuti Bimtek Legal Drafting?
Tidak wajib untuk semua, tetapi sangat direkomendasikan bagi OPD yang sering menyusun pedoman teknis, SOP, atau kebijakan berbasis peraturan.
2. Apakah peserta harus memiliki latar belakang hukum?
Tidak harus. Bimtek ini dirancang agar dapat diikuti oleh peserta dari berbagai bidang.
3. Berapa lama durasi ideal Bimtek Legal Drafting?
Biasanya berlangsung 2–3 hari, tergantung kedalaman materi dan jumlah simulasi.
4. Apakah peserta akan mendapatkan contoh draft peraturan?
Ya. Peserta biasanya mendapatkan template, contoh kasus, dan file peraturan untuk latihan.
5. Apakah Bimtek ini bisa dilakukan secara in-house?
Bisa. Banyak daerah memilih in-house training karena lebih efisien dan sesuai kebutuhan spesifik OPD.
6. Apakah setelah Bimtek peserta langsung bisa menyusun Perbup/Perwali?
Kemampuan dasar pasti meningkat, namun tetap diperlukan praktik berkelanjutan dalam penyusunan regulasi.
7. Apakah Bimtek juga membahas Naskah Akademik?
Ya. Naskah Akademik adalah bagian penting dari legal drafting dan dipelajari secara detail.
Hubungi kami sekarang untuk informasi jadwal, penawaran resmi, atau permintaan bimtek khusus bagi perangkat daerah Anda.
Sumber Link: Bimtek Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota (Legal Drafting) untuk Meningkatkan Kualitas Regulasi Daerah – PSKN
