Pusat Studi

Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026 – PSKN

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembangunan nasional, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Setiap perubahan regulasi pengadaan tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh langsung tata kelola, efektivitas belanja negara, serta integritas penyelenggara pengadaan.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi tonggak penting reformasi lanjutan sistem pengadaan barang/jasa di Indonesia. Regulasi ini membawa penyesuaian signifikan terhadap praktik PBJP, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemanfaatan teknologi digital pengadaan. Oleh karena itu, Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026 menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh pemangku kepentingan PBJP.


Latar Belakang Diterbitkannya Perpres No. 46 Tahun 2025

Pemerintah secara konsisten melakukan penyempurnaan regulasi pengadaan guna menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi, antara lain:

  • Kompleksitas prosedur pengadaan

  • Risiko penyimpangan dan ketidakpatuhan

  • Ketidaksiapan SDM pengadaan

  • Percepatan belanja yang belum optimal

  • Kebutuhan integrasi sistem digital pengadaan

Perpres 46 Tahun 2025 hadir sebagai respons atas evaluasi implementasi regulasi sebelumnya, sekaligus mendukung agenda nasional seperti:

  • Reformasi birokrasi

  • Digitalisasi layanan publik

  • Penguatan akuntabilitas keuangan negara

  • Peningkatan penggunaan produk dalam negeri

  • Pemberdayaan UMKM dan koperasi

Regulasi ini menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen strategis penciptaan nilai (value for money)

Bimtek Yang Terkait

  1. Kesalahan Umum Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa

  2. Strategi Penyusunan Perencanaan Pengadaan Sesuai Perpres 46 Tahun 2025

  3. Peran PPK dan Pokja dalam Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Regulasi Terbaru

  4. Optimalisasi Katalog Elektronik Pasca Penerapan Perpres 46 Tahun 2025

  5. Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa dalam Kerangka Perpres 46 Tahun 2025


Ruang Lingkup dan Substansi Utama Perpres 46 Tahun 2025

Perpres 46 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek kunci pengadaan barang/jasa pemerintah, yang meliputi:

  • Prinsip dan etika pengadaan

  • Perencanaan pengadaan yang berbasis kebutuhan

  • Penguatan peran pelaku pengadaan

  • Penyederhanaan metode pemilihan penyedia

  • Optimalisasi pengadaan melalui katalog elektronik

  • Penguatan pengawasan dan pengendalian risiko

  • Integrasi sistem informasi pengadaan

Regulasi ini juga menekankan pentingnya kompetensi SDM PBJP serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang terintegrasi.


Perubahan Penting dalam Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa

Dibandingkan regulasi sebelumnya, terdapat sejumlah perubahan strategis yang perlu dipahami secara mendalam, antara lain:

Penguatan Perencanaan Pengadaan

Perencanaan pengadaan tidak lagi bersifat formalitas, tetapi menjadi fondasi utama keberhasilan PBJP. Penekanan diberikan pada:

  • Identifikasi kebutuhan riil organisasi

  • Penyusunan spesifikasi yang tidak diskriminatif

  • Penjadwalan pengadaan yang realistis

  • Sinkronisasi dengan perencanaan anggaran

Penyederhanaan Proses dan Metode Pemilihan

Perpres 46 Tahun 2025 mendorong efisiensi proses melalui:

  • Penyederhanaan tahapan pemilihan penyedia

  • Optimalisasi e-purchasing dan katalog elektronik

  • Fleksibilitas metode pemilihan sesuai karakteristik kebutuhan

Penguatan Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Pengadaan

Regulasi ini memperjelas peran dan tanggung jawab:

Setiap peran dituntut memahami aspek hukum, teknis, dan etika pengadaan.


Dampak Perpres 46 Tahun 2025 bagi Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD

Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 membawa dampak langsung bagi:

Beberapa dampak utama yang perlu diantisipasi antara lain:

  • Penyesuaian SOP pengadaan

  • Pembaruan kebijakan internal

  • Peningkatan kebutuhan pelatihan SDM

  • Adaptasi terhadap sistem digital pengadaan

  • Penguatan manajemen risiko PBJP

Tanpa pemahaman yang memadai, risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan akan meningkat.


Peran Strategis Bimtek PBJ 2026 dalam Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

Bimtek PBJ 2026 berperan sebagai sarana strategis untuk:

  • Memahami substansi regulasi terbaru

  • Menerjemahkan regulasi ke dalam praktik kerja

  • Meningkatkan kompetensi teknis dan yuridis

  • Menyelaraskan persepsi antar pelaku pengadaan

  • Mengurangi risiko temuan audit dan sengketa hukum

Bimtek tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga pada studi kasus dan simulasi implementasi di lapangan.


Materi Inti dalam Bimtek Penerapan Perpres 46 Tahun 2025

Materi bimtek umumnya mencakup:

  • Pemahaman komprehensif Perpres 46 Tahun 2025

  • Perencanaan pengadaan berbasis kebutuhan dan risiko

  • Penyusunan spesifikasi teknis dan HPS

  • Pemilihan penyedia sesuai metode terbaru

  • Kontrak pengadaan dan pengelolaannya

  • Pengawasan, pengendalian, dan audit PBJP

  • Studi kasus pengadaan barang, jasa konsultansi, dan konstruksi


Contoh Kasus Nyata Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

Salah satu pemerintah daerah mengalami keterlambatan realisasi belanja akibat perencanaan pengadaan yang tidak matang. Setelah mengikuti Bimtek PBJ berbasis Perpres 46 Tahun 2025, dilakukan perbaikan berupa:

  • Penyusunan RUP lebih awal dan terintegrasi

  • Optimalisasi katalog elektronik

  • Peningkatan koordinasi antara PPK dan Pokja

Hasilnya, serapan anggaran meningkat signifikan dan tidak terdapat temuan audit terkait proses pengadaan.


Tantangan Umum dalam Penerapan Perpres 46 Tahun 2025

Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  • Kurangnya pemahaman regulasi terbaru

  • Resistensi terhadap perubahan prosedur

  • Keterbatasan kompetensi SDM PBJP

  • Ketidaksiapan sistem pendukung

  • Lemahnya pengendalian risiko

Bimtek yang terstruktur menjadi solusi efektif untuk mengatasi tantangan tersebut.


Strategi Sukses Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

Agar implementasi berjalan optimal, instansi perlu menerapkan strategi berikut:

  • Melakukan sosialisasi internal secara berkelanjutan

  • Menyusun SOP berbasis regulasi terbaru

  • Meningkatkan kompetensi SDM melalui bimtek

  • Memanfaatkan teknologi pengadaan secara maksimal

  • Memperkuat peran APIP dan manajemen risiko


Manfaat Jangka Panjang Mengikuti Bimtek PBJ 2026

Manfaat yang diperoleh tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga strategis, antara lain:

  • Kepatuhan terhadap regulasi pengadaan

  • Efisiensi dan efektivitas belanja negara

  • Penurunan risiko hukum dan administrasi

  • Peningkatan kualitas hasil pengadaan

  • Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik


FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Perpres No. 46 Tahun 2025?
Perpres ini merupakan regulasi terbaru yang mengatur sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara komprehensif.

Siapa saja yang wajib memahami Perpres ini?
Seluruh pelaku PBJP, termasuk PA/KPA, PPK, Pokja, Pejabat Pengadaan, dan auditor internal.

Apa perbedaan utama dengan regulasi sebelumnya?
Fokus pada penyederhanaan proses, digitalisasi, dan penguatan akuntabilitas.

Mengapa Bimtek PBJ 2026 penting diikuti?
Untuk memastikan pemahaman regulasi terbaru dan menghindari kesalahan implementasi.

Apakah Bimtek membahas studi kasus nyata?
Ya, bimtek dirancang berbasis praktik dan studi kasus lapangan.

Bagaimana dampaknya terhadap audit dan pemeriksaan?
Pemahaman regulasi yang baik akan meminimalkan temuan audit dan potensi sanksi.


Tingkatkan kompetensi pengadaan Anda, pahami regulasi terbaru secara menyeluruh, dan wujudkan pengadaan barang/jasa yang patuh, efisien, serta bernilai manfaat melalui Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026

Sumber Link: Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026 – PSKN

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.