Bimtek Diklat
Strategi Menyusun TPP ASN Berbasis Kinerja Sesuai Permendagri 15 Tahun 2024
Penyusunan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) berbasis kinerja merupakan salah satu agenda strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, produktif, dan berorientasi hasil. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah daerah didorong untuk melakukan penataan ulang kebijakan TPP agar tidak lagi sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kinerja individu dan organisasi.
Permendagri 15 Tahun 2024 menegaskan bahwa TPP ASN harus disusun berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menuntut pemerintah daerah memiliki strategi yang tepat agar kebijakan TPP tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga efektif sebagai instrumen peningkatan kinerja ASN.
Artikel ini membahas secara komprehensif strategi menyusun TPP ASN berbasis kinerja sesuai Permendagri 15 Tahun 2024, dilengkapi dengan tahapan praktis, contoh penerapan, serta rekomendasi implementasi di pemerintah daerah.
Konsep Dasar TPP ASN Berbasis Kinerja
TPP ASN berbasis kinerja merupakan skema tunjangan yang diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja ASN secara terukur. Dalam Permendagri 15 Tahun 2024, kinerja tidak hanya dimaknai sebagai kehadiran, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pencapaian target organisasi.
Konsep ini bertujuan untuk:
-
Mendorong budaya kerja berorientasi hasil
-
Meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN
-
Mengurangi kesenjangan tunjangan antar jabatan
-
Memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN
Dengan demikian, TPP tidak lagi dipandang sebagai hak yang diterima secara otomatis, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja.
Landasan Regulasi Penyusunan TPP ASN
Penyusunan TPP ASN berbasis kinerja harus mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
-
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN
-
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
-
Kebijakan reformasi birokrasi nasional
Permendagri 15 Tahun 2024 menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan TPP, termasuk mekanisme perhitungan, indikator kinerja, serta pengendalian dan evaluasi.
Sebagai referensi resmi, regulasi ini dapat diakses melalui situs Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di kemendagri.com
Prinsip Strategis Penyusunan TPP ASN Berbasis Kinerja
Agar kebijakan TPP efektif dan berkelanjutan, pemerintah daerah perlu berpegang pada beberapa prinsip strategis berikut.
Objektivitas dan Keadilan
TPP harus mencerminkan beban kerja dan kontribusi ASN secara objektif. Jabatan dengan kompleksitas dan tanggung jawab lebih tinggi harus memiliki nilai TPP yang proporsional.
Keterukuran Kinerja
Indikator kinerja ASN harus jelas, terukur, dan dapat diverifikasi. Hal ini penting untuk menghindari subjektivitas dalam penilaian.
Transparansi dan Akuntabilitas
Proses perhitungan dan penetapan TPP harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada ASN dan lembaga pengawas.
Kesesuaian dengan Kemampuan Keuangan Daerah
Besaran TPP harus realistis dan tidak membebani APBD secara berlebihan.
Strategi Teknis Menyusun TPP ASN Berbasis Kinerja
Penyusunan Evaluasi Jabatan yang Akurat
Evaluasi jabatan menjadi fondasi utama dalam penyusunan TPP. Strategi yang perlu dilakukan meliputi:
-
Memutakhirkan data jabatan sesuai struktur organisasi terbaru
-
Menggunakan metode evaluasi jabatan yang diakui secara nasional
-
Melibatkan Bagian Organisasi dan BKD/BKPSDM secara aktif
Hasil evaluasi jabatan akan menghasilkan kelas jabatan yang menjadi dasar penetapan nilai TPP.
Integrasi Analisis Beban Kerja
Analisis beban kerja digunakan untuk memastikan bahwa setiap jabatan memiliki beban kerja yang proporsional. Data ini penting agar TPP mencerminkan volume dan kompleksitas pekerjaan yang sebenarnya.
Penetapan Indikator Kinerja ASN
Indikator kinerja harus disusun selaras dengan:
Contoh indikator kinerja yang umum digunakan:
-
Capaian target kerja
-
Kualitas output pekerjaan
-
Tingkat kehadiran dan disiplin
-
Partisipasi dalam inovasi layanan
Penyusunan Formula Perhitungan TPP
Formula TPP biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti:
-
TPP berdasarkan kelas jabatan
-
TPP berdasarkan kinerja individu
-
TPP berdasarkan kehadiran
Contoh sederhana struktur formula TPP:
| Komponen TPP | Bobot |
|---|---|
| Kelas Jabatan | 40% |
| Kinerja Individu | 40% |
| Kehadiran | 20% |
Bobot tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi.
Tahapan Implementasi TPP ASN Berbasis Kinerja
Pemerintah daerah disarankan menerapkan tahapan berikut secara sistematis:
-
Pembentukan tim teknis penyusunan TPP
-
Pengumpulan dan validasi data jabatan
-
Penyusunan evaluasi jabatan dan analisis beban kerja
-
Penetapan indikator dan mekanisme penilaian kinerja
-
Simulasi kemampuan keuangan daerah
-
Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah
-
Fasilitasi dan harmonisasi regulasi
-
Sosialisasi dan implementasi TPP
Tahapan ini sering dibahas secara mendalam dalam program Bimbingan Teknis Penyusunan TPP ASN Sesuai Permendagri No 15 Tahun 2024 sebagai artikel pilar yang menjadi rujukan utama.
Contoh Penerapan di Pemerintah Daerah
Salah satu pemerintah kota menerapkan TPP berbasis kinerja dengan mengintegrasikan penilaian SKP dan kehadiran digital. ASN yang mencapai target kinerja tinggi dan memiliki disiplin kerja baik memperoleh TPP maksimal, sementara ASN dengan kinerja rendah mendapatkan penyesuaian.
Hasil yang diperoleh antara lain:
-
Peningkatan capaian kinerja OPD
-
Penurunan tingkat ketidakhadiran ASN
-
Meningkatnya persepsi keadilan dalam pemberian TPP
Tantangan dan Mitigasi Risiko
Beberapa tantangan umum dalam penyusunan TPP berbasis kinerja meliputi:
-
Data kinerja ASN yang belum valid
-
Resistensi perubahan dari ASN
-
Keterbatasan anggaran daerah
-
Kekhawatiran terhadap temuan audit
Strategi mitigasi yang dapat dilakukan:
-
Penguatan sistem penilaian kinerja
-
Sosialisasi kebijakan TPP secara terbuka
-
Pelibatan Inspektorat sejak tahap perencanaan
-
Evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara berkala
Peran Bimbingan Teknis dalam Penyusunan TPP ASN
Bimbingan teknis berperan penting dalam meningkatkan kapasitas SDM daerah dalam menyusun TPP berbasis kinerja. Melalui bimtek, peserta memperoleh:
-
Pemahaman mendalam regulasi Permendagri 15 Tahun 2024
-
Contoh praktik baik dari daerah lain
-
Simulasi penyusunan dan perhitungan TPP
-
Pendampingan teknis penyusunan regulasi daerah
Hal ini membantu pemerintah daerah meminimalkan kesalahan dan mempercepat implementasi kebijakan.
FAQ Seputar TPP ASN Berbasis Kinerja
Apa yang dimaksud TPP ASN berbasis kinerja?
TPP ASN berbasis kinerja adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi ASN secara terukur.
Apakah TPP wajib dikaitkan dengan SKP ASN?
Ya, SKP menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja ASN sesuai Permendagri 15 Tahun 2024.
Bagaimana jika kemampuan keuangan daerah terbatas?
Daerah dapat menyesuaikan besaran dan bobot TPP melalui simulasi anggaran tanpa melanggar prinsip keadilan dan regulasi.
Apakah kebijakan TPP dapat diubah?
Kebijakan TPP dapat dievaluasi dan disesuaikan secara berkala sesuai dinamika organisasi dan keuangan daerah.
Penutup
Strategi menyusun TPP ASN berbasis kinerja sesuai Permendagri 15 Tahun 2024 menuntut komitmen, ketelitian, dan kolaborasi lintas perangkat daerah. Dengan perencanaan yang matang, indikator kinerja yang terukur, serta dukungan regulasi yang kuat, TPP dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik.
Tingkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur daerah melalui bimbingan teknis yang terarah agar kebijakan TPP ASN benar-benar berdampak positif bagi organisasi dan masyarakat.

Sumber Link: Strategi Menyusun TPP ASN Berbasis Kinerja Sesuai Permendagri 15 Tahun 2024