Bimtek PSKN

Peran Bappeda dalam Penyusunan RKPD Tahun 2026

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Dalam konteks penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, peran Bappeda menjadi semakin krusial seiring diberlakukannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi penyusunan RKPD.

RKPD bukan sekadar dokumen tahunan, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah, efektivitas penggunaan anggaran, serta keberhasilan pencapaian target pembangunan. Oleh karena itu, kualitas RKPD sangat ditentukan oleh kapasitas, koordinasi, dan kepemimpinan Bappeda sebagai motor utama perencanaan.

Artikel ini membahas secara komprehensif peran Bappeda dalam setiap tahapan penyusunan RKPD Tahun 2026, sekaligus memperkuat pemahaman yang telah dibahas dalam artikel pilar Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025.

Kedudukan Strategis Bappeda dalam Sistem Perencanaan Daerah

Bappeda merupakan perangkat daerah yang memiliki mandat utama dalam perencanaan pembangunan. Secara kelembagaan, Bappeda berperan sebagai:

  • Koordinator perencanaan pembangunan daerah

  • Penghubung kebijakan pusat dan daerah

  • Pengendali konsistensi dokumen perencanaan

  • Fasilitator partisipasi pemangku kepentingan

Dalam penyusunan RKPD Tahun 2026, Bappeda tidak hanya bertindak sebagai penyusun dokumen, tetapi juga sebagai orchestrator yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip perencanaan yang baik.

Landasan Regulasi Peran Bappeda dalam Penyusunan RKPD

Peran Bappeda dalam penyusunan RKPD didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

  • Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026

Dokumen resmi peraturan tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri 

Peran Bappeda pada Tahap Persiapan Penyusunan RKPD

Tahap persiapan merupakan fondasi awal penyusunan RKPD. Pada tahap ini, Bappeda memegang peran sentral dalam menyiapkan seluruh prasyarat teknis dan administratif.

Peran utama Bappeda pada tahap ini meliputi:

  • Membentuk tim penyusun RKPD

  • Menyusun jadwal tahapan penyusunan RKPD

  • Mengumpulkan dan memverifikasi data pembangunan daerah

  • Mengkaji arah kebijakan nasional dan provinsi

  • Menyusun kerangka awal perencanaan

Tanpa persiapan yang matang dari Bappeda, proses penyusunan RKPD berisiko mengalami keterlambatan dan ketidaksinkronan.

Peran Bappeda dalam Penyusunan Rancangan Awal RKPD

Rancangan awal RKPD merupakan dokumen awal yang mencerminkan analisis kondisi daerah dan arah kebijakan pembangunan.

Pada tahap ini, Bappeda berperan dalam:

  • Melakukan evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya

  • Menganalisis capaian indikator kinerja daerah

  • Mengidentifikasi isu strategis pembangunan daerah

  • Menyusun tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2026

Kemampuan analisis Bappeda menjadi kunci agar isu strategis yang dirumuskan benar-benar relevan dan berbasis data.

Peran Bappeda dalam Forum Konsultasi Publik

Forum konsultasi publik merupakan instrumen penting dalam menjamin partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.

Bappeda berperan sebagai:

  • Fasilitator pelaksanaan forum konsultasi publik

  • Penyusun materi dan bahan diskusi

  • Pengolah masukan dan aspirasi masyarakat

  • Penjamin keterbukaan dan transparansi perencanaan

Melalui forum ini, Bappeda memastikan bahwa RKPD tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Peran Bappeda dalam Musrenbang RKPD

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD menjadi forum strategis lintas sektor yang menentukan prioritas pembangunan daerah.

Peran Bappeda dalam Musrenbang RKPD antara lain:

  • Menyusun agenda dan substansi Musrenbang

  • Mengkoordinasikan perangkat daerah

  • Menyelaraskan usulan program dan kegiatan

  • Menjaga konsistensi dengan kebijakan nasional dan provinsi

Bappeda bertanggung jawab memastikan Musrenbang menghasilkan kesepakatan yang realistis dan dapat diimplementasikan.

Koordinasi Bappeda dengan Perangkat Daerah

Salah satu tantangan utama dalam penyusunan RKPD adalah koordinasi lintas perangkat daerah. Bappeda memiliki peran strategis dalam mengatasi ego sektoral.

Bentuk koordinasi yang dilakukan Bappeda meliputi:

  • Sinkronisasi Renja perangkat daerah

  • Harmonisasi indikator kinerja

  • Penyelarasan target dan pagu indikatif

  • Penyelesaian perbedaan usulan program

Koordinasi yang efektif akan menghasilkan RKPD yang lebih terintegrasi dan efisien.

Peran Bappeda dalam Penyelarasan Perencanaan dan Penganggaran

Permendagri No 10 Tahun 2025 menekankan keterpaduan perencanaan dan penganggaran. Dalam hal ini, Bappeda berperan sebagai penghubung antara dokumen perencanaan dan dokumen keuangan.

Peran tersebut mencakup:

  • Penyusunan kerangka ekonomi daerah

  • Penyesuaian program dengan kapasitas fiskal

  • Sinkronisasi dengan KUA dan PPAS

  • Pengendalian konsistensi program dan anggaran

Berikut gambaran peran Bappeda dalam siklus perencanaan dan penganggaran:

Tahapan Peran Bappeda
RKPD Koordinator perencanaan
KUA Penyelarasan kebijakan
PPAS Penajaman prioritas
APBD Pengendalian konsistensi

Peran Bappeda dalam Penyusunan Rancangan Akhir RKPD

Setelah melalui tahapan Musrenbang dan evaluasi, Bappeda bertanggung jawab menyusun rancangan akhir RKPD.

Pada tahap ini, Bappeda melakukan:

  • Penyempurnaan indikator dan target kinerja

  • Penyesuaian berdasarkan hasil fasilitasi provinsi

  • Finalisasi program dan kegiatan prioritas

  • Penyusunan dokumen RKPD yang sistematis dan utuh

Rancangan akhir RKPD menjadi cerminan kualitas perencanaan daerah secara keseluruhan.

Peran Bappeda dalam Pengendalian dan Evaluasi RKPD

Peran Bappeda tidak berhenti pada penetapan RKPD. Bappeda juga bertanggung jawab dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD.

Tugas Bappeda meliputi:

  • Monitoring pelaksanaan program dan kegiatan

  • Evaluasi capaian indikator kinerja

  • Penyusunan laporan evaluasi pembangunan

  • Penyediaan data untuk perencanaan tahun berikutnya

Dengan demikian, Bappeda memastikan siklus perencanaan berjalan berkelanjutan dan berbasis pembelajaran.

Tantangan yang Dihadapi Bappeda dalam Penyusunan RKPD 2026

Beberapa tantangan yang umum dihadapi Bappeda antara lain:

  • Keterbatasan kualitas dan integrasi data

  • Perubahan kebijakan nasional yang dinamis

  • Keterbatasan kapasitas SDM perencana

  • Koordinasi lintas sektor yang kompleks

Menghadapi tantangan tersebut, peningkatan kapasitas melalui Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025 menjadi kebutuhan strategis bagi Bappeda.

Penguatan Kapasitas Bappeda melalui Bimtek RKPD

Bimtek RKPD memberikan manfaat langsung bagi Bappeda, antara lain:

  • Pemahaman mendalam regulasi terbaru

  • Peningkatan kemampuan analisis perencanaan

  • Penyamaan persepsi lintas perangkat daerah

  • Peningkatan kualitas dokumen RKPD

Artikel pilar Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025 dapat dijadikan referensi utama untuk memperdalam pemahaman teknis dan kebijakan.

FAQ Seputar Peran Bappeda dalam Penyusunan RKPD 2026

Apa peran utama Bappeda dalam penyusunan RKPD?
Sebagai koordinator perencanaan dan penjamin konsistensi dokumen RKPD.

Apakah Bappeda menyusun RKPD sendiri?
Tidak, Bappeda mengoordinasikan penyusunan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.

Mengapa peran Bappeda sangat penting?
Karena Bappeda memastikan perencanaan selaras dengan kebijakan, data, dan kemampuan fiskal.

Bagaimana meningkatkan kapasitas Bappeda dalam penyusunan RKPD?
Melalui pelatihan dan bimtek perencanaan yang berpedoman pada regulasi terbaru.

Penutup

Peran Bappeda dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 sangat menentukan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Dengan berpedoman pada Permendagri No 10 Tahun 2025, Bappeda dituntut mampu mengoordinasikan proses perencanaan secara terintegrasi, partisipatif, dan berbasis kinerja.

Memperkuat kapasitas Bappeda melalui bimtek, meningkatkan kualitas data, serta memperkuat koordinasi lintas sektor merupakan kunci untuk menghasilkan RKPD yang berkualitas, realistis, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Tingkatkan kapasitas perencana daerah, pahami regulasi terbaru, dan wujudkan RKPD Tahun 2026 yang selaras, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Peran Bappeda dalam Penyusunan RKPD Tahun 2026

Sumber Link: Peran Bappeda dalam Penyusunan RKPD Tahun 2026

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.