Bimtek Diklat
Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memiliki peran sangat strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. RKPD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen kebijakan yang menjembatani visi kepala daerah dengan kebutuhan riil masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.
Dalam penyusunan RKPD Tahun 2026, pemerintah daerah wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian penting yang menuntut aparatur perencana memahami secara utuh tahapan penyusunan RKPD agar dokumen yang dihasilkan benar-benar berkualitas, sinkron, dan akuntabel.
Artikel ini membahas secara komprehensif setiap tahapan penyusunan RKPD Tahun 2026, mulai dari persiapan hingga penetapan, sekaligus menjadi artikel turunan yang menguatkan artikel pilar Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025.
Posisi Strategis RKPD dalam Siklus Perencanaan dan Penganggaran
RKPD memiliki kedudukan strategis karena menjadi penghubung antara dokumen perencanaan jangka menengah dengan dokumen penganggaran tahunan. Secara fungsional, RKPD menjadi dasar penyusunan:
-
Kebijakan Umum APBD (KUA)
-
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
-
Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah
-
APBD Tahun Anggaran 2026
Oleh karena itu, kesalahan dalam satu tahapan penyusunan RKPD dapat berdampak langsung pada kualitas penganggaran dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Landasan Hukum Penyusunan RKPD Tahun 2026
Penyusunan RKPD Tahun 2026 didasarkan pada beberapa regulasi utama, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
-
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026
Naskah resmi regulasi dapat diakses melalui situs Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Prinsip Penyusunan RKPD sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025
Permendagri No 10 Tahun 2025 menekankan beberapa prinsip utama dalam penyusunan RKPD, antara lain:
-
Keterpaduan perencanaan pusat dan daerah
-
Pendekatan berbasis kinerja dan hasil
-
Penguatan penggunaan data dan indikator
-
Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
-
Partisipasi masyarakat yang bermakna
Prinsip-prinsip ini harus tercermin di setiap tahapan penyusunan RKPD Tahun 2026.
Tahap Persiapan Penyusunan RKPD
Tahap persiapan merupakan fondasi awal yang menentukan kelancaran seluruh proses penyusunan RKPD. Pada tahap ini, pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah strategis.
Beberapa kegiatan utama pada tahap persiapan meliputi:
-
Pembentukan tim penyusun RKPD
-
Penyusunan jadwal dan rencana kerja penyusunan RKPD
-
Pengumpulan dan pengolahan data pembangunan daerah
-
Penelaahan kebijakan nasional dan provinsi
Pada tahap ini, peran Bappeda sangat dominan sebagai koordinator perencanaan pembangunan daerah.
Penyusunan Rancangan Awal RKPD
Rancangan awal RKPD merupakan dokumen awal yang memuat gambaran umum kondisi daerah serta arah kebijakan pembangunan tahun 2026.
Komponen utama dalam rancangan awal RKPD antara lain:
-
Evaluasi pelaksanaan RKPD tahun sebelumnya
-
Evaluasi capaian RPJMD
-
Analisis kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur daerah
-
Identifikasi isu strategis pembangunan daerah
Tahap ini menuntut kemampuan analisis yang kuat agar isu strategis yang dirumuskan benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah.
Forum Konsultasi Publik sebagai Tahap Partisipatif
Forum konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk memastikan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan.
Tujuan utama forum konsultasi publik meliputi:
-
Menjaring aspirasi masyarakat
-
Mengidentifikasi kebutuhan riil pembangunan
-
Meningkatkan transparansi perencanaan
-
Membangun rasa memiliki terhadap dokumen RKPD
Masukan dari forum ini menjadi bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD merupakan forum strategis lintas sektor yang mempertemukan pemerintah daerah dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pada Musrenbang RKPD dilakukan:
-
Pembahasan prioritas pembangunan daerah
-
Sinkronisasi usulan program dan kegiatan
-
Penyelarasan dengan kebijakan nasional dan provinsi
-
Penajaman indikator kinerja
Hasil Musrenbang RKPD menjadi dasar penyusunan rancangan RKPD yang lebih matang dan terukur.
Penyusunan Rancangan RKPD
Setelah Musrenbang, pemerintah daerah menyusun rancangan RKPD dengan memperhatikan hasil kesepakatan dan rekomendasi forum tersebut.
Rancangan RKPD memuat:
-
Tujuan dan sasaran pembangunan daerah
-
Prioritas pembangunan daerah
-
Program dan kegiatan prioritas
-
Indikator kinerja dan target capaian
-
Pagu indikatif per perangkat daerah
Dokumen ini menjadi jembatan menuju proses penganggaran daerah.
Penyesuaian dengan Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Salah satu penekanan dalam Permendagri No 10 Tahun 2025 adalah keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran.
Pada tahap ini dilakukan:
-
Proyeksi pendapatan daerah
-
Penyesuaian belanja daerah
-
Penentuan kapasitas fiskal
-
Penyelarasan program dengan kemampuan keuangan
Berikut contoh tabel sederhana kerangka ekonomi daerah:
| Komponen | Proyeksi Tahun 2026 |
|---|---|
| Pendapatan Daerah | Rp 2,5 Triliun |
| Belanja Daerah | Rp 2,45 Triliun |
| Pembiayaan | Rp 50 Miliar |
Penyusunan Rancangan Akhir RKPD
Rancangan akhir RKPD disusun dengan mengakomodasi hasil evaluasi dan fasilitasi dari pemerintah provinsi serta masukan teknis lainnya.
Kegiatan utama pada tahap ini meliputi:
-
Penyempurnaan indikator dan target kinerja
-
Penajaman prioritas pembangunan
-
Konsistensi dengan dokumen perencanaan lain
-
Finalisasi struktur dan substansi RKPD
Rancangan akhir ini menjadi dokumen final sebelum penetapan.
Penetapan RKPD Tahun 2026
Tahap terakhir adalah penetapan RKPD oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah.
RKPD yang telah ditetapkan menjadi:
-
Pedoman penyusunan KUA dan PPAS
-
Acuan penyusunan Renja perangkat daerah
-
Dasar pengendalian dan evaluasi pembangunan
Dengan penetapan ini, siklus perencanaan tahunan daerah secara resmi dimulai.
Tantangan Umum dalam Setiap Tahapan Penyusunan RKPD
Beberapa tantangan yang sering dihadapi pemerintah daerah antara lain:
-
Data perencanaan tidak mutakhir
-
Kurangnya pemahaman regulasi terbaru
-
Ketidaksinkronan antar perangkat daerah
-
Keterbatasan kapasitas SDM perencana
Melalui peningkatan kapasitas aparatur dan pelaksanaan Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025, tantangan tersebut dapat diminimalkan secara signifikan.
Pentingnya Bimtek dalam Mendukung Kualitas RKPD
Bimtek berperan penting dalam:
-
Memperdalam pemahaman tahapan penyusunan RKPD
-
Meningkatkan kualitas analisis perencanaan
-
Menyamakan persepsi antar perangkat daerah
-
Menghindari kesalahan teknis dalam dokumen
Artikel pilar Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025 dapat menjadi rujukan utama untuk memahami aspek regulasi dan teknis secara menyeluruh.
FAQ Seputar Tahapan Penyusunan RKPD 2026
Apa yang dimaksud dengan RKPD Tahun 2026?
RKPD Tahun 2026 adalah dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2026.
Apa dasar hukum penyusunan RKPD 2026?
Dasar utamanya adalah Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Siapa yang bertanggung jawab menyusun RKPD?
Bappeda sebagai koordinator, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Apa peran Musrenbang dalam penyusunan RKPD?
Sebagai forum untuk menyepakati prioritas dan program pembangunan daerah.
Penutup
Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025 menuntut perencanaan yang lebih terstruktur, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Pemahaman yang komprehensif terhadap setiap tahapan akan membantu pemerintah daerah menghasilkan RKPD yang berkualitas dan berdampak nyata bagi pembangunan.
Ikuti bimtek, tingkatkan kompetensi perencana, pahami regulasi terbaru, dan wujudkan RKPD 2026 yang selaras, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber Link: Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025