Bimtek Diklat
Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025
Perencanaan pembangunan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, terarah, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu dokumen strategis yang memegang peran penting dalam siklus perencanaan tersebut adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia wajib menyusun RKPD dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Untuk memastikan proses penyusunan RKPD berjalan sesuai ketentuan, sistematis, dan berkualitas, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026. Artikel ini disusun sebagai artikel pilar yang membahas secara komprehensif aspek regulasi, teknis, hingga praktik terbaik penyusunan RKPD sesuai kebijakan terbaru.
Memahami Posisi Strategis RKPD dalam Sistem Perencanaan Daerah
RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan daerah yang menjadi penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD memiliki kedudukan strategis karena:
-
Menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA)
-
Menjadi acuan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
-
Menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah
-
Menjadi instrumen sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah
RKPD Tahun 2026 memiliki tantangan tersendiri karena berada pada masa transisi arah kebijakan nasional dan penguatan reformasi birokrasi serta transformasi pembangunan daerah.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai Landasan Penyusunan RKPD 2026
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyempurnakan mekanisme perencanaan pembangunan daerah agar lebih adaptif, integratif, dan berbasis kinerja. Regulasi ini mengatur secara rinci tahapan, sistematika, serta substansi RKPD Tahun 2026.
Beberapa prinsip utama dalam Permendagri ini meliputi:
-
Penguatan keterpaduan perencanaan dan penganggaran
-
Penyelarasan dengan prioritas pembangunan nasional
-
Pendekatan berbasis kinerja dan hasil
-
Penggunaan data dan indikator yang terukur
-
Penguatan partisipasi masyarakat
Dengan berlakunya Permendagri ini, seluruh pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian dalam proses penyusunan RKPD.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD 2026
Pelaksanaan Bimtek RKPD bukan sekadar pemenuhan formalitas, tetapi memiliki tujuan strategis bagi peningkatan kualitas perencanaan daerah.
Tujuan utama Bimtek antara lain:
-
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap Permendagri No 10 Tahun 2025
-
Meningkatkan kapasitas teknis penyusunan RKPD
-
Menyamakan persepsi antar perangkat daerah
-
Meminimalkan kesalahan dalam penyusunan dokumen
-
Meningkatkan kualitas output RKPD
Manfaat langsung yang dirasakan pemerintah daerah meliputi:
-
RKPD yang lebih sinkron dengan RPJMD dan RKP Nasional
-
Program dan kegiatan lebih fokus dan terukur
-
Penganggaran lebih efisien dan akuntabel
-
Mempermudah proses evaluasi dan pengendalian pembangunan
Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Regulasi
Penyusunan RKPD dilakukan secara bertahap dan sistematis. Permendagri No 10 Tahun 2025 mengatur tahapan sebagai berikut:
-
Persiapan Penyusunan RKPD
-
Penyusunan Rancangan Awal RKPD
-
Forum Konsultasi Publik
-
Musrenbang RKPD
-
Perumusan Rancangan Akhir RKPD
-
Penetapan RKPD
Sistematika Dokumen RKPD Tahun 2026
RKPD disusun dengan sistematika yang telah ditetapkan secara nasional. Berikut gambaran umum struktur RKPD:
| Bagian RKPD | Uraian Singkat |
|---|---|
| Pendahuluan | Latar belakang, dasar hukum, dan tujuan |
| Evaluasi RKPD Tahun Sebelumnya | Analisis capaian kinerja |
| Gambaran Umum Kondisi Daerah | Sosial, ekonomi, dan infrastruktur |
| Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah | Proyeksi pendapatan dan belanja |
| Prioritas dan Sasaran Pembangunan | Fokus pembangunan daerah |
| Rencana Program dan Kegiatan | Program prioritas dan indikator |
| Penutup | Kesimpulan dan tindak lanjut |
Bimtek RKPD memberikan pemahaman teknis dalam menyusun setiap bagian tersebut secara konsisten dan berbasis data.
Peran Perangkat Daerah dalam Penyusunan RKPD
Penyusunan RKPD tidak hanya menjadi tanggung jawab Bappeda, tetapi melibatkan seluruh perangkat daerah. Peran masing-masing pihak antara lain:
-
Bappeda: Koordinator perencanaan dan penyusunan RKPD
-
Perangkat Daerah Teknis: Penyusun Renja dan usulan program
-
Badan Keuangan Daerah: Sinkronisasi anggaran
-
Inspektorat: Pengawasan dan pengendalian
-
Masyarakat dan Stakeholder: Pemberi masukan dan aspirasi
Melalui Bimtek, sinergi antar perangkat daerah dapat ditingkatkan sehingga RKPD menjadi dokumen bersama yang solid.
Integrasi RKPD dengan RPJMD dan Dokumen Nasional
RKPD Tahun 2026 harus selaras dengan:
Permendagri No 10 Tahun 2025 menekankan pentingnya sinkronisasi vertikal dan horizontal agar tidak terjadi tumpang tindih program serta meningkatkan efektivitas pembangunan.
Contoh Kasus Nyata Penyusunan RKPD
Salah satu pemerintah kabupaten mengalami permasalahan rendahnya realisasi program prioritas karena RKPD disusun tanpa indikator kinerja yang jelas. Setelah mengikuti Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD, pemerintah daerah tersebut melakukan perbaikan dengan:
-
Menyusun indikator kinerja yang terukur
-
Menyelaraskan Renja perangkat daerah dengan RKPD
-
Mengoptimalkan penggunaan data sektoral
Hasilnya, pada tahun berikutnya realisasi program meningkat signifikan dan proses evaluasi menjadi lebih mudah.
Tantangan Umum dalam Penyusunan RKPD dan Solusinya
Beberapa tantangan yang sering dihadapi pemerintah daerah:
-
Data perencanaan tidak valid atau tidak mutakhir
-
Kurangnya pemahaman regulasi terbaru
-
Ego sektoral antar perangkat daerah
-
Keterbatasan SDM perencana
Bimtek RKPD hadir sebagai solusi dengan memberikan:
-
Update regulasi dan kebijakan
-
Pendampingan teknis
-
Studi kasus dan praktik terbaik
-
Forum diskusi lintas sektor
Pentingnya Bimtek RKPD bagi Aparatur Perencanaan
Bimtek RKPD menjadi sarana strategis untuk:
-
Meningkatkan kompetensi perencana
-
Menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi
-
Memastikan kualitas dokumen perencanaan
-
Mendukung akuntabilitas pembangunan daerah
Aparatur yang memahami substansi RKPD akan lebih mampu menghasilkan perencanaan yang berdampak nyata bagi masyarakat.
FAQ Seputar Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD 2026
Apa itu RKPD Tahun 2026?
RKPD Tahun 2026 adalah dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun 2026.
Mengapa Permendagri No 10 Tahun 2025 penting?
Karena menjadi pedoman resmi penyusunan RKPD agar selaras dengan kebijakan nasional dan prinsip perencanaan modern.
Siapa yang wajib mengikuti Bimtek RKPD?
Pejabat perencana, Bappeda, perangkat daerah, dan pihak terkait perencanaan pembangunan.
Apa manfaat utama mengikuti Bimtek RKPD?
Meningkatkan pemahaman regulasi, kualitas dokumen, dan efektivitas perencanaan.
Kapan waktu ideal mengikuti Bimtek RKPD?
Sebelum tahapan penyusunan RKPD dimulai agar dapat diterapkan secara optimal.
Apakah Bimtek membahas praktik langsung?
Ya, umumnya dilengkapi simulasi, studi kasus, dan diskusi teknis.
Penutup
Penyusunan RKPD Tahun 2026 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk menentukan arah pembangunan daerah. Dengan berpedoman pada Permendagri No 10 Tahun 2025 dan didukung melalui Bimtek yang komprehensif, pemerintah daerah dapat menghasilkan RKPD yang berkualitas, terukur, dan berdampak nyata.
Mengikuti Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan aparatur perencana siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan serta mampu menyusun dokumen perencanaan yang profesional dan akuntabel.
Hubungi penyelenggara bimtek terpercaya, tingkatkan kapasitas aparatur, dan wujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.
Judul Artikel Turunan yang Terkait
-
Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025
-
Kesalahan Umum Penyusunan RKPD dan Cara Menghindarinya
-
Sinkronisasi RKPD dengan RPJMD dan RKP Nasional
-
Strategi Meningkatkan Kualitas RKPD melalui Bimtek Perencanaan

Sumber Link: Bimtek Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 sesuai Permendagri No 10 Tahun 2025