Bimtek Pemda

Pelatihan 2026: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis TKDN dan e-Catalog

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendorong pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Nilai belanja pemerintah yang sangat besar menjadikan sektor pengadaan tidak hanya berfungsi sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai alat kebijakan untuk memperkuat industri dalam negeri, meningkatkan daya saing nasional, serta menciptakan lapangan kerja.

Memasuki tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan arah kebijakan pengadaan yang berbasis Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemanfaatan e-Catalog sebagai instrumen utama belanja pemerintah yang transparan, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini menuntut peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, serta pengelola anggaran.

Oleh karena itu, Pelatihan 2026: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis TKDN dan e-Catalog menjadi kebutuhan strategis bagi instansi pemerintah pusat dan daerah agar mampu melaksanakan pengadaan yang patuh regulasi, berkualitas, serta berdampak langsung bagi perekonomian nasional.


Arah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

Pemerintah terus melakukan reformasi pengadaan untuk memastikan belanja negara dan daerah memberikan manfaat maksimal. Pada tahun 2026, arah kebijakan pengadaan difokuskan pada beberapa prinsip utama:

  • Peningkatan penggunaan produk dalam negeri

  • Optimalisasi belanja melalui e-Catalog

  • Penyederhanaan proses pengadaan

  • Transparansi dan akuntabilitas

  • Penguatan UMKM dan industri nasional

Pengadaan tidak lagi semata-mata mencari harga terendah, tetapi juga mempertimbangkan nilai manfaat, dampak ekonomi, dan keberlanjutan.


Konsep TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besaran kandungan lokal dalam suatu produk barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa. TKDN menjadi indikator utama dalam menentukan prioritas penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah.

Penerapan TKDN bertujuan untuk:

  • Mendorong pertumbuhan industri nasional

  • Mengurangi ketergantungan impor

  • Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri

  • Memperkuat rantai pasok lokal dan nasional

Dalam pengadaan pemerintah, produk dengan nilai TKDN tertentu mendapatkan prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Landasan Regulasi Pengadaan Berbasis TKDN

Pelaksanaan pengadaan berbasis TKDN memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Kebijakan LKPP terkait penggunaan produk dalam negeri

  • Peraturan Menteri Perindustrian tentang perhitungan TKDN

  • Instruksi Presiden tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri

Pemahaman terhadap regulasi ini menjadi kompetensi wajib bagi ASN yang terlibat dalam proses pengadaan.


Peran Strategis e-Catalog dalam Pengadaan Pemerintah

e-Catalog merupakan sistem elektronik yang dikembangkan oleh LKPP untuk memfasilitasi belanja pemerintah secara digital. Melalui e-Catalog, instansi pemerintah dapat melakukan pengadaan barang/jasa secara cepat, transparan, dan terdokumentasi.

Keunggulan e-Catalog antara lain:

  • Harga dan spesifikasi telah dinegosiasikan

  • Proses pengadaan lebih sederhana

  • Transparansi dan akuntabilitas tinggi

  • Mendukung produk dalam negeri dan UMKM

  • Meminimalkan potensi penyimpangan

e-Catalog menjadi instrumen utama dalam mendukung pengadaan berbasis TKDN.


Integrasi TKDN dan e-Catalog dalam Pengadaan 2026

Pengadaan berbasis TKDN tidak dapat dipisahkan dari pemanfaatan e-Catalog. Integrasi keduanya memastikan bahwa belanja pemerintah:

  • Mengutamakan produk dalam negeri

  • Dilaksanakan secara efisien

  • Mematuhi ketentuan regulasi

  • Mudah diawasi dan dievaluasi

Dalam e-Catalog, informasi TKDN produk menjadi referensi penting bagi PPK dan pejabat pengadaan dalam menentukan pilihan.


Tantangan Implementasi Pengadaan Berbasis TKDN dan e-Catalog

Meskipun kebijakan sudah jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Kurangnya pemahaman teknis ASN tentang TKDN

  • Kesulitan membaca dan memverifikasi nilai TKDN

  • Minimnya pemanfaatan fitur e-Catalog

  • Ketidaksesuaian perencanaan dengan produk dalam e-Catalog

  • Kekhawatiran terhadap aspek audit dan kepatuhan

Pelatihan yang komprehensif menjadi solusi untuk menjawab tantangan tersebut.


Tujuan Pelatihan 2026 Pengadaan Berbasis TKDN dan e-Catalog

Pelatihan ini dirancang untuk mencapai beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman regulasi pengadaan terkini

  • Meningkatkan kompetensi teknis pengadaan berbasis TKDN

  • Mengoptimalkan pemanfaatan e-Catalog

  • Meminimalkan risiko kesalahan dan temuan audit

  • Mendukung kebijakan nasional penggunaan produk dalam negeri

Pelatihan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dan berbasis studi kasus.


Sasaran Peserta Pelatihan

Pelatihan ini ditujukan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pengadaan, antara lain:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • Kuasa Pengguna Anggaran

  • Pengelola program dan kegiatan

  • Auditor internal dan APIP

Dengan sasaran yang luas, pelatihan ini mendukung sinergi lintas fungsi dalam pengadaan.


Materi Utama dalam Pelatihan Pengadaan Berbasis TKDN dan e-Catalog

Materi pelatihan disusun secara sistematis dan berjenjang agar mudah dipahami dan diterapkan. Materi utama meliputi:

  • Kebijakan pengadaan pemerintah tahun 2026

  • Regulasi dan ketentuan TKDN

  • Strategi perencanaan pengadaan berbasis TKDN

  • Pemanfaatan e-Catalog secara optimal

  • Studi kasus dan simulasi pengadaan

  • Mitigasi risiko dan kepatuhan audit

Pendekatan pembelajaran menekankan keseimbangan antara teori dan praktik.


Contoh Struktur Materi Pelatihan

Tahapan Materi Output
Regulasi Kebijakan PBJ dan TKDN Pemahaman kepatuhan
Perencanaan Strategi pengadaan RUP berbasis TKDN
Teknis e-Catalog Transaksi efisien
Aplikasi Studi kasus Solusi nyata
Evaluasi Risiko dan audit Pengadaan aman

Struktur ini memastikan peserta memiliki pemahaman menyeluruh dari hulu ke hilir.


Artikel yang Terkait dengan Pelatihan ini:

  1. Strategi Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  2. Optimalisasi e-Catalog untuk Belanja Pemerintah yang Efisien

  3. Peran PPK dalam Pengadaan Berbasis Produk Dalam Negeri

  4. Studi Kasus Pengadaan Pemerintah Bebas Temuan Audit

  5. Kebijakan Pengadaan Pemerintah 2026 dan Dampaknya bagi UMKM

Contoh Kasus Nyata Pengadaan Berbasis TKDN

Sebuah pemerintah daerah mengalami temuan audit karena pengadaan peralatan kantor yang tidak mengutamakan produk dalam negeri, padahal produk dengan TKDN tinggi tersedia di e-Catalog. Permasalahan ini terjadi karena kurangnya pemahaman pejabat pengadaan terhadap informasi TKDN dan fitur pencarian e-Catalog.

Setelah mengikuti pelatihan pengadaan berbasis TKDN dan e-Catalog, instansi tersebut melakukan perbaikan dengan:

  • Menyusun perencanaan pengadaan berbasis produk dalam negeri

  • Memanfaatkan filter TKDN di e-Catalog

  • Meningkatkan koordinasi antara PPK dan pejabat perencanaan

Hasilnya, proses pengadaan menjadi patuh regulasi dan bebas dari temuan audit.


Manfaat Strategis Pelatihan bagi Instansi Pemerintah

Pelatihan ini memberikan manfaat nyata, antara lain:

  • Peningkatan kepatuhan terhadap regulasi

  • Optimalisasi belanja pemerintah

  • Penguatan industri dalam negeri

  • Penurunan risiko kesalahan pengadaan

  • Peningkatan kualitas tata kelola pengadaan

Manfaat ini berdampak langsung pada kinerja organisasi dan kepercayaan publik.


Peran Pimpinan dalam Keberhasilan Implementasi

Keberhasilan pengadaan berbasis TKDN dan e-Catalog sangat bergantung pada komitmen pimpinan. Pimpinan berperan dalam:

  • Menetapkan kebijakan internal

  • Mendorong pemanfaatan e-Catalog

  • Mengawasi kepatuhan pengadaan

  • Menyediakan dukungan anggaran dan SDM

Tanpa dukungan pimpinan, kebijakan sulit diimplementasikan secara konsisten.


Strategi Optimalisasi Pengadaan Berbasis TKDN Tahun 2026

Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:

  • Integrasi perencanaan pengadaan dengan kebijakan TKDN

  • Peningkatan kompetensi SDM pengadaan

  • Optimalisasi penggunaan e-Catalog

  • Monitoring dan evaluasi berkelanjutan

  • Pendampingan teknis dan konsultasi

Strategi ini memastikan pengadaan berjalan efektif dan berkelanjutan.


FAQ Seputar Pelatihan Pengadaan Berbasis TKDN dan e-Catalog

Apa yang dimaksud pengadaan berbasis TKDN?
Pengadaan yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai nilai TKDN yang ditetapkan.

Mengapa e-Catalog penting dalam pengadaan 2026?
Karena e-Catalog mendukung transparansi, efisiensi, dan pemanfaatan produk dalam negeri.

Siapa saja yang wajib mengikuti pelatihan ini?
PPK, pejabat pengadaan, Pokja, dan pengelola anggaran.

Apakah pelatihan ini relevan untuk pemerintah daerah?
Sangat relevan, karena kebijakan TKDN berlaku nasional.

Bagaimana pelatihan membantu mengurangi temuan audit?
Dengan meningkatkan pemahaman regulasi dan kepatuhan pengadaan.

Apakah UMKM diuntungkan dengan kebijakan ini?
Ya, kebijakan TKDN dan e-Catalog sangat mendukung UMKM lokal.


Pelaksanaan Pelatihan 2026: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis TKDN dan e-Catalog merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang profesional, patuh regulasi, dan berdampak nyata bagi perekonomian nasional. Dengan peningkatan kompetensi ASN, pemanfaatan e-Catalog yang optimal, serta komitmen terhadap penggunaan produk dalam negeri, pengadaan pemerintah dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan kemandirian bangsa. Keikutsertaan aktif dalam pelatihan ini menjadi investasi penting bagi instansi pemerintah dalam mewujudkan pengadaan yang berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sumber Link:
Pelatihan 2026: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis TKDN dan e-Catalog

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.