Pusat Studi

Bimbingan Teknis Penerapan e-Purchasing dalam Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan – PSKN

Transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda, khususnya di sektor kesehatan. Pengadaan obat dan alat kesehatan memiliki karakteristik yang sangat spesifik, menyangkut aspek keselamatan pasien, ketersediaan layanan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, penerapan e-Purchasing melalui katalog elektronik menjadi salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengadaan di instansi kesehatan pemerintah.

Bimbingan Teknis Penerapan e-Purchasing dalam Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan hadir sebagai solusi peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu memahami regulasi, prosedur, serta praktik terbaik dalam pemanfaatan e-Purchasing secara optimal dan sesuai ketentuan. Artikel ini disusun sebagai konten pilar yang membahas secara komprehensif konsep, regulasi, tahapan, tantangan, hingga studi kasus nyata penerapan e-Purchasing di sektor kesehatan.

Pengertian e-Purchasing dalam Pengadaan Pemerintah
e-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik yang disediakan oleh pemerintah. Dalam konteks pengadaan obat dan alat kesehatan, e-Purchasing memungkinkan satuan kerja melakukan pembelian langsung terhadap produk yang telah melalui proses verifikasi harga, spesifikasi teknis, dan penyedia oleh lembaga berwenang.

Penerapan e-Purchasing bertujuan untuk meminimalisasi proses lelang konvensional yang memakan waktu lama, mengurangi potensi penyimpangan, serta menjamin standar mutu produk kesehatan yang dibeli. Sistem ini juga mendukung prinsip value for money dalam pengelolaan anggaran sektor kesehatan.

Urgensi e-Purchasing dalam Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan
Pengadaan obat dan alat kesehatan memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Keterlambatan pengadaan dapat berdampak pada terganggunya layanan kesehatan, menurunnya kualitas pelayanan, hingga risiko keselamatan pasien.

Beberapa alasan utama pentingnya e-Purchasing dalam pengadaan kesehatan antara lain:

  • Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan tepat waktu

  • Mengurangi risiko kekosongan stok di fasilitas kesehatan

  • Menjamin kesesuaian spesifikasi dan mutu produk

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

  • Menekan potensi mark-up dan praktik tidak sehat

Bimtek yang terkait 

  1. Strategi Efektif Perencanaan Pengadaan Obat Berbasis e-Purchasing

  2. Kesalahan Umum dalam e-Purchasing Alat Kesehatan dan Cara Menghindarinya

  3. Peran SDM Pengadaan dalam Keberhasilan e-Purchasing Sektor Kesehatan

  4. Integrasi e-Purchasing dengan Sistem Keuangan Daerah di Bidang Kesehatan

  5. Studi Kasus Optimalisasi e-Purchasing Obat di Fasilitas Kesehatan Pemerintah

Melalui e-Purchasing, proses pengadaan menjadi lebih singkat, terdokumentasi dengan baik, dan mudah diaudit.

Landasan Regulasi e-Purchasing Pengadaan Kesehatan
Penerapan e-Purchasing dalam pengadaan obat dan alat kesehatan didukung oleh berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pelaksana pengadaan. Pemahaman regulasi ini menjadi materi utama dalam setiap Bimbingan Teknis e-Purchasing.

Beberapa regulasi utama meliputi:

  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait e-Purchasing

  • Ketentuan katalog elektronik nasional dan sektoral

  • Regulasi Kementerian Kesehatan terkait standar obat dan alat kesehatan

  • Pedoman teknis pengadaan sektor kesehatan

Regulasi tersebut menegaskan bahwa e-Purchasing bukan hanya pilihan, tetapi menjadi metode pengadaan yang diprioritaskan untuk barang tertentu, termasuk obat dan alat kesehatan.

Ruang Lingkup e-Purchasing Obat dan Alat Kesehatan
Ruang lingkup e-Purchasing dalam sektor kesehatan mencakup berbagai jenis produk yang tersedia dalam katalog elektronik. Produk tersebut telah melalui proses seleksi dan penilaian teknis sehingga dapat langsung dibeli oleh pengguna anggaran.

Jenis produk yang umumnya tersedia antara lain:

  • Obat generik dan obat bermerek tertentu

  • Alat kesehatan habis pakai

  • Alat kesehatan non-habis pakai

  • Reagen laboratorium

  • Alat penunjang medis

Pemahaman ruang lingkup ini penting agar pelaksana pengadaan tidak salah dalam menentukan metode pengadaan.

Peran Bimbingan Teknis dalam Penerapan e-Purchasing
Bimbingan Teknis memiliki peran strategis dalam meningkatkan kompetensi aparatur pengadaan, khususnya di sektor kesehatan yang memiliki regulasi dan karakteristik khusus. Melalui bimtek, peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga praktik langsung penggunaan sistem e-Purchasing.

Manfaat utama Bimtek e-Purchasing antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman regulasi pengadaan kesehatan

  • Menguasai penggunaan katalog elektronik

  • Meminimalkan kesalahan administratif dan teknis

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum

  • Mendukung kelancaran audit dan pemeriksaan

Bimtek juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan solusi atas permasalahan nyata yang dihadapi instansi kesehatan.

Tahapan Penerapan e-Purchasing dalam Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan
Penerapan e-Purchasing dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan terstruktur. Setiap tahapan memiliki peran penting dalam menjamin keberhasilan pengadaan.

Tahapan utama meliputi:

  • Perencanaan kebutuhan obat dan alat kesehatan

  • Penetapan spesifikasi teknis sesuai kebutuhan layanan

  • Penyesuaian anggaran dan pagu belanja

  • Pemilihan produk melalui katalog elektronik

  • Penerbitan surat pesanan

  • Pelaksanaan kontrak dan penerimaan barang

Pemahaman tahapan ini membantu pelaksana pengadaan menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Perencanaan Kebutuhan Berbasis Data
Perencanaan merupakan fondasi utama keberhasilan e-Purchasing. Dalam sektor kesehatan, perencanaan kebutuhan harus berbasis data penggunaan historis, proyeksi layanan, serta kebijakan nasional bidang kesehatan.

Perencanaan yang baik akan:

  • Menghindari kelebihan atau kekurangan stok

  • Menjamin efisiensi penggunaan anggaran

  • Mendukung kesinambungan layanan kesehatan

Dalam Bimtek e-Purchasing, peserta dibekali teknik perencanaan kebutuhan berbasis data dan analisis sederhana yang aplikatif.

Pemilihan Produk dalam Katalog Elektronik
Pemilihan produk merupakan tahapan krusial karena menyangkut mutu dan kesesuaian dengan kebutuhan layanan. Meskipun produk dalam katalog telah diverifikasi, pengguna tetap harus memastikan kecocokan spesifikasi.

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Spesifikasi teknis produk

  • Masa berlaku obat

  • Sertifikasi dan izin edar

  • Kesesuaian dengan standar pelayanan kesehatan

Kesalahan dalam pemilihan produk dapat berdampak langsung pada kualitas layanan kesehatan.

Pengelolaan Kontrak dan Penerimaan Barang
Setelah pemesanan dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengelolaan kontrak dan penerimaan barang. Pada tahap ini, pengawasan menjadi kunci untuk memastikan penyedia memenuhi kewajibannya.

Pengelolaan yang baik meliputi:

  • Pemantauan jadwal pengiriman

  • Pemeriksaan kesesuaian barang

  • Dokumentasi serah terima

  • Penanganan ketidaksesuaian

Bimtek e-Purchasing membekali peserta dengan pemahaman teknis pengelolaan kontrak sederhana dalam e-Purchasing.

Tantangan Penerapan e-Purchasing di Sektor Kesehatan
Meskipun menawarkan banyak manfaat, penerapan e-Purchasing di sektor kesehatan tidak lepas dari tantangan. Tantangan ini dapat bersifat teknis, administratif, maupun sumber daya manusia.

Beberapa tantangan umum:

  • Keterbatasan pemahaman SDM

  • Perubahan regulasi yang dinamis

  • Keterbatasan produk tertentu di katalog

  • Kendala teknis sistem

  • Kurangnya koordinasi antar unit

Bimbingan Teknis menjadi sarana strategis untuk mengantisipasi dan mengatasi tantangan tersebut.

Strategi Optimalisasi e-Purchasing Pengadaan Kesehatan
Optimalisasi e-Purchasing membutuhkan pendekatan menyeluruh yang melibatkan kebijakan, SDM, dan sistem. Tidak cukup hanya memahami cara menggunakan katalog, tetapi juga strategi pengelolaannya.

Strategi yang dapat diterapkan:

  • Peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan

  • Pembaruan data perencanaan secara rutin

  • Penguatan koordinasi lintas unit

  • Evaluasi berkala proses e-Purchasing

  • Pemanfaatan data pengadaan untuk perbaikan kebijakan

Melalui strategi ini, e-Purchasing dapat memberikan manfaat maksimal bagi sektor kesehatan.

Contoh Kasus Penerapan e-Purchasing Obat di Puskesmas
Salah satu Puskesmas di wilayah perkotaan menghadapi masalah keterlambatan pengadaan obat akibat proses lelang konvensional yang panjang. Setelah menerapkan e-Purchasing melalui katalog elektronik, waktu pengadaan berkurang signifikan.

Hasil yang dicapai:

  • Waktu pengadaan berkurang lebih dari 40 persen

  • Stok obat lebih terjaga

  • Proses administrasi lebih sederhana

  • Audit lebih mudah dilakukan

Kasus ini menunjukkan bahwa e-Purchasing mampu meningkatkan kinerja layanan kesehatan secara nyata.

Peran Pimpinan dalam Keberhasilan e-Purchasing
Keberhasilan penerapan e-Purchasing tidak hanya bergantung pada pelaksana teknis, tetapi juga dukungan pimpinan. Pimpinan memiliki peran strategis dalam penetapan kebijakan, pengalokasian anggaran, dan penguatan budaya kepatuhan.

Dukungan pimpinan akan:

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi

  • Mempercepat pengambilan keputusan

  • Mendorong inovasi pengadaan

  • Mengurangi resistensi perubahan

Oleh karena itu, Bimtek e-Purchasing juga relevan diikuti oleh pejabat struktural.

Integrasi e-Purchasing dengan Sistem Lain
Dalam era digital, e-Purchasing perlu terintegrasi dengan sistem lain seperti perencanaan, keuangan, dan pelaporan. Integrasi ini mendukung transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran kesehatan.

Manfaat integrasi sistem:

  • Data lebih akurat dan konsisten

  • Proses pelaporan lebih cepat

  • Mendukung pengambilan keputusan berbasis data

Bimtek memberikan pemahaman konseptual tentang pentingnya integrasi sistem pengadaan.

Evaluasi dan Pengendalian e-Purchasing
Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan e-Purchasing berjalan sesuai tujuan. Evaluasi dapat dilakukan melalui indikator kinerja, audit internal, dan umpan balik pengguna.

Aspek evaluasi meliputi:

  • Kepatuhan prosedur

  • Efisiensi waktu dan biaya

  • Kualitas produk yang dibeli

  • Kepuasan pengguna layanan

Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan berkelanjutan.

FAQ
Apa yang dimaksud dengan e-Purchasing dalam pengadaan kesehatan
e-Purchasing adalah metode pembelian obat dan alat kesehatan melalui katalog elektronik yang disediakan pemerintah.

Mengapa e-Purchasing penting bagi fasilitas kesehatan
Karena mempercepat pengadaan, meningkatkan transparansi, dan menjamin mutu produk kesehatan.

Siapa saja yang perlu mengikuti Bimtek e-Purchasing
Pejabat pengadaan, PPK, bendahara, pejabat struktural, dan pengelola fasilitas kesehatan.

Apakah semua obat dan alat kesehatan tersedia di katalog
Tidak semua, namun sebagian besar kebutuhan rutin telah tersedia dan terus diperbarui.

Apa risiko jika e-Purchasing tidak diterapkan dengan benar
Risiko administratif, hukum, keterlambatan layanan, dan temuan audit.

Bagaimana cara meningkatkan keberhasilan e-Purchasing
Melalui perencanaan yang baik, peningkatan kapasitas SDM, dan evaluasi berkala.

Apakah e-Purchasing dapat diaudit
Ya, seluruh proses terdokumentasi dan sangat mendukung audit internal maupun eksternal.

Ikuti Bimbingan Teknis Penerapan e-Purchasing dalam Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi, memastikan kepatuhan regulasi, dan mendukung layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Bimbingan Teknis Penerapan e-Purchasing dalam Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan regulasi.

Sumber Link: Bimbingan Teknis Penerapan e-Purchasing dalam Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan – PSKN

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.