Bimtek PSKN

Bimtek Praktikum E-Purchasing v.6 untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Bimtek Praktikum E-Purchasing v.6 untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025, pengadaan jasa konstruksi melalui Katalog Elektronik versi 6 (v.6) menjadi kanal utama belanja pemerintah. Model ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha jasa konstruksi untuk memasarkan produk/layanannya secara efisien, namun juga menuntut pemahaman terhadap logika teknis, pembentukan harga, serta ketentuan hukum yang menyertainya.

Audit BPK dan hasil evaluasi Itjen menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum siap menghadapi skema e-purchasing, terutama dalam hal:

  • Ketidaktepatan dalam menyesuaikan spesifikasi teknis dan HPS,
  • Kurangnya justifikasi harga dalam negosiasi atau mini kompetisi,
  • Ketidaksiapan menyusun dokumen penawaran terstandar untuk konstruksi dalam format katalog elektronik.

Kegiatan Bimtek ini bertujuan menjawab kesenjangan tersebut dengan menyediakan praktik langsung (hands-on) penyusunan penawaran, simulasi negosiasi, dan mini kompetisi berbasis risiko — khusus untuk penyedia jasa konstruksi.

Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa konstruksi dalam merespon permintaan paket pengadaan melalui Katalog Elektronik v.6 secara efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Tujuan Khusus

  • Menafsirkan spesifikasi teknis & dokumen permintaan instansi (LPK).
  • Menyusun penawaran harga yang wajar, efisien, dan terdokumentasi.
  • Melakukan simulasi negosiasi harga dan mini kompetisi sesuai praktik Katalog v.6.
  • Memahami struktur kontrak konstruksi katalog, termasuk Surat Pesanan dan Jaminan Pelaksanaan.

Output yang Diharapkan

No Hasil Nyata Indikator Keberhasilan
1 Draft penawaran lengkap katalog v.6 BOQ + spesifikasi + link produk + harga logis
2 Draft Berita Acara Negosiasi/Kompetisi Dapat digunakan dalam transaksi nyata
3 Draft Surat Pesanan + Checklist Jaminan Format sesuai konstruksi & lolos peer-review
4 Action Plan upgrade katalog perusahaan Rencana riil diterapkan di dashboard penyedia

Sasaran Peserta

Pelaku usaha jasa konstruksi, khususnya yang:

  • Telah memiliki akun dan etalase di Katalog Elektronik v.6,
  • Berencana atau sedang mengunggah produk/jasa konstruksi,
  • Ingin memahami strategi penawaran, negosiasi, dan kontrak katalog,
  • Berasal dari asosiasi seperti GAPENSI, GAPEKSINDO, AKI, INKINDO, dan lainnya.

Materi & Metode Pelatihan

Proporsi Metode Penekanan Materi
20 % Kuliah Pakar Interaktif Strategi usaha konstruksi dalam skema e-purchasing katalog
50 % Hands-on Workshop Penyusunan penawaran, perhitungan harga, unggah produk
20 % Simulasi Kompetisi Negosiasi dan Mini Kompetisi katalog konstruksi
10 % Klinik & Peer Review Finalisasi penawaran & kontrak katalog konstruksi

Penutup

Penguasaan e-catalog tidak cukup hanya klik produk. Dalam jasa konstruksi, kompetisi dimenangkan oleh penyedia yang mampu menyusun penawaran logis, efisien, dan tahan audit.

Pelatihan ini menjembatani pelaku usaha konstruksi untuk:

  • Naik kelas digital, dan
  • Merespons peluang belanja konstruksi pemerintah senilai triliunan rupiah.

Bergabunglah dan pastikan perusahaan Anda tidak hanya tampil di katalog, tapi juga menang di transaksi.

Bimtek Praktikum E-Purchasing v.6 untuk Pelaku Usaha Jasa KonstruksiSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Praktikum E-Purchasing v.6 untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Jl. Tanah Abang II No.74A, RT.1/RW.5, Petojo Sel, Jakarta Pusat

Sumber Link: Bimtek Praktikum E-Purchasing v.6 untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.