Bimtek Pemda

Perubahan Mekanisme E-Purchasing Pasca Perpres No 46 Tahun 2025

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menandai fase penting dalam reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui ketentuan sebelumnya, tetapi juga memperkuat arah kebijakan digitalisasi pengadaan, khususnya melalui optimalisasi e-purchasing berbasis E-Katalog versi 6.

E-purchasing yang sebelumnya dipahami sebagai proses pembelian elektronik yang sederhana, kini berkembang menjadi instrumen strategis tata kelola pengadaan. Perubahan mekanisme yang diatur dalam Perpres No 46 Tahun 2025 menuntut pemahaman baru, penyesuaian peran aktor pengadaan, serta peningkatan kompetensi teknis dan kepatuhan regulasi.

Artikel ini membahas secara komprehensif perubahan mekanisme e-purchasing pasca Perpres No 46 Tahun 2025, implikasinya bagi pelaku pengadaan, serta praktik terbaik agar pelaksanaan pengadaan melalui E-Katalog berjalan efektif, akuntabel, dan minim risiko.


Latar Belakang Perubahan Mekanisme E-Purchasing

E-purchasing sejak awal dirancang untuk mempercepat proses pengadaan dan meningkatkan transparansi. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai persoalan seperti:

  • Kesalahan prosedur pemilihan produk

  • Lemahnya dokumentasi negosiasi

  • Pengadaan yang tidak selaras dengan perencanaan

  • Risiko temuan audit akibat ketidakpatuhan

Perpres No 46 Tahun 2025 hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan memperjelas mekanisme, memperkuat pengendalian, dan menegaskan tanggung jawab para pelaku pengadaan.


Arah Kebijakan Pengadaan dalam Perpres No 46 Tahun 2025

Secara kebijakan, Perpres No 46 Tahun 2025 menegaskan beberapa prinsip utama dalam e-purchasing, antara lain:

  • E-Katalog sebagai metode utama pengadaan untuk barang/jasa yang telah tersedia

  • Penguatan prinsip value for money

  • Transparansi dan akuntabilitas transaksi

  • Integrasi pengadaan dengan perencanaan dan penganggaran

  • Pencegahan konflik kepentingan dan penyimpangan

Kebijakan ini menjadikan e-purchasing bukan sekadar proses teknis, tetapi bagian dari sistem tata kelola pengadaan nasional.


Perubahan Mendasar dalam Mekanisme E-Purchasing

Perubahan mekanisme e-purchasing pasca Perpres No 46 Tahun 2025 dapat dilihat dari beberapa aspek kunci berikut.

Penegasan Kewajiban Pemanfaatan E-Katalog

Perpres ini memperkuat posisi E-Katalog sebagai sarana utama pengadaan. Barang dan jasa yang sudah tersedia di E-Katalog wajib diprioritaskan penggunaannya, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Implikasinya:

  • Perencanaan pengadaan harus selaras dengan ketersediaan katalog

  • Alasan tidak menggunakan E-Katalog harus jelas dan terdokumentasi


Penguatan Peran PPK dalam E-Purchasing

Salah satu perubahan signifikan adalah penguatan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pengendali utama transaksi e-purchasing.

Peran PPK meliputi:

  • Memastikan kesesuaian kebutuhan dengan produk katalog

  • Mengendalikan negosiasi harga dan spesifikasi

  • Menjamin kepatuhan terhadap kontrak dan regulasi

  • Mengelola risiko pengadaan

Perubahan ini menuntut peningkatan kompetensi PPK secara berkelanjutan.


Penataan Mekanisme Negosiasi dalam E-Purchasing

Negosiasi dalam e-purchasing kini tidak boleh dilakukan secara informal atau tanpa dasar yang jelas. Perpres No 46 Tahun 2025 menekankan bahwa negosiasi harus:

  • Berbasis kebutuhan riil

  • Didukung justifikasi teknis dan harga

  • Terdokumentasi dengan baik dalam sistem

Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan memudahkan pengawasan.


Integrasi E-Purchasing dengan Perencanaan dan Anggaran

Perubahan mekanisme e-purchasing juga menekankan integrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran. Setiap transaksi e-purchasing harus:

  • Selaras dengan RUP

  • Didukung pagu anggaran yang tersedia

  • Tidak bersifat reaktif atau mendadak

Integrasi ini bertujuan mencegah pemborosan dan pengadaan yang tidak terencana.


Peran E-Katalog v.6 dalam Mendukung Mekanisme Baru

E-Katalog v.6 dikembangkan untuk mendukung perubahan mekanisme tersebut. Beberapa fitur dan pendekatan yang relevan antara lain:

  • Alur transaksi yang lebih terkontrol

  • Pencatatan histori negosiasi

  • Integrasi data yang lebih baik

  • Dukungan terhadap pengawasan dan audit

Pemanfaatan E-Katalog v.6 secara optimal menjadi kunci keberhasilan implementasi Perpres No 46 Tahun 2025.


Dampak Perubahan Mekanisme bagi Pelaku Pengadaan

Perubahan mekanisme e-purchasing membawa dampak langsung bagi seluruh pelaku pengadaan.

Bagi PA/KPA:

  • Diperlukan penguatan kebijakan internal

  • Pengawasan pelaksanaan e-purchasing menjadi lebih strategis

Bagi PPK:

  • Tanggung jawab semakin besar

  • Risiko kesalahan meningkat jika kompetensi tidak memadai

Bagi Pejabat Pengadaan:

  • Dituntut lebih cermat dan patuh prosedur

  • Kesalahan teknis dapat berdampak hukum

Bagi APIP:

  • Memiliki ruang lebih besar untuk pembinaan preventif

  • Dokumentasi e-purchasing menjadi objek audit yang penting


Contoh Kasus Nyata Perubahan Mekanisme E-Purchasing

Kasus Pengadaan Peralatan Kantor

Sebuah perangkat daerah melakukan e-purchasing ATK tanpa konsolidasi kebutuhan. Akibatnya:

  • Harga tidak optimal

  • Transaksi berulang dalam waktu singkat

  • Potensi pelanggaran prinsip efisiensi

Dengan mekanisme baru pasca Perpres No 46 Tahun 2025, perencanaan dan konsolidasi kebutuhan menjadi keharusan sebelum e-purchasing dilakukan.


Kasus Negosiasi Harga Tanpa Dokumentasi

Dalam pengadaan peralatan IT, negosiasi harga dilakukan secara lisan dan tidak tercatat dalam sistem. Saat audit:

  • Tidak ada bukti proses negosiasi

  • Harga sulit dipertanggungjawabkan

Mekanisme baru mewajibkan seluruh proses negosiasi terdokumentasi, sehingga risiko temuan dapat diminimalkan.


Perbandingan Mekanisme E-Purchasing Sebelum dan Sesudah Perpres No 46 Tahun 2025

Aspek Sebelum Perpres 46/2025 Sesudah Perpres 46/2025
Posisi E-Katalog Alternatif Prioritas utama
Peran PPK Administratif Pengendali utama
Negosiasi Fleksibel Terstruktur & terdokumentasi
Integrasi Perencanaan Terbatas Wajib
Risiko Temuan Relatif tinggi Lebih terkendali

Strategi Implementasi E-Purchasing yang Patuh Regulasi

Agar perubahan mekanisme e-purchasing dapat diimplementasikan dengan baik, diperlukan strategi sebagai berikut:

  • Peningkatan kompetensi pelaku pengadaan

  • Penyusunan SOP internal berbasis Perpres terbaru

  • Pemanfaatan E-Katalog v.6 secara optimal

  • Penguatan peran APIP dalam pembinaan

  • Dokumentasi transaksi yang disiplin

Pendekatan ini membantu organisasi menghindari kesalahan berulang.


Keterkaitan dengan Penguatan Tata Kelola Pengadaan

Perubahan mekanisme e-purchasing tidak dapat dipisahkan dari upaya penguatan tata kelola pengadaan. Dengan mekanisme baru:

  • Transparansi meningkat

  • Akuntabilitas lebih terjaga

  • Risiko penyimpangan menurun

  • Kualitas belanja pemerintah meningkat

Hal ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan good governance.


Pentingnya Bimbingan Teknis dalam Menghadapi Perubahan

Perubahan regulasi dan sistem tidak selalu mudah diimplementasikan. Oleh karena itu, pelaku pengadaan sangat dianjurkan mengikuti pembekalan teknis yang komprehensif, seperti
[Bimbingan Teknis Tatakelola Pengadaan melalui E-Katalog v.6 Pasca Perpres No 46 Tahun 2025 (Praktikum Buku “Jago E-Purchasing Katalog Elektronik v.6”)](Bimbingan Teknis Tatakelola Pengadaan melalui E-Katalog v.6 Pasca Perpres No 46 Tahun 2025 (Praktikum Buku “Jago E-Purchasing Katalog Elektronik v.6”))
agar mampu memahami regulasi sekaligus praktik terbaik e-purchasing.


Dasar Regulasi Resmi

Perubahan mekanisme e-purchasing ini merujuk pada regulasi resmi pemerintah, yaitu
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


FAQ Seputar Perubahan Mekanisme E-Purchasing

Apa tujuan utama perubahan mekanisme e-purchasing?
Untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan melalui E-Katalog.

Apakah semua pengadaan wajib melalui E-Katalog?
Barang dan jasa yang tersedia di E-Katalog wajib diprioritaskan sesuai ketentuan.

Bagaimana dampaknya bagi PPK?
PPK memiliki peran lebih strategis dan tanggung jawab lebih besar dalam pengendalian transaksi.

Apakah perubahan ini memengaruhi proses audit?
Ya, dokumentasi e-purchasing menjadi lebih kuat dan mendukung proses audit.


Penutup

Perubahan mekanisme e-purchasing pasca Perpres No 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa. Dengan memahami perubahan ini secara utuh, pelaku pengadaan dapat menjalankan e-purchasing secara patuh regulasi, efisien, dan minim risiko.

Tingkatkan pemahaman regulasi, kuasai mekanisme baru e-purchasing, dan wujudkan pengadaan yang transparan serta akuntabel melalui pembekalan yang tepat.

Sumber Link:
Perubahan Mekanisme E-Purchasing Pasca Perpres No 46 Tahun 2025

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.