Bimtek Diklat
Analisis Kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP: Metode dan Implementasi
Daftar Isi
Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) memerlukan kerangka yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional seperti RPJMN dan RKP. Sinkronisasi ini menjadi keharusan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan arah pembangunan nasional serta mendukung pencapaian target kebijakan pemerintah secara lebih efektif.
Artikel ini memberikan pembahasan komprehensif mengenai bagaimana analisis kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP harus dilakukan, metode apa yang digunakan, serta implementasi yang tepat berdasarkan prinsip harmonisasi kebijakan. Pembahasan ini sekaligus relevan dengan kajian Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) Berdasarkan Keselarasan Program Nasional mengenai yang menjadi kerangka besar penyusunan regulasi di daerah.
Konsep Kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP
Kesesuaian atau alignment antara regulasi daerah dengan dokumen perencanaan nasional merupakan bagian dari mekanisme kendali kebijakan (policy control mechanism). Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan rencana pembangunan jangka menengah maupun tahunan pemerintah pusat.
Elemen Utama Yang Harus Selaras
-
Arah Kebijakan dan Strategi Nasional dalam RPJMN
-
Prioritas Pembangunan Tahunan dalam RKP
-
Kerangka Pendanaan dan Dukungan Fiskal
-
Standar Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib
-
Isu Strategis Nasional seperti kemiskinan, transformasi digital, pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan
Kesesuaian ini bertujuan memastikan sinkronisasi antar dokumen, sehingga kebijakan daerah memberi kontribusi langsung terhadap target nasional dan tidak menyebabkan tumpang tindih regulasi.
Landasan Hukum Kesesuaian Perda/Perkada
Beberapa dasar hukum yang mengatur sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional antara lain:
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
-
PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran
-
Permendagri 80 Tahun 2015 jo. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dokumen lengkap RPJMN dan RKP dapat diakses melalui situs resmi pemerintah, misalnya Dokumen Perencanaan Bappenas.
Mengapa Perda/Perkada Harus Selaras dengan RPJMN dan RKP?
Ada beberapa alasan utama:
-
Menjamin konsistensi kebijakan pusat dan daerah
-
Memperkuat efektivitas pembangunan nasional secara kolektif
-
Meningkatkan efisiensi anggaran daerah
-
Menghindari pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat
-
Menjamin kemudahan koordinasi antar sektor
Contoh kasus:
Sebuah kabupaten membuat Perkada mengenai pengembangan kawasan pariwisata berbasis budaya. Namun kebijakan ini tidak mengakomodasi prioritas nasional terkait digitalisasi layanan pariwisata. Akibatnya, program daerah sulit mendapatkan dukungan anggaran, dan penilaian kinerja daerah menjadi rendah.
Pendekatan Analisis Kesesuaian Perda/Perkada
Analisis kesesuaian dilakukan melalui beberapa pendekatan sistematis.
1. Pendekatan Hierarki Regulasi
Menilai apakah substansi Perda/Perkada bertentangan dengan norma regulasi yang lebih tinggi.
2. Pendekatan Perencanaan Pembangunan
Menyesuaikan substansi dengan arah kebijakan RPJMN dan prioritas RKP.
3. Pendekatan Kelembagaan Daerah
Menilai kesesuaian dengan urusan wajib dan pilihan daerah.
4. Pendekatan Anggaran & Kapasitas Fiskal
Menilai apakah kebijakan daerah relevan dengan kemampuan pembiayaan.
Metodologi Analisis Kesesuaian
Berikut metode yang umum digunakan:
1. Content Analysis
Pemeriksaan teks Perda/Perkada dan mencocokkannya dengan dokumen perencanaan nasional.
2. Matriks Harmonisasi
Menggunakan tabel komparatif untuk mengidentifikasi kesesuaian, gap, dan risiko.
3. Stakeholder Consultation
Melibatkan OPD, DPRD, dan pihak eksternal untuk memastikan persamaan persepsi kebijakan.
4. Risk-Based Assessment
Mengidentifikasi risiko ketidaksesuaian berikut rekomendasi mitigasi.
Contoh Tabel Analisis Kesesuaian
| Komponen Analisis | RPJMN | RKP | Isi Perda/Perkada | Kesesuaian | Catatan |
|---|---|---|---|---|---|
| Arah Kebijakan | ✔ | ✔ | ✔ | Sesuai | – |
| Prioritas Nasional | ✔ | ✔ | ✖ | Tidak | Perlu revisi substansi |
| Pendanaan | ✔ | ✔ | ✔ | Sesuai | – |
| Standar Pelayanan | ✔ | ✖ | ✔ | Sebagian | Harmonisasi lanjutan |
| Target Indikator | ✔ | ✔ | ✖ | Tidak | Sesuaikan indikator daerah |
Implementasi Penyelarasan dalam Proses Pembentukan Perda/Perkada
1. Tahap Perencanaan
-
Identifikasi kebijakan nasional yang relevan
-
Sinkronisasi awal dengan dokumen RPJMD dan RKPD
-
Koordinasi dengan Bappeda dan Bagian Hukum
2. Tahap Penyusunan
-
Penyusunan naskah akademik yang mengacu RPJMN/RKP
-
Konsultasi dengan Kementerian terkait
-
Penyusunan draft regulasi berbasis bukti (evidence-based)
3. Tahap Pembahasan
-
Harmonisasi di tingkat DPRD
-
Klarifikasi substansi dengan kementerian teknis
4. Tahap Penetapan
-
Evaluasi oleh Gubernur (untuk kabupaten/kota)
-
Finalisasi dokumen hukum
5. Tahap Implementasi
-
Integrasi dengan perencanaan dan penganggaran daerah
-
Monitoring capaian melalui indikator kinerja
-
Pelaporan sinkronisasi ke pemerintah pusat
Hambatan Umum dalam Menyelaraskan Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP
Beberapa hambatan yang sering muncul:
-
Perbedaan prioritas antara pusat dan daerah
-
Kapasitas SDM dalam melakukan harmonisasi masih rendah
-
Kurangnya data dan informasi pendukung
-
Ketidakseimbangan antara kebutuhan lokal dan arah kebijakan nasional
-
Proses pembahasan yang panjang di DPRD
Strategi Mengatasi Hambatan Sinkronisasi
-
Penguatan kapasitas legal drafting
-
Penyusunan naskah akademik berbasis data
-
Konsultasi intensif dengan kementerian/lembaga
-
Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pengaturan
-
Optimalisasi e-regulation dan e-planning
Peran Kelembagaan Daerah dalam Harmonisasi Kebijakan
Mengacu pada dokumen RPJMN dan RKP, setiap perangkat daerah wajib membangun konektivitas program dengan pemerintah pusat. Bappeda berperan sebagai koordinator utama, sementara Bagian Hukum memastikan Perda/Perkada memenuhi kaidah regulasi.
Untuk penjelasan metodologis lebih detail, Anda dapat membaca artikel
Contoh Kasus Nyata di Daerah
Kasus 1: Kabupaten X
Kabupaten X menyusun Perda tentang pengelolaan UMKM daerah. Namun dalam analisis, ditemukan bahwa regulasi tersebut tidak memasukkan arah kebijakan transformasi ekonomi digital dalam RPJMN. Akibatnya:
-
Perda diminta untuk direvisi
-
Program daerah tidak mendapatkan dukungan pendanaan pusat
-
Indikator kinerja daerah dinilai kurang relevan
Kasus 2: Kota Y
Kota Y berhasil menyelaraskan Perkada tentang penanggulangan kemiskinan dengan prioritas RKP. Dampaknya:
-
Penerimaan Dana Insentif Daerah meningkat
-
Target kemiskinan ekstrem lebih cepat tercapai
-
Koordinasi dengan kementerian berjalan lebih efektif
Manfaat Harmonisasi Kesesuaian Perda/Perkada
-
Regulasi lebih kuat dan tidak mudah dibatalkan
-
Terbangun integrasi kebijakan antara pusat dan daerah
-
Pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif
-
Peningkatan kualitas layanan publik
-
Efisiensi penggunaan anggaran dan sumber daya
Analisis kesesuaian Perda dan Perkada dengan RPJMN dan RKP melalui metode evaluasi, harmonisasi, dan implementasi kebijakan pembangunan nasional.
FAQ
1. Mengapa Perda sering dibatalkan oleh Pemerintah Pusat?
Karena substansi regulasi bertentangan dengan kebijakan nasional, tidak memenuhi asas hukum, atau tidak selaras dengan RPJMN dan RKP.
2. Apa manfaat analisis kesesuaian Perda/Perkada?
Untuk memastikan regulasi yang dibuat daerah relevan, tidak tumpang tindih, dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
3. Siapa yang bertanggung jawab melakukan harmonisasi kebijakan daerah?
Bappeda sebagai koordinator perencanaan dan Bagian Hukum sebagai penanggung jawab penyusunan produk hukum.
4. Bagaimana cara mengetahui arah kebijakan RPJMN dan RKP terbaru?
Dokumen resmi dapat diakses melalui situs pemerintah, seperti Bappenas.
Sumber Link:
Analisis Kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP: Metode dan Implementasi
Tentang Pusat Diklat Pemerintahan
LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.
View all posts by Pusat Diklat Pemerintahan