Training PSKN

Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa: Peran PPK

Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan negara. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan pembelian barang atau jasa semata, tetapi juga menyangkut efisiensi anggaran, transparansi, dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, audit dan pengawasan dalam PBJ menjadi komponen vital untuk memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki posisi strategis. PPK tidak hanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis pengadaan, tetapi juga berperan penting dalam memastikan seluruh proses dapat diaudit secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peran PPK semakin diperkuat. Ketentuan baru ini menegaskan pentingnya kompetensi, dokumentasi, dan pengawasan yang berbasis risiko dalam setiap tahap PBJ. Untuk memahami lebih jauh dasar dan teknis pelaksanaan tersebut, Anda dapat membaca artikel Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025


Kerangka Regulasi Audit dan Pengawasan PBJ

Audit dan pengawasan PBJ mengacu pada berbagai ketentuan hukum yang mengatur tata kelola keuangan negara, di antaranya:

  • Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  • Peraturan BPK RI tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

  • Peraturan BPKP mengenai pengawasan intern pemerintah.

Melalui dasar hukum tersebut, audit dan pengawasan PBJ mencakup seluruh siklus kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.


Jenis Audit dan Pengawasan dalam PBJ

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat beberapa jenis audit dan pengawasan yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di antaranya:

Jenis Audit Pelaksana Tujuan Utama
Audit Internal APIP (Inspektorat, BPKP) Menilai efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan regulasi
Audit Eksternal BPK RI Menilai kewajaran laporan keuangan, efektivitas, dan efisiensi PBJ
Audit Investigatif BPKP/BPK Mengungkap indikasi penyimpangan, kecurangan, atau tindak pidana korupsi
Audit Kinerja BPK Menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan PBJ
Monitoring dan Evaluasi (Monev) LKPP dan APIP Memantau pelaksanaan kontrak dan kinerja penyedia barang/jasa

Dengan struktur audit yang berlapis, sistem pengadaan menjadi lebih terkontrol dan dapat mencegah potensi penyimpangan.


Peran Strategis PPK dalam Audit dan Pengawasan PBJ

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan aktor kunci yang bertanggung jawab dalam memastikan proses PBJ berjalan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Berikut beberapa peran strategis PPK dalam konteks audit dan pengawasan:

  1. Menjamin Kepatuhan terhadap Regulasi
    PPK wajib memastikan setiap tahap pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  2. Menyusun dan Menyimpan Dokumen PBJ
    Salah satu poin audit yang paling penting adalah kelengkapan dokumentasi. PPK wajib menyimpan seluruh dokumen terkait pengadaan, termasuk RUP, spesifikasi teknis, HPS, dokumen pemilihan, kontrak, serta laporan pelaksanaan.

  3. Melakukan Pengendalian Internal
    PPK berperan sebagai pengendali utama di tingkat operasional. Ia harus melakukan verifikasi, validasi, dan kontrol terhadap proses serta output pengadaan.

  4. Memberikan Keterangan dan Data kepada Auditor
    Ketika audit dilakukan, PPK bertanggung jawab memberikan data, bukti, serta keterangan terkait pelaksanaan kontrak dan realisasi anggaran.

  5. Menilai dan Mengevaluasi Kinerja Penyedia
    Hasil evaluasi kinerja penyedia menjadi salah satu sumber informasi penting dalam audit PBJ dan dasar untuk daftar hitam penyedia (blacklist).


Tanggung Jawab PPK dalam Menunjang Akuntabilitas

Dalam konteks audit PBJ, akuntabilitas tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari proses yang ditempuh. Oleh karena itu, PPK harus mampu menunjukkan jejak audit (audit trail) yang jelas.

Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan PPK untuk menjamin akuntabilitas antara lain:

  • Menyusun Rencana Pengadaan secara transparan.

  • Memastikan kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

  • Melakukan evaluasi penyedia secara objektif.

  • Mengendalikan kontrak dengan baik, termasuk adendum atau perubahan pekerjaan.

  • Melaporkan kemajuan dan hasil pelaksanaan kepada PA/KPA secara berkala.

Langkah-langkah tersebut akan menjadi bukti konkret yang mendukung hasil audit dan memperkuat reputasi lembaga pengadaan.


Studi Kasus: Audit Internal terhadap Proyek Pengadaan di Perguruan Tinggi

Sebuah perguruan tinggi negeri melaksanakan proyek pengadaan laboratorium komputer dengan nilai Rp3 miliar. Selama pelaksanaan, Inspektorat melakukan audit internal terhadap proses pengadaan.

Hasil audit menunjukkan bahwa:

  • PPK telah melaksanakan proses pemilihan penyedia secara transparan melalui e-tendering.

  • Namun, ditemukan kekurangan dalam dokumentasi pelaporan kemajuan proyek dan berita acara pemeriksaan barang.

Rekomendasi dari auditor adalah memperkuat sistem dokumentasi digital dan melakukan pelatihan teknis kepada tim PPK. Kasus ini menggambarkan bahwa kesalahan administratif dapat berdampak besar terhadap hasil audit, meskipun pelaksanaan proyek berjalan baik.


Hubungan Antara PPK, APIP, dan LKPP

Dalam pelaksanaan pengadaan, PPK tidak bekerja sendiri. Terdapat hubungan kerja yang erat antara PPK, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

  • PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan pengendalian teknis.

  • APIP berperan dalam memberikan pendampingan, pengawasan internal, dan rekomendasi perbaikan.

  • LKPP berfungsi sebagai regulator dan pembina sistem pengadaan nasional, termasuk penyusunan kebijakan serta pengawasan e-katalog dan e-kontrak.

Sinergi ketiga pihak ini memastikan proses pengadaan berjalan dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Untuk memahami konteks teknis pelaksanaan tugas PPK pasca regulasi terbaru, Anda dapat membaca artikel Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 sebagai referensi mendalam.


Daftar Poin Tanggung Jawab Audit bagi PPK

  • Menyusun dan mengarsipkan seluruh dokumen PBJ.

  • Mengawasi pelaksanaan kontrak sesuai jadwal dan spesifikasi.

  • Melaporkan hasil pelaksanaan dan perubahan pekerjaan.

  • Mengelola risiko pengadaan berdasarkan prinsip risk-based procurement.

  • Berkoordinasi dengan APIP dan auditor eksternal.

  • Menindaklanjuti hasil audit dengan tindakan korektif.


Tabel Perbandingan: PPK Sebelum dan Sesudah Perpres 46 Tahun 2025

Aspek Sebelum Perpres 46/2025 Sesudah Perpres 46/2025
Sertifikasi Kompetensi Tidak wajib di semua instansi Wajib bagi seluruh PPK sesuai tipologi
Penilaian Kinerja Penyedia Tidak terstruktur Diatur dengan indikator kinerja terukur
Penggunaan e-Kontrak Opsional Wajib diintegrasikan dalam sistem elektronik
Pelaporan Kinerja Manual Berbasis sistem digital dan audit trail
Koordinasi dengan APIP Tidak terjadwal Terintegrasi dalam sistem pengawasan internal

Pentingnya Audit Berbasis Risiko

Audit berbasis risiko (risk-based audit) menjadi pendekatan modern dalam pengawasan PBJ. Pendekatan ini menitikberatkan pada identifikasi potensi risiko dalam proses pengadaan sejak tahap awal, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih dini.

PPK berperan penting dalam penerapan konsep ini dengan:

  • Melakukan pemetaan risiko kontrak dan penyedia.

  • Menentukan kontrol pengendalian yang tepat.

  • Mengintegrasikan pengelolaan risiko ke dalam sistem pelaporan dan monitoring.

Pendekatan berbasis risiko juga sejalan dengan prinsip good governance yang diterapkan oleh LKPP dan BPKP dalam reformasi sistem pengadaan nasional.


Pemahaman menyeluruh tentang audit dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah serta peran penting Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjaga akuntabilitas.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa tanggung jawab utama PPK dalam audit PBJ?
PPK bertanggung jawab memastikan proses pengadaan sesuai regulasi, mendokumentasikan seluruh kegiatan, dan menyediakan data yang dibutuhkan auditor.

2. Siapa yang berwenang melakukan audit PBJ?
Audit PBJ dapat dilakukan oleh BPK (eksternal), BPKP atau Inspektorat (internal), dan LKPP untuk pengawasan kebijakan.

3. Apakah hasil audit bersifat mengikat?
Ya. Rekomendasi hasil audit harus ditindaklanjuti oleh instansi dan menjadi dasar perbaikan tata kelola pengadaan berikutnya.

4. Apa risiko bagi PPK jika lalai dalam pelaksanaan tugasnya?
Risiko dapat berupa sanksi administrasi, tuntutan ganti rugi, atau temuan audit yang berdampak pada reputasi instansi.


Penutup

Audit dan pengawasan pengadaan barang/jasa bukan sekadar proses pemeriksaan, tetapi mekanisme penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara efisien dan akuntabel. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran sentral dalam membangun sistem pengadaan yang bersih, transparan, dan sesuai prinsip good governance.

Tingkatkan kompetensi dan pemahaman Anda tentang pengawasan PBJ melalui program pelatihan profesional yang berfokus pada implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 agar kinerja PPK semakin optimal dan berintegritas tinggi.

Sumber Link:
Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa: Peran PPK

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.