Bimtek Pemda

Bimbingan Teknis Penyusunan HPS/OE Sesuai Perpres 46/2025

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan negara. Salah satu instrumen yang sangat menentukan keberhasilan proses ini adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner’s Estimate (OE). Melalui HPS/OE, pemerintah memiliki acuan harga yang transparan, realistis, dan sesuai dengan standar regulasi. Perpres 46/2025 hadir sebagai pedoman terbaru yang memperkuat tata kelola penyusunan HPS/OE. Artikel ini akan membahas secara komprehensif pentingnya Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan HPS/OE sesuai Perpres 46/2025, lengkap dengan manfaat, langkah teknis, tantangan, serta solusi praktis.


Pentingnya HPS/OE dalam Pengadaan Barang/Jasa

HPS/OE berfungsi sebagai:

  • Acuan evaluasi penawaran penyedia barang/jasa.
  • Landasan menetapkan harga kewajaran kontrak.
  • Instrumen mencegah terjadinya praktik korupsi atau mark-up harga.
  • Dasar estimasi kebutuhan anggaran secara akurat.

Kesalahan dalam penyusunan HPS dapat menimbulkan kerugian negara, sengketa kontrak, hingga masalah hukum. Oleh sebab itu, bimbingan teknis terkait penyusunan HPS/OE yang sesuai regulasi terbaru sangat dibutuhkan oleh seluruh pihak terkait.


Perpres 46/2025: Regulasi Baru dalam Penyusunan HPS/OE

Perpres 46/2025 menggantikan beberapa aturan sebelumnya dan membawa pembaruan penting, antara lain:

  1. Transparansi Proses Penyusunan – mewajibkan pencantuman metode, data, dan sumber harga.
  2. Kewajiban Analisis Harga Satuan – penyusunan HPS tidak boleh sekadar estimasi, tetapi harus berbasis analisis rinci.
  3. Standar Dokumen – format baku penyusunan HPS/OE diberlakukan agar seragam di seluruh instansi.
  4. Auditibilitas – setiap HPS harus dapat dipertanggungjawabkan melalui jejak dokumen dan metode perhitungan.
  5. Penggunaan Teknologi Digital – mendorong pemanfaatan aplikasi pengadaan dan database harga satuan nasional.

Komponen Penting dalam Penyusunan HPS/OE

HPS/OE disusun dengan mempertimbangkan beberapa komponen utama:

  • Harga Pasar: data harga dari penyedia, katalog elektronik, dan survei pasar.
  • Biaya Tenaga Kerja: mengacu pada upah minimum regional dan ketentuan ketenagakerjaan.
  • Biaya Material: disesuaikan dengan harga lokal maupun regional.
  • Biaya Transportasi dan Distribusi: tergantung lokasi proyek.
  • Biaya Overhead dan Keuntungan Wajar: sesuai ketentuan Perpres.
  • Pajak dan Retribusi: komponen resmi yang tidak boleh diabaikan.

Tabel berikut memberikan gambaran umum komponen penyusunan HPS/OE:

Komponen Utama Penjelasan
Harga Pasar Survei pasar, katalog elektronik, referensi harga resmi
Tenaga Kerja Mengacu pada UMK/UML setempat dan standar ketenagakerjaan
Material Harga bahan sesuai lokasi dan spesifikasi proyek
Transportasi & Distribusi Biaya logistik sesuai jarak, moda transportasi, dan kondisi geografis
Overhead & Profit Batas wajar sesuai Perpres 46/2025
Pajak & Retribusi PPN, PPh, serta biaya resmi lain yang berlaku

Rekomendasi Artikel Terkait Bimbingan Teknis Penyusunan HPS/OE Sesuai Perpres 46/2025

  1. Strategi Praktis Penyusunan Analisis Harga Satuan (AHS) dalam HPS/OE
  2. Kesalahan Umum dalam Penyusunan HPS/OE dan Cara Menghindarinya
  3. Peran Teknologi Digital dalam Penyusunan HPS/OE Modern
  4. Studi Kasus: Keberhasilan Pemda dalam Optimalisasi HPS/OE
  5. Panduan Lengkap Audit HPS/OE sesuai Perpres 46/2025

Langkah-Langkah Teknis Penyusunan HPS/OE

  1. Pengumpulan Data Harga – Melakukan survei harga pasar, katalog elektronik, dan referensi resmi.
  2. Analisis Teknis – Menghitung kebutuhan volume pekerjaan, tenaga kerja, dan material.
  3. Penyusunan Analisis Harga Satuan (AHS) – Perhitungan rinci setiap komponen pekerjaan.
  4. Penggabungan Komponen Biaya – Menyatukan biaya material, tenaga kerja, alat, dan overhead.
  5. Penyusunan Dokumen HPS/OE – Menggunakan format standar sesuai Perpres 46/2025.
  6. Review Internal – Melibatkan tim teknis dan keuangan untuk verifikasi.
  7. Dokumentasi dan Audit Trail – Menyimpan semua data dan perhitungan sebagai bahan audit.

Tantangan dalam Penyusunan HPS/OE

  • Keterbatasan Data Pasar: harga bervariasi antar daerah.
  • Perubahan Regulasi Cepat: sulit bagi aparatur mengikuti update.
  • Kurangnya SDM Kompeten: penyusunan HPS memerlukan analisis detail.
  • Risiko Inflasi dan Fluktuasi Harga: memengaruhi validitas estimasi.
  • Minimnya Pemanfaatan Teknologi: masih banyak yang menyusun secara manual.

Solusi Melalui Bimtek Penyusunan HPS/OE

Bimbingan teknis hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Beberapa manfaat mengikuti Bimtek:

  • Pemahaman Regulasi Terbaru: peserta mendapatkan update langsung tentang Perpres 46/2025.
  • Praktik Penyusunan HPS: dilengkapi dengan simulasi kasus nyata.
  • Akses Template & Tools: peserta diberikan contoh format standar yang siap digunakan.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial.
  • Jaringan Profesional: memperluas relasi antar instansi dan penyedia.

Contoh Kasus Nyata

Sebuah pemerintah daerah di Jawa Tengah pada tahun 2024 pernah menghadapi masalah sengketa kontrak karena HPS disusun tanpa analisis harga satuan yang detail. Akibatnya, terjadi selisih harga yang signifikan antara kontrak dan harga pasar. Setelah mengikuti Bimtek Penyusunan HPS/OE, tim pengadaan berhasil memperbaiki metode perhitungan, menggunakan database harga resmi, dan menyusun HPS yang lebih akurat. Dampaknya, proses pengadaan berikutnya berjalan lancar, transparan, dan tidak menimbulkan sengketa.


FAQ seputar Penyusunan HPS/OE Sesuai Perpres 46/2025

1. Apa itu HPS/OE dalam pengadaan barang/jasa?
HPS/OE adalah estimasi harga yang disusun oleh pengguna anggaran sebagai acuan menilai kewajaran harga penawaran penyedia.

2. Apa yang baru dari Perpres 46/2025 terkait HPS/OE?
Perpres ini memperkuat aspek transparansi, auditibilitas, kewajiban analisis harga satuan, dan pemanfaatan teknologi.

3. Siapa yang wajib menyusun HPS/OE?
Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tim pengadaan di instansi pemerintah.

4. Apa risiko jika HPS tidak sesuai regulasi?
Risikonya meliputi kerugian negara, pembatalan kontrak, hingga masalah hukum bagi pejabat terkait.

5. Bagaimana cara memastikan HPS/OE yang akurat?
Dengan melakukan survei harga, menggunakan database resmi, analisis harga satuan, serta review internal.

6. Apakah HPS/OE harus dipublikasikan?
HPS biasanya tidak dipublikasikan secara penuh, tetapi harus terdokumentasi dan siap diaudit.

7. Mengapa perlu mengikuti Bimtek HPS/OE?
Untuk memahami regulasi terbaru, menguasai teknik perhitungan, serta mengurangi risiko kesalahan.


Kesimpulan

Penyusunan HPS/OE sesuai Perpres 46/2025 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Melalui Bimbingan Teknis Penyusunan HPS/OE, instansi pemerintah dapat meningkatkan kapasitas SDM, mengurangi potensi kesalahan, serta memastikan pengadaan berjalan sesuai aturan.

Daftarkan segera instansi Anda dalam program pelatihan resmi agar mampu menyusun HPS/OE yang akurat, transparan, dan sesuai Perpres 46/2025.

Sumber Link:
Bimbingan Teknis Penyusunan HPS/OE Sesuai Perpres 46/2025

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.