Training PSKN

Bimbingan Teknis Tatakelola Pengadaan melalui E-Katalog v.6 Pasca Perpres No 46 Tahun 2025 (Praktikum Buku “Jago E-Purchasing Katalog Elektronik v.6”).

Dunia pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah di Indonesia telah memasuki babak baru yang lebih digital, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini ditandai dengan peluncuran E-Katalog versi 6 (v.6) serta penguatan regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Sebagai pilar utama dalam sistem pengadaan nasional, pemahaman mendalam mengenai tatakelola e-purchasing bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan.


Transformasi Regulasi: Memahami Esensi Perpres No 46 Tahun 2025

Lahirnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan respons strategis pemerintah terhadap kebutuhan percepatan realisasi anggaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Regulasi ini tidak hanya menyempurnakan aturan sebelumnya, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam ekosistem pengadaan digital.

Beberapa poin krusial dalam Perpres ini meliputi simplifikasi prosedur negosiasi, penguatan peran audit berbasis data, serta integrasi sistem pengadaan yang lebih masif dengan platform keuangan negara. Fokus utama dari regulasi ini adalah efisiensi tanpa mengesampingkan aspek integritas. Bagi praktisi di lapangan, Perpres ini menuntut pergeseran paradigma dari pengadaan konvensional menuju strategi e-marketplace yang lebih dinamis.


Fitur Unggulan E-Katalog v.6: Revolusi Digital Pengadaan

E-Katalog v.6 hadir dengan antarmuka yang lebih intuitif dan mesin pencari yang lebih cerdas. Versi terbaru ini dirancang untuk menyerupai pengalaman belanja di platform e-commerce global namun tetap memiliki kontrol birokrasi yang ketat.

  • Pencarian Berbasis AI: Memudahkan PPK menemukan produk dengan spesifikasi terbaik dan harga paling kompetitif secara otomatis.

  • Integrasi SIKaP yang Lebih Dalam: Data kualifikasi penyedia kini tersinkronisasi secara real-time, meminimalisir risiko transaksi dengan penyedia yang bermasalah.

  • Fitur Negosiasi Terintegrasi: Memungkinkan dokumentasi riwayat negosiasi harga terekam secara sistematis sebagai bukti dukung audit.

  • Dashboard Monitoring Real-Time: Memberikan visibilitas penuh kepada KPA untuk memantau sejauh mana penyerapan anggaran melalui e-purchasing.


Tatakelola Pengadaan Berbasis Risiko dan Bukti

Salah satu tantangan terbesar dalam e-purchasing adalah anggapan keliru bahwa membeli melalui E-Katalog berarti bebas dari risiko hukum. Faktanya, banyak temuan audit muncul karena ketidakmampuan PPK dalam membuktikan kewajaran harga atau kesalahan dalam memilih spesifikasi.

Penerapan prinsip Contract-Anchored & Evidence-Based Audit sangat krusial di sini. Setiap transaksi harus didukung oleh dokumen perencanaan yang matang, berita acara negosiasi yang valid, serta bukti pemeriksaan barang yang akurat. Sebagaimana yang ditekankan dalam literatur pengadaan modern, audit bukan lagi mencari kesalahan di akhir, melainkan memastikan kepatuhan sejak langkah pertama.


Perbandingan Pengadaan: E-Katalog v.5 vs E-Katalog v.6

Untuk memahami urgensi transisi ini, mari kita lihat perbandingan teknis antara versi sebelumnya dengan versi terbaru yang diatur dalam regulasi tahun 2025:

Aspek Perbandingan E-Katalog v.5 E-Katalog v.6 (Pasca Perpres 46/2025)
Kecepatan Sistem Sering terjadi latency pada jam sibuk Arsitektur cloud-native yang lebih stabil
Metode Negosiasi Terbatas dan sering dilakukan di luar sistem Negosiasi full-system dengan audit trail lengkap
Verifikasi PDN/TKDN Verifikasi manual sebagian Verifikasi otomatis melalui integrasi database Kemenperin
Manajemen Kontrak Terpisah dari proses pemesanan Terintegrasi (E-Kontrak) dari klik hingga pembayaran
Analisis Harga Mengandalkan harga historis manual Real-time market price comparison

Tahapan Strategis E-Purchasing yang Akuntabel

Melakukan belanja melalui E-Katalog v.6 memerlukan langkah-langkah yang sistematis agar hasil pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum. Berikut adalah urutan langkah yang disarankan:

  1. Perencanaan Spesifikasi (Review Kebutuhan): Jangan sekadar menyalin spesifikasi dari katalog. PPK harus memastikan bahwa spesifikasi yang dipilih benar-benar menjawab kebutuhan instansi.

  2. Analisis Pasar dan Kewajaran Harga: Sebelum melakukan klik, lakukan perbandingan harga setidaknya pada tiga penyedia berbeda di dalam katalog untuk mendapatkan referensi harga pasar yang wajar.

  3. Proses Negosiasi Digital: Manfaatkan fitur negosiasi dalam sistem. Dokumentasikan alasan pemilihan penyedia jika harga yang dipilih bukan yang terendah (misalnya karena pertimbangan TKDN atau layanan purna jual).

  4. Manajemen Pengiriman dan Pemeriksaan (PPHP): Setelah barang tiba, lakukan pemeriksaan fisik yang ketat sesuai dengan dokumen pesanan. Pastikan ada berita acara serah terima (BAST) yang lengkap.

  5. Dokumentasi untuk Audit: Simpan seluruh log aktivitas sistem dan dokumen pendukung lainnya dalam folder digital yang terorganisir.


Contoh Kasus: Mitigasi Risiko pada Pengadaan Alat Kesehatan

Seorang PPK di sebuah Rumah Sakit Daerah melakukan pengadaan alat CT-Scan senilai Rp15 Miliar melalui E-Katalog v.6. Meskipun produk tersedia di katalog, terdapat tiga penyedia dengan harga yang bervariasi.

Kesalahan Umum: PPK langsung memilih penyedia dengan harga terendah tanpa melihat ketersediaan suku cadang dan teknisi di wilayah tersebut. Akibatnya, saat alat rusak dalam 6 bulan, biaya perbaikan membengkak karena teknisi harus didatangkan dari luar pulau.

Solusi Tatakelola v.6: PPK menggunakan fitur perbandingan untuk melihat profil layanan purna jual. Melalui negosiasi digital, PPK berhasil mengunci klausul pemeliharaan rutin selama 3 tahun dalam harga kesepakatan. Dokumentasi negosiasi ini disimpan sebagai bukti bahwa pemilihan penyedia didasarkan pada Value for Money, bukan sekadar harga termurah. Hal ini menyelamatkan PPK dari tuduhan pemborosan saat diperiksa oleh auditor.


Peran Penting Bimtek dan Sertifikasi Praktikum

Membaca regulasi saja tidak cukup. Kompleksitas E-Katalog v.6 memerlukan simulasi langsung (praktikum) agar para pelaku pengadaan tidak gagap saat menghadapi kendala teknis di aplikasi. Bimtek pengadaan kini harus berorientasi pada penyelesaian masalah (problem-solving) dan penggunaan buku kerja praktis.

Pelatihan yang efektif biasanya menghadirkan fasilitator yang juga praktisi berpengalaman, seperti para Probity Advisor dari LKPP. Mereka dapat memberikan wawasan mengenai titik-titik rawan korupsi dan cara memperkuat pertahanan administratif melalui kontrak yang kuat.


Agenda Strategis: Bimtek Tatakelola E-Katalog v.6 di Medan

Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kompetensi ini, Pusat Studi & Konsultasi Nasional (PSKN) menyelenggarakan kegiatan intensif yang didesain khusus untuk para praktisi PBJ.

  • Tema: Tatakelola Pengadaan melalui E-Katalog v.6 Pasca Perpres No 46 Tahun 2025 (Praktikum Buku “Jago E-Purchasing Katalog Elektronik v.6”).

  • Narasumber Utama: Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. Beliau adalah Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP, sekaligus penulis buku pengadaan yang menjadi rujukan nasional.

  • Waktu Pelaksanaan: 18 – 19 Februari 2026.

  • Lokasi: AIHO Hotel Medan (Jl. H. Adam Malik No. 5, Medan Petisah).

Peserta tidak hanya akan mendapatkan materi teori, tetapi juga praktikum langsung menggunakan buku panduan terbaru yang dirancang untuk meminimalisir kesalahan prosedur di sistem E-Katalog v.6.


Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Berbasis Praktikum?

Seringkali, kesalahan dalam pengadaan terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan atas detail teknis aplikasi atau celah regulasi. Dengan mengikuti praktikum, Anda akan:

  • Memahami alur kerja E-Katalog v.6 secara end-to-end.

  • Mempelajari teknik negosiasi harga yang tidak melanggar aturan.

  • Mendapatkan strategi mitigasi risiko agar terhindar dari temuan aparat penegak hukum (APH).

  • Berdiskusi langsung dengan pakar mengenai kasus-kasus spesifik di instansi Anda.


FAQ: Pertanyaan Seputar E-Katalog v.6 dan Perpres 46/2025

1. Apakah semua barang/jasa wajib dibeli melalui E-Katalog v.6?

Sesuai arahan Perpres 46/2025, instansi pemerintah diprioritaskan menggunakan E-Katalog untuk barang/jasa yang sudah tersedia di dalamnya guna meningkatkan transparansi dan kecepatan belanja.

2. Apa perbedaan paling signifikan dalam Perpres No 46 Tahun 2025 dibanding aturan sebelumnya?

Perpres terbaru ini memberikan penekanan lebih pada otomasi audit dan kewajiban penggunaan produk dalam negeri (TKDN) yang lebih ketat, serta sanksi yang lebih jelas bagi penyedia yang tidak memenuhi komitmen dalam katalog.

3. Bagaimana jika harga di E-Katalog lebih mahal daripada harga pasar?

PPK memiliki kewajiban untuk melakukan negosiasi. Jika setelah negosiasi harga tetap lebih mahal secara signifikan tanpa justifikasi kualitas yang jelas, PPK dapat mencari alternatif melalui metode pengadaan lain sesuai aturan yang berlaku dengan dokumentasi alasan yang kuat.

4. Apakah buku “Jago E-Purchasing v.6” wajib dimiliki oleh PPK?

Sangat disarankan. Buku tersebut berfungsi sebagai panduan taktis atau manual book lapangan yang membantu PPK menghindari kesalahan klik atau kesalahan prosedur administrasi yang fatal.

5. Bagaimana cara mendaftar Bimtek di Medan bersama Agus Arif Rakhman?

Anda dapat melakukan registrasi melalui tautan resmi https://bit.ly/training-PBJ2026 atau menghubungi layanan informasi di nomor 0812 6660 0643.

6. Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat?

Ya, setiap peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari lembaga penyelenggara yang diakui, yang berguna untuk pemenuhan angka kredit bagi pejabat fungsional pengadaan.


Artikel Terkait

  1. Strategi Negosiasi Harga di E-Katalog v.6 untuk Mengoptimalkan Anggaran Daerah.

  2. Langkah-Langkah Mitigasi Temuan Audit pada Proses E-Purchasing Pemerintah.

  3. Memahami Peran Probity Advisor dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

  4. Panduan Praktis Verifikasi TKDN dalam Aplikasi E-Katalog Terbaru.

  5. Cara Menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST) yang Kuat secara Hukum dalam Pengadaan Digital.


Jangan biarkan instansi Anda tertinggal dalam transformasi digital pengadaan nasional. Pastikan setiap langkah pengadaan yang Anda ambil memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung oleh bukti yang tidak terbantahkan. Tingkatkan kompetensi Anda sekarang juga melalui bimbingan teknis terbaik untuk menjamin tatakelola pengadaan yang bersih, efektif, dan profesional. Segera amankan kursi Anda untuk Bimtek di Medan melalui tautan registrasi https://bit.ly/training-PBJ2026 atau kunjungi www.trainingpskn.com untuk informasi lebih lanjut. Jadilah bagian dari perubahan menuju pengadaan Indonesia yang lebih maju!

Panduan lengkap tatakelola pengadaan E-Katalog v.6 pasca Perpres 46/2025. Pelajari strategi e-purchasing, audit kontrak, dan mitigasi risiko pengadaan terbaru.

Sumber Link:
Bimbingan Teknis Tatakelola Pengadaan melalui E-Katalog v.6 Pasca Perpres No 46 Tahun 2025 (Praktikum Buku “Jago E-Purchasing Katalog Elektronik v.6”).

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.