Bimtek Kearsipan, Bimtek Lainnya

BIMTEK ADMINISTRASI KEARSIPAN

Bimtek Pengadilan Pelaksanaan Penanaman Modal Daerah

BIMTEK ADMINISTRASI KEARSIPAN

BIMTEK dan DIKLAT ADMINISTRASI KEARSIPAN

Dengan hormat,

Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SOPD dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.

Pengertian Administrasi Kearsipan (filing) adalah penyelenggaraan administrasi / penatalaksanaan kearsipan yang memperlancar lalu-lintas surat-menyurat keluar dan masuk. Yang dimaksud Kearsipan yaitu suatu acara yang berkenaan dengan pengurusan arsip-arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis.

Kearsipan yaitu tata cara pengurusan penyimpanan warkat menurut aturan dan prosedur yang berlaku dengan mengingat 3 unsur pokok yang meliputi:

  1. penyimpanan (sorting),
  2. penempatan (placing),
  3. dan penemuan kembali.

Administrasi kearsipan / filing yaitu suatu proses acara pegaturan arsip dengan mempergunakan suatu sistem tertentu, sampai arsip-arsip dapat ditemukan kembali sewaktu diperlukan.

so, Bimtek Dan Diklat Administrasi Kearsipan
Bimtek Dan Diklat Administrasi Kearsipan

Prosedur kearsipan yang baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Mudah dilaksanakan, sampai tidak mengakibatkan kesulitan baik dalam penyimpanannya, pengambilan, maupun dalam pengembalian arsip-arsip.
  • Mudah dimengerti, sehingga tidak mengakibatkan banyak kesalahan dalam pelaksanaannya.
  • Murah / Ekonomis, mempunyai arti tidak berlebihan, baik dalam pengeluaran dana / biaya maupun dalam pemakaian tenaga, peralatan atau perlengkapan arsip.
  • Tidak memakan tempat.
  • Mudah dicapai, sehingga memungkinkan arsip yang disimpan mudah dan cepat ditemukan, apabila sewaktu-waktu diharapkan lagi.
  • Cocok bagi organisasi, dalam arti sesuai dengan jenis dan luas lingkup acara organisasi.
  • Fleksibel atau luwes, sampai dapat diterapkan disetiap satuan organisasi yang dapat mengikuti perkembangan organisasi.
  • Dapat mencegah kerusakan dan kehilangan arsip. Artinya dapat mencegah atau menghalangi campur tangan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, atau yang tidak berwenang dan bertugas dalam bidang kearsipan, dan dari berbegai bentuk kerusakan yang desebabkan oleh binatang contohnya rayap, serangga, bahkan dengan kelembaban udaranya, dan sebagainnya.
  • Mempermudah pengawasan, yaitu dengan menggunakan banyak sekali macam pengawasan, yaitu dengan menggunakan banyak sekali macam perlengkapan/peralatan, misalnya kartu indeks, lembar pengantar, lembar tunjuk silang, kartu pinjaman arsip (out slip), dan sebagainya.

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan BIMTEK ADMINISTRASI KEARSIPAN

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang BIMTEK ADMINISTRASI KEARSIPAN

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S )
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
082110200588 

Wa.  085282379560

MATRI BIMTEK KEARSIPAN LAINNYA :