Bimtek Lainnya, Bimtek Perpajakan

Bimtek Amnesty Pajak APBN

Bimtek Desa Tentang Pelatihan BPD (Berdasarkan Pasal 55 Ayat 3 Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Tentang BPD

Bimtek Pajak Tentang Analisis Penerapan Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) DalamKonsep, Karakteristik, Efektivitas, dan Kebutuhannyaberfokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui reinventing policy yang telah dikeluarkan Dirjen Pajak untukmenjalankan Tax Amnesty guna mengoptimalkan sumber penerimaan dominan dalam struktur (APBN)

Bimtek dan Diklat Pajak

Dengan hormat,

Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SOPD dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.

Pajak merupakan sumber pendapatan Negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak  melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak.Ekstensifikasi ditempuh dengan mencari wajib pajak yang baru. Upaya intensifikasi dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas aparatur perpajakan, pelayanan prima terhadap wajib pajak dan pembinaan kepada para wajib pajak, pengawasan administratif, pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan aktif serta penegakan hokum.

Bimtek Amnesty Pajak APBN

Bimtek Amnesty Pajak APBN

Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan negara terbesar, mencapai 75% dari total penerimaan negara dalam APBN. Seiring meningkatnya belanja pemerintah dan menurunnya harga minyak, pajak menjadi andalan penerimaan negara dalam APBN/APBNP  Kenaikan target penerimaan pajak mencapai 30% dari realisasi tahun Sebelumnya . Untuk mencapai target penerimaan pajak yang tinggi tersebut pemerintah mencanangkan program  Pembinaan Wajib Pajak  atau reinventing policy, yaitu program peningkatan kepatuhan pajak terhadap kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan

Bimtek dan Diklat Amnesty Pajak APBN

www.pusatdiklatpemrintahan.com

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Amnesty Pajak APBN

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S )
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
082110200588 

Wa.  085282379560

KLIK UNTUK MATRI BIMTEK PAJAK LAINNYA