Bimtek Kepegawaian, Bimtek Lainnya

Bimtek Keoegawaian Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil

Bimtek Desa Tentang Pelatihan BPD (Berdasarkan Pasal 55 Ayat 3 Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Tentang BPD

Hasil gambar untuk TATA CARA Bimtek Keoegawaian Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil

Bimtek Kepegawaian Tentanag Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil

Kepada YTH :

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid KeuanganPA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Dengan Hormat,

     Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah  Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan  pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah.  Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil

Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan Bimtek Kepegawaian Tentanag Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Kepegawaian Tentanag Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil