Bimtek Aset Dan Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Dan Penatausahaan BMD Bagi SKPD
Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD terkait.
- Di Tempat
Bimtek Tata Kelola Barang Milik Daerah
Pembukuan
Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan ccaran milik daerah. Pendaftaran dicatat dalam Daftar Barang Pengguna (DBP) dan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). Barang milik daerah yang dicatat terdiri dari Kartu Invenraris Barang (KIB)
Pembantu pengelola barang milik daerah dalam pembukuan melakukan rekapitulasi atas pencatatan dan pendaftaran barang. Selain itu, juga menyimpan seluruh dokumen barang milik daerah berupa bangunan dan selain tanah.
Inventarisasi
Pengelola dan pengguna barang milik daerah wajib melakukan sensus setiap 5 tahun sekali. Sensus tersebut untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventarus serta rekapitulasi barang milik daerah yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah yang dilakukan secara serentak di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota.
WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM
Untuk Itu Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RI ,Kemendes PDTT Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Bimtek dan Diklat Menyelenggarakan Dengan Tema: Bimtek Permendagri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
-
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Permendagri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :☎️ (021) 3501999
? 082110200588Wa. 085282379560
Bimtek Aset Dan Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Dan Penatausahaan BMD Bagi SKPD