Bimtek Barang dan Aset, Bimtek Lainnya

Bimtek Aset Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016

Bimtek Aset Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016

Kepada Yth.

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
  • Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
  • Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD terkait.
  • Di Tempat

Pada tanggal 27 desember 2016 telah ditetapkan Peraturan menteri dalam negeri nomor 108 tahun 2016 tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerahPenggolongan dimaksud adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek dan sub-sub rincian objek sedangkan kodefikasi barang dimaksud adalah pemberian kode barang milik daerah sesuai dengan penggolongan masing-masing barang milik daerah

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan  Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RI Menyelenggarakan Bimtek Aset Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016

WWW.PUSATDIKLAT PEMERINTAHAN.COM

Bimtek Aset Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016

Bimtek Aset Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Aset Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016

KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
082110200588 

Wa.  085282379560

KLIK UNTUK MENCARI TEMA BIMTEK BATANG ASET