Bimtek Lainnya, Bimtek Pemerintahan, Bimtek Perpajakan

Bimtek Kewajiban Perpajakaan Bagi Bendahara Intansi Pemerintahan / BUMN / BUMD

Bimtek Kewajiban Perpajakaan Bagi Bendahara Intansi Pemerintahan / BUMN / BUMD

 Bimtek Perpajakan & Pajak Kewajiban Perpajakaan Bagi Bendahara Intansi Pemerintahan / BUMN / BUMD

Kepada Yth.

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
  • Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
  • (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
  • Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD terkait.
  • Di Tempat

Pajak di definisikan sebagai kontribusi wajib masyarakat atau instansi terhadap negara, bersifat memaksa, dan telah diatur dalam undang-undang. Wajib pajak bersedia membayarkan pajaknya tanpa mendapatkan imbalan apapun secara langsung karena uang pajak ini nantinya akan digunakan negara untuk keperluan dan kesejahteraan bangsa. Wajib pajak ternyata tidak hanya perseorangan pribadi, tetapi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan juga berlaku.

Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Dalam dunia perpajakan Indonesia ada yang namanya system assesment, yaitu berupa tuntutan wajib pajak bagi masyarakat ataupun instansi pemerintah, perhitungan juga dilakukan sendiri, dan juga melakukan pembayaran serta pelaporan pajak terutang. Maka dari itu, wajib pajak wajib terdaftar dalam pelayanan pajak di wilayahnya, termasuk kedudukan wajib pajak untuk memberikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Untuk Itu Pusat Diklat Pemerintahan  LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RI ,Kemendes PDTT  Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Bimtek dan Diklat Menyelenggarakan Dengan Tema: Bimtek Permendagri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

  1. Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Permendagri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

    KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

    Keterangan :

    1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
    2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
      • Penginapan selama 4 hari 3 malam
      • Modul, tas, materi/makalah
      • CD materi
      • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
      • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
      • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

    Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
    Dengan cara menghubungi :

    ☎️ (021) 3501999
    ? 082110200588 

    Wa.  085282379560

    Bimtek Kewajiban Perpajakaan Bagi Bendahara Intansi Pemerintahan / BUMN / BUMD

Posting Terkait