Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD terkait.
- Di Tempat
Dengan Hormat,
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Mengatur antara lain mendorong investasi dalam percepatan penyediaan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dalam rangka implementasi good governance di bidang pengelolaan BMN/D, dan penguatan dasar hukum pengelolaan aset berupa kekayaan negara tertentu.Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur, Pengelolaan BMD diikuti pula dengan pengelolaan Keuangan berbasis Akuntansi, Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akutansi Pemerintah yang mengakui pendapatan, beban, Aset, Utang dan Ekuitas dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basisyang ditetapkan dalam APBD.
www.pusatdiklatpemerintahan.com
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Dan Diklat Tentang : Bimtek Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah Sesuai PP 27 Tahun 2014 Dan Penilaian Aset / Barang Milik Daerah Serta Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :
☎️ (021) 3501999
? 082110200588